Bupati Simalungun, St Radiapoh Hasiholan Sinaga (kanan) menyerahkan SK pengangkatan PNS pada penyerahan SK dan pengambilan sumpah/janji 441 orang PNS di lingkungan Pemkab Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (9/3/2022). (Foto : Matra/KominfoSimalungun).
(Matra, Simalungun) – Kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Apartur Sipil Negara (ASN) di tengah masyarakat masih kerap diidentikkan dengan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Penilaian tersebut muncul karena seringnya aparatur pemerintah mempersulit warga masyarakat mendapatkan pelayanan tanpa memberi imbalan sesuatu materi.
Penilaian miring mengenai PNS tersebut hendaknya ditepis dari jajaran PNS di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Salah satu upaya membersihkan penilaian miring warga maysarakat tentang PNS tersebut, yakni meninjukkan kinerja yang baik, bersih dan jujur di tengah pengabdian sebagai PNS.
Bupati Simalungun, St Radiapoh Hasiholan Sinaga pada penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji 441 orang PNS di lingkungan Pemkab Simalungun, Rabu (9/3/2022) mengatakan, pengambilan sumpah PNS yang baru menerima SK pengangkatan di Pemkab Simalungun secara otomatis telah diikat dengan tugas dan kewajiban sesuai peraturan.
“Hari ini adalah hari bersejarah dalam perjalanan karier saudara sebagai PNS, yang sekian lama saudara tunggu. Untuk itu laksanakan tugas dengan baik, bersih, jujur, berdaya guna dan penuh tanggungjawab. Selain itu para PNS yang baru menerima SK agar mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945 dan pemerintah Republik Indonesia,"katanya.
Menurut Radiapoh Hasiholan Sinaga, para PNS Pemkab Simalungun yang baru mendapatkan SK pengangkatan tersebut hendaknya melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Sebagai PNS, mereka harus memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik.
"Dimana pun bertugas, ingat status PNS. PNS pun bisa diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat jika saudara melanggar peraturan yang telah ada,"tandas.
Radiapoh Hasiholan Sinaga juga berpesan kepada seluruh PNS Pemkab Simalungun yang baru dilantik tersebut agar bekerja dengan baik. Para PNS Pemkab Simalungun diharapkan tetap melandasi diri dengan disiplin, mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, menjauhi apa yang menjadi larangan dan menekuni pekerjaan dengan sebaik-baiknya.
"Jadilah abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu siap sedia untuk melayani masyarakat dengan ketulusan hati. Mari kita wujud nyatakan visi dan misi Pemkab Simalungun Rakyat Harus Sejahtera,"katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Simalungun, Sudiahman Saragih pada kesempatan tersebut mengatakan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menerima SK PNS tersbeut merupakan pengangkatan formasi tahun 2015 sebanyak 1 orang.
Kemudian pengangkatan formasi tahun 2019 sebanyak 442 orang dan formasi pola pembibitan sekolah tinggi transportasi darat kementerian perhubungan sebanyak dua orang.
"Jumlah keselurahan CPNS yang seharusnya diangkat menjadi PNS sebanyak 445 orang. Namun seiring dengan perjalanan waktu, empat orang CPNS meninggal dunia. Jadi yang menerima SK sebanyak 411 orang,"jelasnya. (Matra/FebP/AdeSM).
Posting Komentar