Ketua Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi, Wartono Triyan Kusumo, SE. (Foto : Matra/HumasDPRDJambi).
(Matra, Jambi) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jambi berupaya mempercepat penyelesaian konflik lahan antara kelompok tani (KT) Sepakat Kabupaten Tebo dengan perusahan perkebunan kelapa sawit, PT Citra Manunggal Mandiri (CMM).
Pada rapat yang dipimpin Ketua Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi, Wartono Triyan Kusumo, SE di kantor DPRD Provinsi Jambi, Senin (11/4/2022) telah dicapai beberapa kesepakatan mengenai penyelesaikan konflik lahan kelomok tani dengan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Kesepakatan tersebut antara lain, meminta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Tebo, Dinas Perkebunan Tebo dan Dinas Lingkungan Hidup Tebo memeriksa kembali surat izin Koperasi Leban Rindang Sakti, mitra PT CMM.
"Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi dan BPN Kabupaten Tebo juga kami minta tidak menerbitkan surat perizinan apapun untuk Koperasi Leban Rindang Sakti dan PT CMM hingga ada penyelesaian konflik dengan KT Sepakat," tegasnya.
Dikatakan, Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi juga meminta dokumen legalitas lahan milik koperasi Leban Rindang Sakti Tebo tahun 2010-2011. Lahan tersebut digarap PT CMM. Berdasarkan data Dinas Perkebunan Provinsi Jambi hingga 2019, PT CMM tidak memiliki Izin Usaha perkebunan (IUP) di Kabupaten Tebo.
Menurut Wartono Triyan Kusumo, rapat penyelesaian konflik lahan antara KT Sepakat Tebo dengan PT CMM juga menghasilkan beberapa catatan khusus. Di antaranya, Kepala Desa Teluk Rendah Pasar periode 2004-2018 tidak pernah diikutsertakan dalam Pembahasan Dokumen Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tebo mengenai pembangunan kebun sawit PT CMM.
"Kami memionta data-data diserahkan kepada Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi lambat tiga hari sejak rapat dilakukan Senin (11/4/2022),"katanya.
Dijelaskan, sebenarnya pihak yang mengetahui persis konflik lahan tersebut, yaitu Koperasi Leban Rindang Sakti. Tetapi pihak koperasi tersebut tidak hadir pada rapat penyelesaian konflik lahan tersebut tidak hadir. Koperasi Leban Rindang Sakti merupakan koperasi dari Kabupaten Batanghari namun memiliki lahan ratusan hektare di wilayah Kabupaten Tebo.
"Muncul pertanyaan, mengapa koperasi ini bisa mendapat izin membuka usaha dari Bupati Tebo. Karena itu saya minta Kepada Dinas DMPTS Tebo bisa menceritakan bagai mana Koparasi Leban Rindang Sakti bisa memperoleh izin. Lalu koperasi ini bekerja sama dengan PT CMM membangun kebun sawit di Kabupaten Tebo,"katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai NasDem, Sapuan Ansori pada rapat tersebut mengatakan, menegaskan, penyelesaian konflik lahan antara KT Sepakat dengan perusaahan sawit PT CMM perlu diselesaikan dengan tuntas secepatnya. Hal tersebut penting mencegah berlarut-larutnya konflik lahan tersebut seperti banyak terjadi dalam kasus konflik lahan di Jambi selama ini.
"Kami dari Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi berupaya menyelesaikan kasus-kasus konflik lahan antara masyarakat atau petani dengan perusahaan. Konflik lahan seperti ini sering terjadi antara perusahaan perkebunan sawit, perorangan dengan petani,”katanya.
Sapuan Ansori berharap Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi dapat menyelesaikan berbagai konflik lahan di Provinsi Jambi dengan baik dan adil, tanpa ada pihak yang dirugikan. Pansus KOnflik Lahan DPRD Provinsi Jambi perlu menyelesaikan konflik lahan dengan win win solution (sama-sama menang). (Matra/AdeSM).
Posting Komentar