. Pemkot Pematangsiantar Siap Tingkatkan Pelayanan Publik, Pungli Harus Dibasmi

Pemkot Pematangsiantar Siap Tingkatkan Pelayanan Publik, Pungli Harus Dibasmi

Plt Wali Kota Pematangsiantar, Hj dr Susanti Dewayani, SpA (empat dari kanan) bersama pejabat terkait pada Rapat Fasilitasi Pelayanan Publik dan Tatalaksana di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar 2022 di  Bappeda Kota Pematangsiantar, Sumut, Kamis (14/4/2022). (Foto : Matra/FebP).

(Matra, Pematangsiantar) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) siap meningkatkan pelayanan publik (masyarakat). Peningkatan pelayanan publik tersebut dilakukan melalui percepatan pelayanan kepada masyarakat, keramahan aparatur sipil negara (ASN) dan pencegahan pungutan liar (pungli).

“Persoalan pelayanan publik di Kota Pematangsiantar masih sering dikeluhkan masyarakat. Misalnya proses pelayanan yang lambat, adanya pungutan liar, pelayanan yang tidak ramah dan segala bentuk malad ministrasi pelayanan. Kami berharap tidak lagi terjadi pelayanan seperti itu di Kota Pematangsianar di masa pemerintahan kami,"tegas Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pematangsiantar, Hj dr Susanti Dewayani, SpA.

Penegasan itu  disampaikan Susanti Dewayani pada Rapat Fasilitasi Pelayanan Publik dan Tatalaksana di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar 2022 di  ruang serba guna Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pematangsiantar, Kamis (14/4/2022).

Acara tersebut dihadiri 90 orang ASN Pemkot Pematangsiantar, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Pematangsiantar,  Farhan Zamzamy, SH dan perwakilan Ombudsman Sumut. 

Menurut Susanti Dewayani, saat ini masyarakat memiliki ekspektasi (harapan) yang tinggi terhadap pelayanan publik, khususnya pelayanan kesehatan, administrasi kependudukan dan perizinan di tingkat kecamatan dan kelurahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Di era pemerintahan yang baru, ekspektasi masyarakat mengenai pelayanan publik yang semakin baik harus bisa diwujudkan.

Dikatakan, pelayanan publik yang prima dan berkualitas adalah salah satu sasaran reformasi birokrasi. Pelayanan prima merupakan bukti nyata hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat. Konsep birokrasi pemerintahan dahulu yang digambarkan sebagai abdi negara, pada saat ini bergeser menjadi pelayan masyarakat (public servant).

Susanti Dewayani mengatakan, Mindset (pola pikir) birokrasi yang dahulu dianggap sebagai raja yang dilayani berubah menjadi pelayan yang melayani masyarakat. Untuk itu, para ASN sebagai pelaksana pelayanan wajib memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan yang memuaskan kepada warga masyarakat selaku pengguna layanan. 

Dikatakan, masyarakat saat ini punya ekspektasi yang tinggi terhadap penyelenggaraan pelayanan khususnya di sektor kesehatan, pelayanan kecamatan  dan kelurahan sebagai unsur pemerintah yang terdekat dan langsung berhubungan dengan masyarakat.

"Karena itu perbaikan pelayanan kepada masyarakat di Kota Pematangsiantar harus dibenahi. Tidak boleh ada lagi pelayanan yang lambat dan pungutan liar. Kemudian pelayanan harus diberikan dengan ramah,”katanya.

Menurut Susanti Dewayani, semua jajaran ASN Pemkot Pematangsiantar diharapkan sigap dan siap menindaklanjuti keluhan maupun pengaduan masyarakat melalui berbagai media. 

“Saya juga berharap predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) dari perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut dapat kita pertahankan,"katanya. 

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setdakota Pematangsiantar, Farhan Zamzamy, SH mengatakan, Rapat Fasilitasi Pelayanan Publik dan Tatalaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar Tahun 2022 ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Rapat tersebut bertujuan mewujudkan pelayanan publik dan implementasinya guna meningkatkan kualiatas pelayanan public. Peningkatan pelayanan publik itu penting, khususnya percepatan perbaikan pelayanan kesehatan, pelayanan administrasi terpadu kecamatan dan kelurahan. (Matra/FebP).

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama