Sekda Pemkab Merangin, H Fajarman (tiga dari kiri) didampingi Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan (dua dari kiri) dan Dandim 0420/Sarko, Letkol Inf Tomi Radya Diansyah Lubis (dua dari kanan) pada rapat vaksinasi Covid-19 di aula Bappeda Merangin, Jambi, Rabu (12/1/2022). (Foto : Matra/KominfoMerangin).
(Matra, Jambi) – Tujuh orang warga Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi yang baru pulang dari negara Turki diduga terpapar Covid-19 varian baru, omicron. Ketujuh warga Merangin tersebut sempat dikarantina di Jakarta. Kendati mereka sudah dikarantina di Jakarta, ketujuh warga Merangin tersebut harus tetap menjalani karantina di Merangin. Mereka harus tetap diwaspadai agar jangan sampai menularkan omicron di Merangin.
‘’Informasi yang kami peroleh, sebanyak tujuh orang warga Merangin yang baru pulang dari Turki dikarantina di Jakarta. Mereka diduga terpapar omicron. Ketujuh warga Merangin tersebut sudah pulang ke Merangin. Mereka harus tetap diwaspadai, sehingga harus menjalani karantina minimal sepekan ini,”kata Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0420/Sarolangun Bangko (Sarko), Letkol Inf Tomi Radya Diansyah Lubis seusai mengikuti rapat vaksinasi Covid-19 di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Merangin, Jambi, Rabu (12/1/2022).
Menurut Tomi Radya Diansyah Lubis, kebanyakan warga yang terpapar omicron setelah baru pulang dari luar negeri. Warga yang baru pulang dari luar negeri wajib diwaspadai dan perlu diantisipasi agar jangan sampai menularkan omicron di daerah mereka. Mereka wajib melakukan karantina untuk memastikan warga tersebut bersih dari omicron. Selain itu warga Merangin, Jambi diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan dan waspada terhadap keluar masuknya warga luar daerah ke Merangin.
Dikatakan, aturan wajib karantina bagi warga Indonesia yang baru pulang dari luar negeri tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid -19 Nomor 1 Tahun 2022. Surat itu berisi tentang pintu masuk (entry point), tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 (Polymerasi Change Reaction/PCR) bagi warga negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri.
“Peraturan karantina tersebut akan terus diperketat mengingat varian omicron sudah menyebar ke berbagai negara, termasuk Indonesia dan tidak menutup kemungkinan di Merangin. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengumumkan total kasus omicron di Indonesia hingga Senin (10/1/2022) mencapai 414 kasus, sebanyak 31 kasus transmisi lokal,”katanya.
Dijelaskan, semua orang yang terpapar kasus omicron di Indonesia merupakan pelaku perjalanan luar negeri, khususnya perjalanan dari Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab dan Amerika Serikat.
Sementara itu, Kapolres Merangin Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irwan Andy Purnamawan pada rapat vaksinasi di Merangin tersebut mengatakan, vaksinasi Covid-19 Kabupaten Merangin melebihi target vaksinasi nasional 70 %. Jumlah warga merangin yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama hingga pekan ini sudah mencapai mencapai 191.440 orang atau sekitar 72 % dari sasaran vaksinasi di daerah itu sekitar 265.326 orang.
"Sedangkan total vaksinasi dosis kedua sekitar 128.070 orang atau 48 % dan dosis ketiga sekitar 1.581 orang. Jadi sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo, Merangin sudah bisa melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis tiga,"katanya.
Dijelaskan, daerah di Provinsi Jambi yang diperbolehkan melaksanakan vaksinasi ketiga mulai Rabu (12/1/2022) hanya lima kabupaten/kota dari 11 kabupaten kota di Provinsi Jambi. Daerah yang sudah bisa melakukan vaksinasi dosis ketiga tersebut sudah mencapai target vaksinasi nasional 70 % dan bahkan ada yang telah mencapai target vaksinasi 100 % seperti Kota Jambi. Vaksinasi di Kabupaten Merangin sendiri sudah melebihi target vaksinasi nasional, sehingga daerah tersebut bisa melaksanakan vaksinasi dosis ketiga.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin, H Fajarman pada kesempatan tersebut mengatakan, desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Merangin harus memenuhi syarat vaksinasi. Seluruh panitia penyelenggara, pemilih dan calon kepala desa sudah harus divaksinasi.
‘’Bagi warga yang berdomisili desa tersebut, ketika melakukan Pilkades pastikan sudah sudah divaksin Covid-19. Mereka harus melampirkan bukti sertifikat vaksin Covid-19, minimal vaksin dosis pertama,’’katanya.
Kepala Kejaksaan Merangin, Ny Raden Roro Theresia Tri Widorini pada kesempatan tersebut mengingatkan, pada Pilkades yang akan dilaksanakan di beberapa desa Merangin 14 April - 16 Mei 2022 protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus diterapkan secara ketat.
‘’Kita perlu memasang Barkot Peduli Lindungi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkades serentak tersebut. Ini untuk memastikan siapa saja yang berada di TPS sudah divaksin Covid-19,’’katanya.
Selain itu, Ny Raden Roro Theresia Tri Widorini , vaksinasi pelajar usia 6 - 12 tahun yang akan dilaksanakan di Merangin terlebih dahulu harus disosialisasikan kepada orang tua siswa. Pihak Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Merangin harus mendapatkan persetujuan orang tua siswa baru vaksinasi bisa dilaksanakan kepada siswa.
‘’Supaya anak-anak tertarik untuk divaksin, perlu dibuat mainan atau hadiah yang bisa menarik anak-anak mau divaksin Covid-19. Termasuk pemberian permen atau difoto bersama tokoh kartun yang disenangi,’’katanya. (Matra/Radesman Saragih)
Posting Komentar