Gubernur Jambi, H Al Haris (dua dri kiri) pada peringatan Hari Lanjut Usia Nasional ke - 26 Tingkat Provinsi Jambi 2022 di auditorium rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat (15/7/2022). (Foto : Matra/KominfoJambi).
(Matra, Jambi) – Jumlah penduduk yang memasuki lanjut usia (lansia) di Provinsi Jambi tergolong cukup tinggi, yakni mencapai 232.994 jiwa. Penduduk golongan lansia tersebut mencapai 6,7 % dari total sekitar 3,5 juta penduduk Provinsi Jambi saat ini. Tingginya jumlah penduduk berusia lansia tersebut perlu diikuti dengan peningkatan pelayanan sosial terhadap lansia mencegah keterlantaran penduduk lansia.
Hal tersebut dikatakan Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH pada peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke - 26 Tingkat Provinsi Jambi 2022 di auditorium rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat (15/7/2022). Peringatan HLUN tersebut disertai dengan senam lansia.
Menurut Al Haris, seluruh pemangku kepentingan di 11 kabupaten/kota di Provinsi perlu meningkatkan kepedulian terhadap kesejahteraan lansia. Kerja sama peningkatan pelayanan terhadap lansia penting dilakukan jajaran pemerintah dengan pihak terkait. Baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota.
Dikatakan, meningkatnya jumlah lansia saat ini menunjukkan semakin tingginya angka harapan hidup di daerah dan negara Indonesia. Harapan hidup tersebut meningkat berkat upaya pemerintah dan pihak terkait melakukan perbaikan kesejahteraan masyarakat.
“Keberadaan para orangtua kita, golongan lansia adalah salah satu anugerah besar. Umur yang panjang/lanjut usia yang diberikan Allah kepada mereka merupakan berkat luar biasa yang harus kita syukuri,”tuturnya.
Al Haris mengatakan, dalam penanggulangan Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan pemerintah kabupaten/kota se - Provinsi Jambi telah melakukan vaksinasi Covid-19 kepada lansia melalui launching (peluncuran) Gerakan Serempak Pekan Vaksinasi Lansia se - Provinsi Jambi, 8 Juni 2021. Gerakan itu dilakukan sebagai upaya melindungi lansia dari Covid-19.
Dijelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, secara legal formal, negara memberikan perhatian kepada lansia, yakni mengatur hak dan kewajiban lansia, tugas dan tanggung jawab pemerintah terhadap lansia dan pemberdayaan lansia.
“Untuk itu Pemprov Jambi juga berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi lansia. Di antaranya dengan regulasi turunan, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia,” katanya.
Menurut Al Haris, sesuai dengan Visi Jambi MANTAP (Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah dan Profesional), Pemprov Jambi memberikan perhatian besar kepada lansia. Melalui Program Dumisake (Dua Miliar Satu Kecamatan), yakni Pilar Jambi Responsif, Pemprov Jambi memberikan bantuan bagi kaum perempuan, fakir miskin, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
“Karena itu saya mengajak semua elemen masyarakat Jambi meningkatkan dukungan dan perhatian kepada sesama, khususnya kepada para lansia. Hal itu dapat dilakukan dengan menciptakan lingkungan yang aman, ramah dan sehat agar para lansia bisa nyaman menjalani kehidupannya di masa tua,”katanya. (Matra/AdeSM).
Posting Komentar