. Polresta Siantar Razia Café, Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Polresta Siantar Razia Café, Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19


Petugas melakukan Razia ke salah satu rumah makan atau café di Kota Pematangsiantar, Sumetara Utara, Kamis (24/2/2022). (Foto : Matra/FebP).

(Matra, Pematangsiantar) – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) menggelar Operasi  Yustisi mengantisipasi terjadinya kembali lonjakan kasus Covid-19 di kota tersebut. Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) tersebut dilakukan melalui razia ke café-café dan pusat - pusat keramaian lain di Kota Pematangiantar. 

Kepala Sub Bagian Pengendalian dan Pelanggaran (Subag Dalgar) Polresta Pematangsiantar, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Lison Sinaga selaku Kepala Satuan Operasi Yustisi di Kota Pematangsintar, Kamis (24/2/2022) melam menjelaskan, operasi penegakan disiplin prokes tersebut dilakukan intensif pekan ini untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. 

“Operasi penegakan disiplin prokes ini kami lakukan di tempat-tempat keramaian atau ruang public sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Melalui prokes diharapkan kasus Covid-19 bisa dikendalikan,”katanya.

Dijelaskan, dalam Operasi Yustisi tersebut, pihak Polresta Pematangsiantar memberikan himbauan kepada masyarakat umum, penjual kuliner dan pemilik usaha café benar-benar mematuhi prokes. Para pemilik usaha dan pengunjung kuliner kami imbau agar tetap menerapkan prokes, yakni memakai masker,  menjaga jarak, hindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir mengurangi mobilitas.

“Operasi Yustisi ini tidak hanya kami laksanakan malam hari, tetapi juga siang hari. Operasi Yustisi kami lanjutkan Jumat – Minggu (25 – 27/2/2022) karena pada saat tersebut diperkirakan banyak pengunjung ke tempat-tempat penjual makanan, café dan tempat rekreasi,”katanya.

Lison Sinaga menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pemilik warung makan, café, tempat hibiran dan tempat rekreasi yang mengabaikan prokes dengan menutup tempat usaha mereka. Selain itu pengunjung yang tidak mematuhi prokes, khususnya tidak memakai amsker akan dedenda sesuai ketentuan. 

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang melanggar prokes. Karena itu kamai berrapa warga masyarakat dan pengusaha benar – benar mematuhi prokes. Kami mengajak segenap lapisan masyarakat Kota Pematangsiantar bersama-sama mengendalikan Covid-19 ini,”pintanya.

Operasi Yustisi Polresta Pematangsiantar yang turut melibatkan unsur TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tersebut turut dihadiri Kepala Unit (Kanis) Satuan Pembinaan dan Ketertiban Masyarakat Polresta Pematangsiantar, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Marwan. 

Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun medialintassumatera.com (Matra) dari data Kementerian Kesehatan,Rabu -  Kamis (23 - 24/2/2022),  kasus baru positif Covid-19 di Kota Pematangsiantar sepekan terakhir mencapai 102 kasus, sembuh 35 kasus dan dirawat 222 orang. Total kasus Covid-19 di Kota Pematangsiantar sejak Maret 2020 – Februari 20220 mencapai 2.488 kasus, sembuh 2.233 kasus dan meninggal 33 orang. (Matra/FebP/AdeSM).

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama