. Perbaikan Rumah Bolon Pematang Purba Butuh Dana Rp 10 Miliar

Perbaikan Rumah Bolon Pematang Purba Butuh Dana Rp 10 Miliar

Kondisi Rumah Bolon Pematang Purba, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara yang rusak diterjang angin dan hujan lebat baru-baru ini. (Foto : Matra/Ist). 

(Matra, Simalungun) – Kerusakan peninggalan Raja Purba, Rumah Bolon Pematang Purba, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya mendapat perhatian Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Aceh. 

Pihak BPCB dan BPNB Aceh memberikan perhatian khusus menyikapi kerusakan Rumah Bolon Pematang Purba karena memang rumah adat Simalungun tersebut berada di bawah naungan/pengelolaan BPCB dan BPNB Aceh. 

Guna mempercepat kerusakan parah Rumah Bolon Pematang Purba yang diterjang angin kencang dan hujan lebat akhir Desember 2021, pihak BPCB dan BPNB Aceh pun membahas perbaikan Rumah Bolon Pematang Purba melalui zooming (virtual/online), Kamis (6/1/2022). 

Rapat virtual rencana perbaikan Rumah Bolon Pematang Purba tersebut dipimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt) Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Aceh, Nurmatias. Selain pemangku adat Simalungun, jurnalis medialintassumatera.com (Matra) di Pematangsiantar, Sumut, Febriyanto Purba turut mengikuti zooming tersebut.

Menurut Nurmatias, kerusakan bangunan – bangunan Rumah Bolon Pematang Purba saat ini sudah sangat berat. Bahan – bahan bangunan rumah bolon tersebut yang masih bisa dipakai hanya 20 % saja. Sedangkan sekitar 80 % bahan bangunan rumah bolon yang diperkirakan sudah berusia 500 tahun tersebut tidak bisa digunakan lagi dan harus diganti.

“Berdasarkan perkiraan kami, biaya yang diperlukan untuk memperbaiki (revitalisasi) rumah bolon  ini hingga mantap kembali mencapai Rp 10 miliar. Langkah-langkah konkrit yang perlu dilakukan lebih awal memperbaiki rumah bolon ini, yakni memilih bahan-bahan yang masih digunakan. Perbaikan rumah bolon ini harus dilakukan dengan sistem kajian adaptasi,”katanya.

Dikatakan, perbaikan kerusakan Rumah Bolon Pematang Purba juga peril dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain, khususnya mitra pemerintah di Simalungun, Sumut dan nasional. Kerja sama itu penting agar kerusakan Rumah Bolon Pematang Purba, Simalungun bisa segera dilakukan dan kerusakan bangunan yang tersisa tidak brtambah parah.

Nurmatias mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi kerusakan Rumah Bolon Pematang Purba, Rabu (28/12/2021). Kemudian pihak BPCB Aceh langsung meninjau kerusakan Rumah Bolon Pematang Purba, Kamis (30/12/2021). Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, kerusakan Rumah Bolon Pematang Purba sudah parah. 

“Kemudian Kamis sore hari cuaca di Pematang Purba buruk karena hujan lebat dan angin begitu kencang. Akibatnya kerusakan Rumah Bolon Pematang Purba semakin parah. Sebagian besar atap dan tiang bangunan runtuh. Pada Jumat (31/12/2021), bagian depan Rumah Bolon Bolon Pematang Pirba pun ambruk,”katanya.

Menurut Nurmatias, pihak BPCB Aceh  sudah memprbaiki sebagian Rumah Bolon Pematang Purba dengan menggunakan tiang penyangga besi. Namun karena perbaikan hanya sebagian, kondisi bangunan rumah bolon yang terdiri dari kayu tersebut pun semakin lapuk. 

Sementara itu, tokoh budaya Simalungun dan perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sumut yang trurut dalam rapat virtual (zooming) tersebut mengajak seluruh pihak terkait atau pemangku kepentingan (stakeholders) di Simalungun dan Sumut begotong – royong memperbaiki Rumah Bolon Pematang Purba tersebut. 

Perbaikan Rumah Bolon Pematang Purba tidak hanya bangunannya, tetapi juga taman rumah. Hal itu perlu agar bekas Istana Raja Pematang Purba tersebut tampak asri dan bisa menarik wisatawan, baik wisatawan lokal, regional Sumatera, nasional dan mancanegara. Dengan demikian Rumah Bolon Pematang Purba  mempunyai nilai jual. 
Rapat virtual atau zooming perbaikan kerusakan Rumah Bolon Pematang Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang dilaksanakan pihak BPCB dan BPNB Aceh Kamis (6/1/2022). (Foto : Matra/Ist).
 
Sangat Bernilai

Nurmatias pada kesempatan tersebut mengatakan, Rumah Bolon Pematang Purba yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya sangat bernilai. Dari sisi sejarah, Rumah Bolon Pematang Purba berharga karena rumah bolon tersebut merupakan bekas Istana Pemerintahan Raja Pematang Purba yang telah berusia lebih kurang dari 500 tahun. 

Kemudian dari segi ilmu pengetahuan,  Rumah Bolon Pematang Purba bersama bangunan lainnya di areal komplek tersebut dibangun dengan penataan yang apik, sangat presisi(teliti) memadukan lanskap (kawasan) alam (hutan, lembah, tebing, dll), dengan kecanggihan budayanya saat itu. Dari sisi arsitektur, rumah bolon menjadi simbol kemajuan arsitektur vernakuler suku pematang purba. 

Sedangkan dari segi pendidikan, lanjutnya,   Rumah Bolon Pematang Purba secara khusus dan Kompleks Istana Pematang Purba secara umum sangat tepat sebagai tempat pembelajaran budaya dan lingkungan yang saling mengharmonisasi satu sama lain.

“Sedangkan dilihat dari segi kebudayaan, Rumah Bolon Pematang Purba adalah mahakarya kebudayaan bangsa Indonesia yang menyajikan harmonisasi budaya dan lingkungan,”ujarnya. 

Menurut Nurmatias, Komplek Situs Pematang Purba telah memiliki surat keputusan penetapan Nomor SK : PM.88/PW.007/MKP/2001Tanggal SK 17 Oktober  2011. Objek cagar budaya tersebut telah diregistrasi secara nasional dengan ID PO2016052400011.

Saat ini pengelolaan objek cagar budaya Rumah Bolon Pematang Purba dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riste dan Teknologi. 

Dijelaskan, Rumah Bolon Pematang Purba adalah bekas Istana Raja Purba. Rumah Bolon Pematang Purba terdiri dari terdiri dari dua bagian, yakni bagian depan yang disebut Lopou dan dipakai sebagai tinggal raja dan tamu-tamunya. Sedangkan bagian kedua merupakan rumah bolon (besar) yang dipakai isteri dan anak-anaknya. Saat itu isteri Raja Pematang Purba sebanyak 12 orang) serta anak-anaknya.

“Bangunan Rumah Bolon Pematang Purba didirikan sekitar tahun 1680 pada masa Raja Purba Pangultop-ultop. Rumah bolon tersebut diwariskan kepada keturunannya sampai 13 generasi. Raja Purba ke-13 meninggal tahun 1946,”katanya. 

Komplek atau areal bekas Istana Pematang Purba memiliki beberapa jenis bangunan, yakni Rumah Bolon (Rumah Besar), Bale Bolon (Balai Besar), Rumah Pattangan Raja (Rumah Khusus Raja) dan Rumah Pattangan  Puang Bolon (Rumah Khusus Permaisuri). Kemudian ada bangunan Jambur (Bangunan Bertingkat), Bale Buttu (Balai Atas), Jabu Junga (Rumah Khusus) dan  Rumah Losung (Rumah Lesung). 

Nurmatias menjelaskan, komplek Rumah Bolon Pematang Purba masuk kawasan cagar budaya karena sudah memenuhi kriteria yang ditetatpkan pada Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Berdasarkan UU tersebut cagar budaya harus berusia minimal 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.  

“Rumah Bolon Pematang Purba sudah memenuhi kriteria tersebut. Karena itu Rumah Bolon Pematang Purba harus dilestarikan,”katanya. 

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan Pasal 44 UU Nomor 11 Tahun 2010 Cagar Budaya, Rumah Bolon Pematang Purba termasuk sebagai cagar budaya yang diutamakan untuk dilestarikan dalam wilayah Kabupaten Simalungun. Rumah bolon tersebut mewakili masa gaya yang khas, tingkat keterancamannya tinggi, jenisnya sedikit dan jumlahnya terbatas. (Matra/FebP/AdeSM).

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama