. Simalungun Dukung Progam Rumah “Restorative Justice”

Simalungun Dukung Progam Rumah “Restorative Justice”


Wakil Bupati Simalungun, H Zonny Waldi ,SSos , MM (empat dari kiri) seusai launching (peresmian) rumah restorative justice secara virtual di kantor Pangulu Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (16/3/2022). (Foto : Matra/KominfoSimalungun).

(Matra, Simalungun) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mendukung program rumah Restorative Justice (Keadilan Restoratif) yang dicanangkan Kejaksaan Agung. Simalungun juga perlu kehadiran rumah restorative justice sebagai tempat musyawarah warga masyarakat Simalungun menyelesaikan berbagai persoalan.

Wakil Bupati Simalungun, H Zonny Waldi ,SSos , MM pada launching (peresmian) 
rumah restorative justice secara virtual di kantor Pangulu Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (16/3/2022).

Lounching rumah restorative justice dilakukan Jaksa Agung, Prof ST Burhanuddin secara virtual di sembilan kejaksaan tinggi. Rumah restorative justice itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum.

Pada kesempatan tersebut turut hadir Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Simalungun, Bobbi Sandri dan Anggota DPRD Simalungun, Hendra Sukmana Sinaga. Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tingi (Kejati) Sumut, Arief Zahrulyani, Kapolsek Perdagangan, Ajun Komisaris Polisi (AKP), J Ambarita, Danramil 06/Perdagangan Kapten Arm IE Tampubolon dan Pangulu Nagori Sidotani.

Menurut Zonny Waldi, kehadiran rumah restorative justice sangat dibutuhkan di Simalungun sebagai salah satu upaya menyelesaikan masalah-masalah masyarakat berdasarkan kekeluargaan. Hal itu penting agar kasus-kasus hukum di Simalungun bisa dikurangi

Sementara itu, Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, pelaksanaan rumah restorative justice merupakan sebuah manifestasi bukti keseriusan Kejaksaan menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia. Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium, yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan. 

“Kkarena itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain,"ujarnya.

Menurut ST Burhanuddin konsep keadilan restoratif, terutama ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat. Dengan demikian jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan, harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula. 

“Jadi bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang,”katanya.

Dikatakan, pada hakikatnya keadilan restoratif selaras dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Kedua yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan untuk diperlakukan sama di muka hukum. Keadilan restoratif juga merupakan cerminan dari Sila Keempat di mana nilai-nilai keadilan diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian masalah.

Menurut Burhanuddin, proses pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif membutuhkan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di masyarakat setempat. Karena itu Kejaksaan memandang diperlukan suatu ruang guna dapat menghadirkan Jaksa lebih dekat di tengah-tengah masyarakat untuk dapat bertemu dan menyerap aspirasi secara langsung dari tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat. 

Melalui ruang restorative justice, ST Burhanuddin berharap dapat menjadi sebuah rumah bagi aparat penegak hukum khususnya Jaksa untuk mengaktualisasikan budaya luhur Bangsa Indonesia, yaitu musyawarah untuk mufakat dalam proses penyelesaian perkara. Oleh karena itu nama ruang tersebut diberi nama Rumah Restorative Justice (Rumah RJ).

"Perlu Bapak-Ibu ketahui mengapa saya namakan rumah RJ bukan kampung RJ. Menurut saya, kampung RJ akan terikat secara spesifik oleh wilayah artinya kearifan dan nilai nilai yang digali akan dibatasi oleh wilayah kampung itu saja. Sedangkan rumah RJ terkandung maksud tidak ditujukan pada masyarakat tertentu ataupun wilayah tertentu, rumah RJ harus dapat menggali dan menyerap nilai nilai dan kearifan yg tumbuh dan berkembang di masyarakat secara umum tidak terikat oleh wilayah atau lapisan masyarakat tertentu,"ujarnya.

Menurut ST Burhanuddin,  menyebut pembentukan Rumah RJ diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif.

Pembentukan Rumah RJ, katanya diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

Selanjutnya, ST Burhanuddin mengatakan, Restorative Justice dapat menjadi pilot project yang nantinya dapat ditiru dan dikembangkan di wilayah lain. Dengan kehadiran Rumah RJ ini, Jaksa Agung berharap dapat menjadi rujukan penegak hukum untuk mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dalam proses penyelesaian perkara.

Dikatakan, Rumah RJ juga diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice.

"Saya juga sangat berharap adanya dukungan penuh dari bapak-ibu gubernur, bupati, dan wali kota, serta tentunya Bapak-Ibu Forkompimda, karena kami sangat menyadari dukungan penuh bapak ibu sekalian sangat berarti dalam percepatan upaya mewujudkan kesejahteraan hukum bagi masyarakat,"katanya. 

Berpijak dari tujuan dan manfaat dari dibentuknya Rumah RJ ini, lanjut ST Burhanuddin meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum membuat pola pengawasan dan melakukan monitoring guna memastikan Rumah RJ berjalan sebagaimana maksud dan tujuannya serta manfaatnya dapat dirasakan bagi masyarakat para pencari keadilan. (Matra/FebP). 

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama