INFO TERKINI

10/recent/ticker-posts

Penggabungan Ratusan SDN di Pematangsiantar Bermasalah, Disdik Percepat Pembenahan

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Kusdianto, SH. (Foto : Matra/FebP).

(Matra, Pematangsiantar) – Penggabungan (regrouping) Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) masih  menyisakan masalah. Setelah 116 unit SDN digabung menjadi 69 unit SDN di KotaPematangsiantar pertengahan 2021 lalu, pembenahan belum bisa dilaksanakan secara tuntas alias masih “jalan di tempat”.

Penggabungan SDN di Kota Pematangsiantar juga terkesan kurang jelas, khususnya masalah kepala sekolah yang hingga kini masih ada berstatus  Pelaksana Harian (Plh). Sementara pucuk pimpinan di Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar sudah berganti. 

Menyikapi masalah tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar, Kusdianto, SH di Kota Pematangsiantar, Selasa (5/4/2022) menjelaskan, masih menyesuaikan sekolah hasil regrouping tersebut. Hal itu dilakukan karena Kusdianto baru menduduki posisi Plt Kepala Disdik Kota Pematangsiantar.

“Kami masih menyesuaikan dulu segala sesuatunya sebelum menangani masalah penggabungan SDN tersebut. Namun yang jelas, sekolah yang telah digabung tidak akan dikembalikan kepada semula. Kami sedang melakukan identifikasi sekaligus melakukan sebuah perencanaan untuk mengembangkan sekolah – sekolah yang digabung tersebut,”katanya.

Menurut Kusdianto, selain pengembangan sekolah hasil regrouping tersebut, pihaknya masih melakukan pembenahan terhadap sekolah regrouping tersebut. Salah satu di antaranya pembenahan mengenai masih adanya kepala sekolah yang berstatus pelaksana harian. 

“Masih ada kepala sekolah yang menjabat ‘Plh. Jadi, saya akan membicarakan ini pada Plt Wali Kota Pematangsiantar, dr Hj Susanti Dewayani, SpA. Kamu berupaya agar Plh kepala sekolah bisa diubah statusnya menjadi menjadi pelaksana tugas (Plt),”katanya. 

Dikatakan, kepala sekolah SDN di Kota Pematangsiantar yang masih berstatus Plt rencananya akan didefenitifkan. Hal itu penting karena adanya kepala sekolah berstatus Plt berpengaruh pada kinerja sekolah yang dipimpinnya. Misalnya masalah penandatanganan ijazah kelulusan. 

Kusdianto mengakui, pengalihan status Plh kepala sekolah ke Plt dan dari Plt ke kepala sekolah definitif SDN di Kota Pematangsiantar saat ini tidak bisa dilakukan dengan mudah. Masalahnya, Wali Kota Pematangsiantar saat ini juga belum sampai enam bulan memangku jabatannya. 

Selain itu, lanjutnya,  Wali Kota Pematangsiantar, saat ini juga masih berstatus Plt, belum defenitif. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan daerah dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI). 

“Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Pematangsiantar, dr Hj Susanti Dewayani kan belum defenitif jadi wali kota. Karena itu kami akan konsultasi ke Kemendagri dulu. Hal itu penting karena situasi dan kebutuhan. Jadi biar ada kepastian,”tambahnya. 

Menurut Kusdianto, kalau kepala sekolahnya masih Plt, mereka tidak bisa menjadi guru penggerak. Padahal sekarang kepala sekolah harus bisa menjadi guru penggerak. Nantinya sekolah – sekolah hasil regrouping tersebut juga akan dilakukan perubahan pada papan nama sekolah. Pasalnya, sekolah dengan nomor yang terlalu banyak membuat masyarakat susah untuk mengingatnya. 

“Dalam penyebutan nama sekolah – sekolah itu pun agak lumayan susah, apalagi untuk di ingat. Makanya kami juga akan konsultasi ke Mendagri. Hal itu perlu agar sekolah – sekolah tadi diubah namanya dengan yang sangat sederhana dan gampang diucapkan, seperti sekolah nomor 01,02 dan seterusnya hingga 69,”paparnya. (Matra/FebP). 

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar