Kerangkeng (penjara) yang ditemukan di belakang rumah Bupati Langkat. Puluhan orang yang ditahan di penjara tersebut dipekerjaakan di kebun sawit Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto : Matra/Migrant Care).
(Matra, Jakarta) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengusut tuntas penemuan adanya penjara (kerangkeng) di rumah Bupati Langkat (Nonaktif), Terbit Rencana Peranginangin di Jalan Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Penjara di rumah Bupati Langkat tersebut diduga sebagai bentuk praktik perbudakan modern. Orang-orang yang dikerangkeng di rumah Bupati Langkat tersebut disebut para korban narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) dan dipekerjakan di kebun sawit Bupati Langkat setelah kondisi mereka pulih dari kecanduan narkoba.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di kantor Komnas HAM Jakarta Selatan, Senin (24/2/2022) menjelaskan, pihaknya akan segera mengirim tim khusus memeriksa keberadaan penjara di rumah Bupati Langkat tersebut. Komnas HAM juga terus melakukan komunikasi, termasuk dengan jajaran Polri untuk menyelidiki keberadaan penjara di rumah Bupati Langkat itu.
“Kami segera mengirim Tim Komnas Ham memeeiksa penjara di rumah Bupati Langkat tersebut. Kami juga terus berkomunikasi dengan berbagai pihak guna penyelidikan masalah penjara tersebut. Kami sudah mendapatkan mendapatkan banyak foto maupun video terkait penggunaan kerangkeng atau penjara di rumah Bupati Langkat itu. Komnas HAM tak akan membuang waktu mengusut tuntas keberadaan penjara itu,”katanya.
Dijelaskan, Komnas HM bergerak cepat menganani masalah adanya penjara di rumah Bupati Langkat karena hal itu sudah masuk kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus segera ditangani. Apalagi berdasarkan berabagai sumber bahwa penjara tersebut dilakukan jjuga sebagai tenpat penyiksaan oranng, hal tersebut harus ditangani secara serius.
"Kami harus cepat bergerak menangani kasus penjara di rumah Bupati Langkat ini karena karakter kasus semacam ini masuk dalam konteks skenario hak asasi manusia dan memang harus cepat diselesaikan, apalagi jika ada dugaan penyiksaan di penjara tersebut. Kasus penjara di rumah bupati ini bisa segera ditangani karena bukti-buktinya lengkap, termasuk bukti ada 40 orang yang sempat ditahan di penjara tersebut,"ujarnya.
Choirul Anam mengatakan, pihaknya menerima laporan keberadaan penjara di Rumah Bupati Langkat dari Pusat Studi Migrant Care di Jakarta, Senin (24/1/2022). Laporan tersbeut dilengkapi foto-foto dan jumlah korban. Sebelum Tim Komnas HAM turun ke Langkat, Komnas HAM meminta jajaran kepolisian di Langkat memastikan kondisi para korban selamat.
“Kami juga mengharapkan kerja sama berbagai pihak terkait pengusutan kasus ini. Kami memnita Kepolisian Resort Kota (Polres) Langkat melakukan penyelidikan awal serta menjaga keselamatan para korban,”ujarnya.
Perbudakan
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayat dalam keterangan tertulisnya kepada media di Jakarta, Senin (24/1/2022) menjelaskan, pihaknya melaporkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai adanya kerangkeng (penjara) di rumah pribadi Bupati Langkat.
Penemuan penjara di rumah Bupati Langkat tersebut merupakan pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, Selasa (18/1/2022). Migran Care menduga penjara tersebut bagian dari perbudakan modern.
"Penjara tersbeut berada di lahan belakang rumah Bupati Langkat. Puluhan orang yang dipenjara di rumah bupati tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya. Mereka mengalami eksploitasi yang diduga kuat sebagai praktik perbudakan modern,"katanya.
Menurut Anis Hidayat, pihaknya mendapatkan informasi dan fakta bahwa di halaman bel;akang rumah Bupati Langkat tersebut terdapat dua sel. Sel tersebut mirip penjara yang dilengkapi dengan tambahan gembok mencegah orang yang di dalam sel tidak bisa keluar masuk. Bupati Langkat juga diduga melakukan penyiksaan terhadap orang-orang yang ditahan di sel tersebut. Orang-orang yang ditahan di sel tersebut ada yang mengalami luka hingga lebam.
Dijelaskan, akses orang-orang yang disebut sebagai pekerja yang ditahan di penjara rumah Bupati Langkat tersebut ke luar terbatas. Mereka diberi makan hanya dua kali sehari. Kemudian selama bekerja di kebun Bupati Langkat, mereka tidak pernah menerima gaji.
Anis Hidayat mengatakan, situasi yang dihadapi para pekerja yang ditahan dan dipekerjakan Bupati Langkat secara paksa tersebut jelas bertentangan dengan HAM, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM dan prinsip anti penyiksaan yang terdapat dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia – dan sudah diratifikasi Indonesia menjadi UU No.5/1998 pada 28 September 1998.
Sementara itu seperti diberitaan sebelumnya, Bupati Langkat, Provinsi Sumatera Utara,Terbit Rencana Peranginangin terjaring terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Langkat, Selasa (18/1/2022). OTT KPK terhadap Bupati Langkat tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat dengan nilai Rp 786 juta. Kasus tersebut juga melibatkan lima tersangka lainnya yang juga sudah diamankan KPK. (Matra/AdeSM/BerbagaiSumber).
Posting Komentar