Suasana rapat Rekapitulasi dan Rekonsiliasi Anggaran Dana BOS Sekolah-sekolah Kabupaten Simalungun di SMP 1 Pematangsiantar, Jalan Mahoni Raya, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumut, Selasa (18/1/2022). (Foto : Matra/FebP)
(Matra, Simalungun) – Kepala sekolah di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masih banyak yang bingung mempertanggung-jawabkan penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di sekolah masing-masing. Kebingungan tersebut tercermin dari banyaknya kepala sekolah yang belum bisa membuat laporan pertanggung-jawaban dana BOS dengan baik.
Hal tersebut terungkap pada rapat Rekapitulasi dan Rekonsiliasi Anggaran Dana BOS Sekolah-sekolah Kabupaten Simalungun di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1 Pematangsiantar, Jalan Mahoni Raya, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumut, Selasa (18/1/2022).
Rapat rekapitulasi dan rekonsiliasi penggunaan dana BOS tersebut dilaksanakan mulai Senin (17/1/2022) hingga Selasa (25/1/2022) di lokasi yang berbeda. Rapat diikuti para kepala sekolah Sekolah Dasar (SD) dan SMP dari empat kecamatan di Simalungun, yakni Kecamatan Gunung Malela, Bandar, Pematang Bandar dan Bandar Masilam.
Rapat tersebut dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum dan Penilaian Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Syahmanta P Sidabalok, SPd.
Syahmanta P Sidabalok, SPd pada kesempatan tersebut mengatakan, Tim Rekapitulasi dan Rekonsiliasi Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun cukup sulit dan kewalahan memeriksa laporan pertanggung-jawaban para kepala sekolah mengenai dana BOS di sekolah masing-masing.
Kesulitan dan kewalahan tersebut disebabkan kemampuan kepala sekolah masih menggunakan dan membuat laporan dana BOS masih kurang. Akibatnya tim pemeriksa bingung juga memeriksa hasil laporan dana BOS yang diberikan kepala sekolah.
“Berdasarkan penilaian Tim Dinas Pendidikan Simalungun, kepala sekolah masih banyak yang kurang memahami petunjuk teknis penggunaan dan pelaporan penggunaan dana BOS. Kemungkinan petunjuk teknis penggunaan dan pelaporan dana BOS tersebut tidak dibaca secara teliti. Hal tersebut diduga akibat kepala sekolah banyak yang sudah tua,”katanya.
Dijelaskan, kendala lain yang dialami para kepala sekolah menyusun laporan pertanggung-jawaban penggunaan dana BOS tersebut, yakni keterlambatan pencairan dana BOS tahap ketiga tahun 2021. Dana BOS tahap ketiga di daerah tersebut baru cair atau turun bulan November 2021.
Sementara penggunaan dana BOS tahap ketiga tersebut sudah harus dilaporkan sebelum turun dana BOS tahap pertama tahun 2022. Jadi sebelum laporan dana BOS 2021 rampung, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun sudah harus melakukan rapat persiapan pencairan dana BOS 2022.
“Karena itulah para kepala sekolah mengalami kesulitan merampungkan laporan pertanggung-jawaban 2021 karena dana BOS tahun lalu belum seluruhnya digunakan. Guna menyelesaikan pelaporan dana BOS 2021 dengan baik dan mempersiapkan penggunaan danaa BOS tahun 2022, kami mengumpulkan para kepala sekolah se-Kabupaten Simalungun sepekan ini,”katanya.
Syamanta P Sidabalok lebih lanjut mengatakan, kendala lain yang dihadapi para kepala sekolah melaksanakan rekapitulasi dan rekonsiliasi penggunaaan dan pelaporan dana BOS tersebut, yaitu tidak adanya anggaran rapat. Baik anggaran akomodasi (transportasi, penginapan dan konsumsi).
Karena itu para kepala sekolah yang mengikuti rapat terpaksa membawa akomodasi sendiri. Kemudian mereka juga menanggung konsumsi selama mengikuti rapat selama dua hari. Kemudian tim Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun juga menanggung akomodasi dan konsumsi sendiri.
Diperiksa BPK
Menurut Syamanta P Sidabalok, laporan penggunaan dan pertanggung-jawaban dana BOS harus dipersiapkan secara matang sebelum penggunaan anggaran dana BOS diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahan-bahan laporan yang perlu dipersiapkan antara lain bon atau kwitansi penggunaan dan faktur pajak dana BOS di setiap sekolah.
Sebelum penggunaan anggaran dana BOS se-Kabupaten Simalungun diperiksa BPK, pihak Inspektorat Kabupaten Simalungun sudah memberikan instruksi agar seluruh sekolah di Simalungun menyiapkan laporan penggunaan dana BOS yang baik dan lengkap.
“Sebelum rapat ini dilaksanakan, Inspektorat Kabupaten Simalungun sudah meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun melaksanakan rekapitulasi penggunaan dana BOS. Rekapitulasi tersebut dilaksanakan untuk mengumpulkan data lengkap penggunaan dana BOS di Simalungun yang akan disampaikan kepada inspektorat dan BPK,”katanya.
Dijelaskan, rapat rekapitulasi dan rekonsiliasi penggunaan dan pelaporan dana BOS tersbeut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun setiap tahun. Hasil kapitulasi penggunaan dana BOS sekolah - sekolah diserahkan kepada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) dan selanjutnya disampaikan kepada BPK.
“Sebelum melakukan pemeriksaan lanjutan, hasil rekapitulasi penggunaan dana BOS tersebut menjadi data awal bagi BPK. BPK terlebih dahulu melihat gambaran penggunaan dana bOS hasil rekapan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. Kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan guna meneliti kebenaran laporan tersebut,”katanya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SD Tapak Kuda, Kecamatan Bandar Masilam, N Sinaga mengatakan, pelaksanaan rekapitulasi dan rekonsiliasi penggunaan dana BOS hari kedua di SMP 1 Pematangsiantar, Selasa (18/1/2022) sudah lancar. Seluruh laporan kepala sekolah yang kurang baik sudah dapat diperbaiki menyusul adanya penjelasan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.
“Kami berharap pemeriksaan penggunaan dana BOS tahun 2021 cepat selesai agar dana BOS tahun 2022 bisa segera cair. Pencairan dana BOS tahun 2022 perlu dipercepat supaya honor guru bisa segera dibayarkan dan perbaikan sarana dan prasarana sekolah juga bisa dikerjakan,”katanya.
Dikatakan, dana BOS di sekolahnya selama ini lebih banyak digunakan untuk biaya operasional sekolah yang non personalia atau bukan untuk honor guru dan pegawai. Dana BOS lebih banyak dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan belajar siswa. Misalnya pengadaan buku pelajaran untuk dipinjamkan kepada kepada siswa.
“Kemudian dana BOS juga dimanfaatkan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Misalnya perbaikan kursi dan meja belajar yang rusak ringan. Perbaikan sarana belajar rusak berat tidak boleh menggunakan dana BOS karena sudah ada anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di dinas pendidikan,”ujarnya.
Dijelaskan, anggaran untuk pemeliharan sarana belajar (mobiler) di sekolah masksimal hanya Rp 5 juta. Jadi jika ada perbaikan kamar mandi seperti kerusakan keran air, flavon, lantai, pipa air dan sebagainya bisa menggunakan dana BOS. Jika perbaikan kerusakan sarana sekolah tersebut lebih Rp 5 juta, maka kekurangannya ditanggung kepala sekolah.
Sementara berdasarkan data yang dihimpun medialintassumatera.com (Matra) di Dinas Kebupaten Simalungun, total dana BOS untuk 309 unit SD di Kabupaten Simalungun tahun 2021 sekitar Rp 18,54 miliar. Masing-masing sekolah mendapatkan dana BOS Rp 60 juta. Setiap siswa mendapatkan dana BOS sebesar Rp 900.000/tahun.***
Laporan : Febriyan Purba
Editor : Radesman Saragih
Posting Komentar