Pertemuan Pansus Lahan DPRD Provinsi Jambi dengan kelompok tani dari Kabupaten Muarojambi dan Tanjungjabung Timur di gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis (13/1/2022). (Foto : Matra/HumasDPRDJambi).
(Matra, Jambi) – DPRD Provinsi Jambi bertekad menyelesaikan berbagai konflik atau sengketa lahan antara perusahaan dengan petani. Penyelesaian konlik lahan tersebut penting untuk menciptakan ilim investasi yang kondusif di Jambi sekaligus memberikan jaminan kepemilikan lahan kepada para petani.
Salah satu langkah yang dilakukan DPRD Provinsi Jambi mengatasi konflik lahan tersebut, yakni mengadakan pertemuan Panitia Khusus (Pansus) Lahan DPRD Provinsi Jambi dengan empat kelompok tani dari Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi dan Tanjungjabung Timur di gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis (13/1/2022).
Ketua Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi, Wartono Triyan Kusumo pada kesempatan tersebut mengatakan, DPRD Provinsi Jambi melalui Pansus Konflik Lahan akan mempelajari dan mengkaji persoalan yang tengah dihadapi kelompok tani yang mengadu ke DPRD Provinsi Jambi tersebut. Pansus akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menyesuaikan dengan apa yang disampaikan kelompok tani.
Dikatakan, pada pertemuan tersebut terungkap, kelompok tani dari Kabupaten Muarojambi melakukan protes atas kegiatan pengerukan lahan yang dilakukan perusahaan. Padahal perusahaan tersebut belum memiliki hak guna usaha (HGU). Pihak dewan akan meminta keterangan dari perusahaan.
Kemudian ada juga laporan petani dari Kabupaten Tanjungjabung Timur, konflik lahan antara petani terjadi dengan pemerintah setempat. Masalah tersebut juga akan diperjelas dengan memanggil pihak instansi terkait.
:Nanti kita panggil pihak terkait untuk menelusuri konflik lahan tersebut.Kita ingin tahu kebenaran yang disampaikan oleh kelompok-kelompok tani terhadap pihak-pihak yang berkonflik,"katanya.
Menurut Wartono Triyan Kusumo, pertemuan Pansus Lahan DPRD Provinsi Jambi dengan empat kelompok tani dari dua kabupaten tersebut masih tahap permulaan penyelesaian konflik lahan. Selanjutnya akan dilakukan tahap pendalaman atau perlengkapan alat bukti.
Jadi setelah alat bukti cukup, lanjutnya pihakdewan akan beralih bertemu dengan pihak perusahaan. Selanjutnya pihak dewan akan membuat keputusan dan merekomendasikan bahwa perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, misalnya ada perusahaan yang diberi izin ternyata di lapangan itu hanya sebagian atau tidak memenuhi, itu sisanya lahannya nanti diminta dikembalikan kepada negara.
“Kita berikan lagi ke masyarakat, polanya kita sesuaikan dengan mekanisme yang ada. Nanti semuanya akan kita ambil kesimpulan,"tegasnya. (Matra/AdeSM).
Posting Komentar