Kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut, baru-baru ini. (Foto : Matra/KominfoLangkat).
(Matra, Sumut) – Penjara atau kerangkeng di rumah Bupati Langkat yang disebut-sebut sebagai tempat rehabilitasi korban narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) ternyata ilegal. Tempat rehabilitasi mirip penjara tersebut sama sekali tidak mendapatkan izin sebagai tempat rehabilitasi korban narkoba dari Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Kabupaten Langkat, Rosmiyati di Langkat, Selasa (25/1/2022) menjelaskan, pihaknya tidak pernah memberikan izin rehabilitasi narkoba di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencama Peranginangin. Karena itu tempat rehabilitasi korban narkoba mirip penjara di rumah bupati yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), Selasa (18/1/2022) tersebut ilegal.
Dijelaskan, Bupati Langkat pernah mengajukan permohonan izin rehabilitasi korban narkoba di rumahnya tersebut. Setelah itu BNN Kabupaten Langkat melakukan survei ke rumah bupati tersebut tahun 2017. Selanjutnya BNN Langkat dan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin melakukan beberapa kali pertemuan.
“Pada pertemuan dengan adik Bupati Langkat bernama , yakni Sri Bana Peranginangin, kami menyampaikan berkas yang harus dilengkapi untuk pemberian izin tempat rehabilitasi korban narkoba tersebut. Namun berkas tersebut tak pernah dikembalikan ke BNN Langkat. Karena itu kerangkeng tenpat rehabilitasi korban narkoba di rumah Bupati Langkat tersebut tidak ada izin dan tidak layak digunakan,”katanya.
Tim Gabungan
Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hadi Wahyudi di Medan, Selasa (25/1/2022) menjelaskan, Polda Sumut telah membentuk tim gabungan guna menyelidiki kerangkeng atau penjara yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat (Nonaktif), Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Personil tim gabungan tersebut berasal dari BNN Sumut, BNN Langkat dan Polda Sumut.Tim gabungan tersebut sedang menggali keterangan dan fakta-fakta terkait keberadaan kerangkeng tersebut. Dari pemeriksaan awal, kerangkeng yang disebut sebagai lokasi rehabilitasi korban narkoba tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikans ementara, kerangkeng yang disebut tempat rehabilitasi korban narkoba di rumah Bupati Langkat tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2012. Namun kerangkeng yang disebut tempat rehabilitasi korban narkoba tersebut hingga kini tidak memiliki izin,”ujarnya.
Dikatakan, BNN Langkat sempat berkoordinasi dengan pihak Bupati Langkat mengenai pengurusan izin lokasi tempat rehabilitasi korban narkoba di rumah Bupati Langkat itu tahun 2017. Namun hingga saat ini pengurusan izin tersebut tidak berlanjut.
“Tim gabungan BNN Sumjut, BNN Lankat dan Polda Sumut masih menyelidiki temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat ini. Kami masih terus meminta keterangan dari berbagai pihak terkait keberadan kerangkeng manusia di rumah pejabat tersebut. Kami juga menyelidiki informasi mengenai dijadikannya korban narkoba yang di kerangkeng di rumah Bupati Langkat tersbeut sebagai pekerja kebun sawit tanpa dibayar,”katanya.
Menurut Panca Putra Simanjuntak, pertama kali ditemukan, jumlah orang yang ditemukan di kerangkeng rumah Bupati Langkat hanya tiga orang. Setelah dilakukan penyelidikan, kerangkeng tersebut disebut sebagai tempat rehabilitasi korban narkoba yang dikelola secara mandiri oleh Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin sejak 10 tahun lalu.
"Hasil penyelidikan petugas, korban narkoba yang berada di kerangkeng rumah bupati tersebut dopekerjakan di kebuns awit Bupati Langkat siang hari. Mereka diajak bekerja ke kebun sawit sebagai bagian rehabilitasi. Mengenai adanya korban narkoba yang direhabilitasi mengalami lebam, hal itu akibat melawan ketika direhabilitasi,”katanya.
Periksa Saksi
Secara terpisah, Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen, Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022) menjelaskan, Tim Gabungan Polda Sumut sudah memintai keterangan 11 orang saksi terkait penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.
Saksi yang dimintai keterangan, yakni pengurus tempat pembinaan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat, warga binaan, kepala desa setempat dan sekretaris desa setempat. Petugas juga menyelidiki mengenai keberadaan kerangkeng yang dibuat sejak 2012 itu.
“Informasi yang diperoleh petugas, jumlah warga binaan yang semula berada di kerangkeng tersebut sebanyak 48 orang. Warga binaan semuanya karban narkoba yang diantarkan keluarganya ke tempat itu. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan/pendataan, jumlah warga binaan tersisa 30 orang. Sebagian sudah dijemput keluarganya,"katanya.
Sesuai keterangan yang dihimpun petugas dari penjaga bangunan kerangkeng di Rumah Bupati Langkat tersebut, kata Ahmad Ramadhan, kerangkeng tersebut dikhususkan menampung orang-orang yang kecanduan narkoba dan remaja nakal. Para korban diantarkan keluarga ke tempat rehabilitasi tanpa izin itu. (Matra/AdeSM/BerbagaiSumber).
Posting Komentar