Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto (tiga dari kiri) pada Rapat Pansus BGS DPRD Provinsi Jambi di Gedung DPRD Provinsi Jambi, baru-baru ini. (Foto : Matra/HumasDPRDJambi).
(Matra, Jambi) – DPRD Provinsi Jambi merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menerbitkan izin pengelolaan Pasar Angso Duo Baru Kota Jambi kepada PT Eraguna Bumi Nusa (EBN). Penerbitan izin pengelolaan Pasar Engso Duo Baru kepada PT EBN baru diberikan setelah pihak PT EBN menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pedagang dan Pemprov Jambi.
“Panitia Khusus (Pansus) Bangun Guna Serah (BGS) DPRD Provinsi Jambi merekomendasikan agar Pemprov Jambi menerbitkan Izin Pengelolaan Pasar Angso Duo Baru pada PT EBN. Rekomendasi ini bisa diberikan menyusul adanya proses Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD),”kata Sekretaris Pansus BGS DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin di DPRD Jambi, Jumat (4/3/2022).
Menurut Akmaluddin, berdasarkan rapat Pansus DPRD Provinsi Jambi dengan para investor yang terlibat BGS dengan Pemprov Jambi, PT EBN berhak mendapat rekomendasi pengelolaan Pasar Angso Duo Baru setelah PT EBN menyelesaikan seluruh catatan teknis dari perangkat daerah terkait paling lama 30 hari sejak rekomendasi disampaikan Pansus BGS DPRD Provinsi Jambi.
"Pemprov Jambi juga wajib memastikan seluruh catatan teknis telah dilaksanakan oleh PT EBN dan tertuang dalam berita acara penyelesaian yang ditandatangani kedua belah pihak dan ditembuskan pada DPRD Provinsi Jambi,"tambahnya.
Dijelaskan, Pansus BGS DPRD Provinsi Jambi juga merekomendasikan agar Pemprov Jambi dan PT EBN dapat sesegera mungkin merelokasi pedagang yang mash berada diluar areal pasar dalam waktu paling lama 30 hari sejak rekomendasi disampaikan Pansus. Pemprov Jambi dan PT EBN juga secara bersama-sama merumuskan tata cara pemanfaatan kios, lapak, toko yang masih kosong.
"Pansus BGS DPRD Provinsi Jambi mendorong komisi terkait di DPRD Provinsi Jambi untuk memastikan, bahwa Pemprov Jambi telah melaksanakan seluruh rekomendasi Pansus BGS DPRD Provinsi Jambi dan turut secara aktif mengawasi perjanjian kerja sama BGS antara Pemprov Jambi dan pihak kedua,"ujarnya.
Diukur Ulang
Selain masalah pengelolaan pasar Angso Duo Baru, Pansus BGS DPRD Provinsi Jambi dalam rapat baru-baru ini juga merekomendasikan agar dilakukan penunjukan akuntan publik yang disepakati Pemprov Jambi dan pihak Mal WTC Batanghari.
Sekretaris Pansus BGS DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin mengatakan, akuntan publik ditunjuk untuk melakukan penghitungan pendapatan perusahaan sekaligus dasar bagi hasil setoran kontribusi bagi Pemerintah Provinsi Jambi. Penunjukan dimaksud harus tertuang dalam surat persetujuan bersama. Batas waktu maksimal audit akuntan publik mengendai pendapatan perusahaan paling lambat dua tahun.
Menurut Akmaludin, berdasarkan hasil pembahasan, Pansus BGS DPRD Provinsi Jambi juga merekomendasikan agar dilakukan pengukuran ulang terhadap luasan hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) yang dikerjasamakan. Pengukuran ulang lahan tersebut penting untuk memastikan pemanfaatan barang milik daerah sesuai dengan yang diperjanjikan.
Dikatakan, mengacu ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 235 Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pansus BGS DPRD Provinsi Jambi merekomendasikan dapat dilakukan addendum kedua atas perjanjian kerja sama. Di antaranya berkaitan dengan alokasi 10 % dari bangunan yang digunakan secara langsung oleh pengguna barang untuk menunjang tugas pokok dan fungi pemerintahan.
Sekretaris Pansus BGS DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin (kiri) pada rapat kerja Pansus BGS DPRD Provinsi Jambi di Gedung DPRD Provinsi Jambi, baru-baru ini. (Foto : Matra/HumasDPRDJambi).
Tidak Bisa Ditekan
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengatakan, Pansus BGS DPRD Provinsi Jambi tidak bisa ditekan oleh pihak manapun dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Pansus DPRD Provinsi Jambi bekerja secara independen. Hal tersebut sudah menjadi komitmen bersama untuk menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang memang memberikan asas kemanfaatan dan berkeadilan.
"Sekali lagi, kita tidak bisa di tekan pihak kanan, pihak kiri, kelompok ini, kelompok itu. Tapi bukti autentiknya, di atas kitabnya, fakta-fakta di lapangannya yang kita gunakan," tegasnya.
Menurut Edi Purwanto, berdasarkan hasil kerja Pansus DPRD Provinsi Jambi yang telah berjalan saat ini terbukti memang tidak semuanya kerja sama bermasalah akibat kesalahan pada perusahaan. Ada juga kesalahan yang dilakukan oleh pihak eksekutif, sehingga memang perlu adanya rapat untuk mendengarkan kedua belah pihak.
"Selama rapat Pansus DPRD Provinsi Jambi terungkap bahwa kalau ada permasalahan kerja sama, hal tersebut tidak melulu masalahnya ada di pihak perusahaan. Tetapi mungkin juga kesalahan ada di pihak eksekutif. Hal ini yang dirumuskan oleh teman-teman Pansus DPRD Provinsi Jambi,"katanya.
Edi Purwanto mengatakan, pekerjaan Pansus BGS DPRD Provinsi Jambi cukup berat karena menangani masalah masalah perjanjian Pemprov Jambi dengan beberapa perusahaan yang mengelolan aset Provinsi Jambi, yakni PT EBN, Mall WTC Batanghari, Hotel Ratu dan Jambi Bussines Center (JBC).
“Rekomendasi Pansus DPRD Provinsi Jambi untuk JBC, yakni menghentikan JBC. Untuk JBC, Pansus DPRD Provinsi Jambi meminta JBC distop dulu pengerjaannya sebelum surat perintah kerja. Jadi hasil kerja Pansus DPRD Provinsi Jambi cukup bagus. Rekomendasi-rekomendasinya kita apresiasi karena memberikan solusi yang baik bagi kedua belah pihak, Pemprov Jambi dan investor,”katanya. (Matra/AdeSM).
Posting Komentar