Musyawarah penyelesaian larangan beribadah bagi warga jemaat GPdI Siloam Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun di kompleks GPdI Siloam Gang Nenas Huta I Nagori Bangun, Simalungun, Sumut, Kamis (3/2/2022). (Foto : Matra/Ist).
(Matra, Simalungun) – Larangan beribadah bagi umat Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI) Siloam Bangun di Nagori (Desa) Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) berhasil diselesaikan secara musyawarah.
Musyawarah penyelesaian konflik antara warga jemaat GPdI Siloam Bangun dengan warga desa dilakukan di kompleks GPdI Siloam Gang Nenas Huta I Nagori Bangun, Gunung Malela, Simalungun, Kamis (3/2/2022).
Musyawarah tersebut menyepakati, jemaat GPdI Siloam Bangun diperbolehkan kembali melaksanakan ibadah untuk sementara di rumah yang selama ini digunakan tempat beribadah sebelum mereka memiliki gereja yang permanen dan memiliki izin.
Kesepakatan tersebut ditandatangani perwakilan warga Huta I dan II Nagori Bangun dan pihak GPdI Siloam Bangun disaksikan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Simalungun dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Gunung Malela, Simalungun.
Musyawarah penyelesaian larangan beribadah dipimpin Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bangun, Ajun Komisaris Polisi (AKP) LS Gultom SH mewakili Kapolres Simalungun, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH.
Musyawarah tersebut turut dihadiri Ketua Forum Komumikasi Umat Beragama (FKUB) Simalungun, H Amrisyam Simamora, Perwakilan Katolik, Pastor Angelo PK, Ketua Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Simalungun, Pdt HP Pakpahan STh, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Simalungun, Legimin dan Pimpinan Organisasi GPdI, Pdt Bahagia Ginting.
Kemudian hadir juga mewakili Bupati Simalungun St Radiapoh Hasiholan Sinaga, SH, MH, Kepala Bagian (Kabag) Kesatuan, Pembangunan dan Politik (Kesbangpol) Simalungun, Arifin Nainggolan, Dandim 0207/Simalungun diwakili Danramil 08/STR Kapten Arh P Siagian, Camat Gunung Malela, Roy Gojali Sidabalok, perwakilan GMKI Cabang Pematangsiantar-Simungun, tokoh agama, masyarakat, pemuda serta Warga Huta I dan II Nagori Bangun serta ormas PBB (Pemuda Batak Bersatu).
Musyawarah tersebut diawali dengan dialog. Setelah tercapai kata sepakat, dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan Kesepakatan Bersama GPdI Siloam Bangun dengan warga Huta I dan II Nagori Bangun.
Kapolsek Bangun, AKP LS Gultom, SH pada kesempatan tersebut mengatakan, masalah lerangan beribadah warga jemaat GPdI Siloam Bangun dianggaps elesai setelah kesepakatan ditandatangani bersama pihak Huta I dan II Nagori Bangun dan GPdI Siloam Bangun.
“GPdI Siloam Bangun sudah bisa beribadah kembali mulai hari Minggu di rumah dan selanjutnya dapat beribadah di gedung GPdI Gang Nenas Huta I Nagori Bangun. Pihak GPdI sudah mengirim surat permohonan izin ke FKUB. Permohonan izin tersebut masih diproses FKUB Simalungun,”katanya.
Kapolsek LS Gultom meminta umat beragama dan seluruh masyarakat Nagori Bangun, Gunung Malela hidup berdampingan denagn rukun sesuai peraturan pemerintah. Jangan ada intimidasi di tengah-tengah masyarakat dari pihak manapun. Bila ada yang keberatan, tidak berterima suatu hal atau permasalahan tidak terselesaikan, warga dipersilahkan melapor pihak berwajib.
"Tidak ada pelarangan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mari kita ciptakan situasi aman dan kondusif. Kami mengajak warga dukung program pemerintah dan Polri menciptakan keamanan dan ketertiban mesyarakat,"katanya.
Sementara itu, Ketua FKUB Simalungun, H Amrisyam Simamora pada kesempatan tersebut mengatakan, umat beragama Simalungun perlu menjunjung kejujuran dan kerukunan antar umat beragama. Umat beragam di Simalungun juga diharapkan tidak saling menyudutkan.
Kaban Kesbangpol Simalungun, Arifin Nainggolan pada kesempatan tersebut menyampaikan permohonan maaf Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga yang tidak dapat hadir pada musyawarah tersebutkarena mendampingi Presiden RI, Joko Widodo pada peresmian Kawasan Pantai Bebas di Parapat.
Menurut Arifin Nainggolan, Bupati Simalungun mengharapkan gereja dapat mengikuti seluruh aturan pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku. Bupati Simalungun juga meminta warga Huta I dan II Nagori Bangun dapat membangun kerukunan umat beragama.
"Kami mengharapkan, hari ini (Rabu, 3/2/2022) kesepakatan bersama sudah selesai dengan menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama dan tidak adalagi pelarangan beribadah Khususnya di Simalungun Tano Habonaron do Bona. Diminta Huta I dan II agar menahan diri dan bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos),"katanya.
Sementara Camat Gunung Malela, Roy Gojali Simbolik mengatakan, seluruh warga masyarakat di Simalungun hendaknya menjadikan Simalungun sebagai barometer atau kerukunan umat beragama. Karena itu konflik bernuansa agama perlu dihindari di Simalungun.
"Mari kita ciptakan ketertiban dan kenyamanan di Kecamatan Gunung Malela. Mari kita saling menghargai, memaafkan untuk menciptakan ketenteraman,"ucapnya.
Warga Nagori Bangun, Talib pada kesempatan tersebut meminta umat beragam di daerah itu menghargai peraturan Menteri. Kemudian umat beragama di Desa Bangun, Kecamatan Gunung Malela juag perlu bersama-sama memperjuangkan Lahan PTPN III untuk dilepaskan jadi lahan pemakaman Muslim dan Kristen. Pembebasan lahan tersebut juga penting agar gereja dapat dibangun di lahan tersebut.
Menanggapi usul tersebut, Pendeta GPdI Siloam, Pdt P Pasaribu menyambut usulan tersebut demi kepentingan bersama.
"Siap, tetapi kita selesaikan dulu ini agar kami dapat beribadah dengan tenang,"katanya.
Setelah dilakukan dialog, acara dilanjutkan pembacaan Kesepakatan Bersama GPdI Siloam Bangun dengan warga Huta I dan II Nagori Bangun kemudian Penandatanganan oleh pihak pihak terkait dan disaksikan Forkopimca serta diketahui Bupati Simalungun. (Matra/AdeSM/FebP).
Posting Komentar