. Polda Jambi Amankan Lima Orang Penambang Emas Liar, 1,6 Kg Emas Disita

Polda Jambi Amankan Lima Orang Penambang Emas Liar, 1,6 Kg Emas Disita

Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tori (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti penangkapan penambangan emas liar di Polda Jambi, Selasa (12/4/2022). (Foto : Matra/HumasPoldaJambi).

(Matra, Jambi) – Sepandai-pandai tupai melompat sesekali akan jatuh ke tanah juga. Sepandai – pandai orang menyembunyikan bau, suatu ketika akan tercium juga. Dan sepandai-pandai penjahat menyembunyikan tindakannya, suatu saat akan terungkap juga. 

Itulah yang dialami lima pelaku penambangan dan perdagangan emas ilegal di Kabupaten Bungo, HJ (30), AS (35), DP (40), IK (30) dan AR (35). Niat mereka untuk menjual emas hasil penambangan illegal di tengah kesibukan masyarakat dan petugas di bulan Ramadan 1443 Hijriyah (H) akhirnya terungkap. 

Akhirnya kelima tersangka yang mengharapkan gelimang uang dari hasil penjualan emas ilegal mereka kini terpaska mendekam di sel polisi. Mereka hingga Rabu (13/4/2022) masih ditahan dan diperiksa di Polda Jambi. Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari kelima tersangka, yakni 1,6 kilogram (Kg) kepingan emas dan uang tunai sekitar Rp 51,33 juta. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, tabung gas, telepon genggam) dan timbangan digital.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Christian Tori melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, SSos, SIK di Jambi, Rabu (13/4/2022) menjelaskan, penangkapan lima tersangka penambang emas liar tersebut berawal dari adanya informasi transaksi hasil penambangan emas liar di Kabupaten Bungo, Kamis (7/4/2022). 

Mendapatkan informasi tersebut, Satuan Operasional Ditreskrimsus Polda Jambi bekerja sama dengan Reskrimsus Polres Bungo melakukan penyelidikan hampir sepekan. Petugas menelusuri lokasi-lokasi penambangan emas liar dan desa-desa sekitarnya di Bungo. 

Berdasarkan penyelidikan tersebut akhirnya berhasil diendus adanya transaksi jual beli emas hasil penambangan illegal di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungodani, Kabupaten Bungo. 

“Ketika Satuan Gabungan Ditreskrimsus Polda Jambi dan Polres Bungo melakukan penyergapan, Senin (11/4/2022) malam berhasil ditangkap dua orang tersangka, HJ dan AS. Petugas mengamankan barang bukti 11 gram emas dan uang tunai Rp 10,63 juta dari kedua tersangka,”ujarnya. 

Dijelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka berhasil diperoleh informasi bahwa mereka dimodali seorang berinisial DP. Petugas pun langsung melakukan penyergapan ke rumah tersangka DP. DP pun berhasil diamankan tanpa perlawanan. Bersama DP diamankan juga dua orang yang diduga anggotanya, IK dan AR. 

“Ketika petugas memeriksa rumah tersangka DP, berhasilditemukan kepingan emas sekitar 1,6 Kg dan uang tunai Rp 51,33 juta. Kelima tersangka langsung digelandang ke Polres Bungo dan selanjutnya dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan,”katanya. 

Menurut Mulia Prianto, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan mereka, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang (UU) Nomor  3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan Pasal 56 KUHP Pidana. 

“Kelima tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 miliar,”katanya. (Matra/AdeSM). 

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama