. Didesak DPRD, Perusahaan Pengelola Pasar Angso Dua Segera Bayar Hutang Rp 8 Miliar

Didesak DPRD, Perusahaan Pengelola Pasar Angso Dua Segera Bayar Hutang Rp 8 Miliar

Pansus DPRD Provinsi Jambi pada rapat khusus membahas penyelesaian tunggakan perusahaan pengelola pasar Angso Duo, Kota Jambi kepada Pemprov Jambi di Gedung DPRD Provinsi Jambi, kamis (13/1/2022). (Foto : Matra/HumasDPRDJambi). 

(Matra, Jambi) – Harapan panjang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk mendapatkan cipratan fee (keuntungan) dari pengelolaan pasar rakyat modern Angso Duo di Kota Jambi beberapa tahun terakhir ternyata belum terkabul. Masalahnya pihak perusahaan pengelola pasar rakyat modern Angso Duo, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) tidak melunasi kewajiban mereka kepada Pemprov Jambi. 

Pihak Pemprov Jambi sudah beberapa kali mengeluarkan surat peringatan agar PT EBN melunasi tunggakan atau hutang mereka ke Pemprov Jambi. Namun hingga medio Januari 2022, pihak PT EBN masih menunggak hutang sekitar Rp 8 miliar kepada Pemprov Jambi. 

Pada rapat Rapat Panitia Khusus (Pansus) Aset Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) yang digelar DPRD Provinsi Jambi dengan pihak Pasar Angso Duo Baru di gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis (13/1/2021), pihak DPRD Provinsi Jambi meminta PT EBN segera melunasi tunggakan mereka.

Menanggapi Permintaan DPRD Provinsi Jambi tersebut, Direktur Utama (Dirut) PT EBN, Nur Djatmiko pada kesempatan tersebut berjanji segera melunasi tunggakan kewajiban mereka kepada Pemprov Jambi dengan nilai Rp 8 miliar. Pelunasan tunggakan tersebut paling lambat 20 Februari 2022. 

Menurut Nur Djatmiko, pihaknya belum menyelesaikan tunggakan kewajiban kepada Pemprov Jambi hingga kini menyusul kesulitan keuangan yang dialami PT EBN. Namun PT EBN berusaha melunasi tunggakan kewajiban tersebut sesuai permintaan Pansus DPRD Provinsi Jambi. 

“Untuk melunasi kewajiban tersebut, kami harus meminjam ke bank. Untuik itu kami minta Pemprov Jambi memberikan izin agar PT EBN bisa mendapatkan pinjaman bank,”katanya.

Dijelaskan, tunggakan PT EBN sekitar Rp 8 miliar saat ini merupakan sisa dari tunggakan kontribusi sebesar Rp 10,5 miliar. Pebayaran tunggakan tersbeut sebenarnya sudah diberi tenggat waktu sejak 2021 lalu. Pihak Pemprov Jambi sudah beberapa kali memberikan kelonggaran pembayaran tunggakan tersebut. 

“Kamu sudah berusaha mengangsur pembayaran tunggakan tersebut. Tahun lalu kami sudah membayarkan kewajiban kami sekitar Rp 2,5 miliar,”katanya. 
Rapat Pansus DPRD Provinsi Jambi membahas masalah pengelolaan pasar rakyat modern Angso Duo, Kota Jambi di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis (13/1/2022). (Foto :Matra/Ist). 

Peringatan

Sementara itu pada rapat Pansus DPRD Provinsi Jambi tersebut terungkap bahwa Pemprov Jambi sudah beberapa kali mengeluarkan surat peringatan kepada PT EBN. Bahkan  Pemprov Jambi sempat memberikan surat peringatan kepada pihak PT RBN mengenai pengambil-alihan pengelolaan Pasar Angso Duo secara sepihak jika PT EBN tidak melunasi tunggakan mereka. Pengambil-alihan pengelolaan Pasar Angso Duo tersebut juga tertuang dalam perjanjian bagi hasil antara Pemprov Jambi dengan PT EBN sebelumnya.

Berbagai permasalahan pengelolaan pasar Angso Duo juga terungkap pada rapat Pansus DPRD Provinsi Jambi dengan PT EBN tersebut. Di antaranya, masalah pembangunan pasar, perbaikan pasar, retribusi parkir, pengelolaan limbah dan sampah.
Ketua BOT DPRD Provinsi Jambi, Bustami Yahya pada kesempatan tersebut mengatakan, masih banyaknya permasalahan dalam pengelolaan pasar Angso Duo Kota Jambi membuat Pemprov Jambi belum mengeluarkan izin pasar tersebut. Pihak PT EBN harus menyelesaikan kewajiban mereka baru bisa menerima hak. 

Dikatakan, hak dan kewajiban antara kedua belah pihak, Pemporv Jambi dan PT EBN dalam pengelolaan pasar Angso Duo ini harus diselesaikan. Melalui rapat Pansus DPRD Provinsi Jambi, pihak Pemprov Jambi dan PT EBN bisa duduk bersama menyelesaikan berbagai masalah pengelolaan pasar Angso Duo.

“Kami mengharapkan, PT EBN segera menyelesaikan kewajiban dan memenuhi semua persyaratan yang telah disepakati. Dengan demikian Pemprov Jambi juga akan mengeluarkan izin pengelolaan,”katanya.

Selain itu, lanjut Bustami Yahya, Pansus DPRD Provinsi Jambi juga mempertanyakan kebijakan Pemprov Jambi yang belum mengeluarkan izin pengelolaan pasar tersebut. Kemudian pihak DPRD Provinsi Jambi juga mempertanyakan banyaknya catatan mengenai persyaratan pengeluaran izin pengelolaan pasar tersebut.

Bustami Yahya seusai rapat tersebut kepada wartawan mengatakan, Pansus DPRD Provinsi Jambi memiliki jangka waktu enam bulan menyelesaian masalah pengelolaan pasar Angso Duo Kota Jambi. Rapat pansus dimulai Kamis (13/1/2022) mulau pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Seluruh pihak terkait dihadirkan dalam rapat pansus guna mempercepat penyelesaian masalah pengelolaan pasar tersebut. 

“Prinsip Pansus DPRD Provinsi Jambi hanya mencari masukan untuk menyelesaikan masalah pengelolaan pasar Angso Duo dengan baik. Kami betul-betul memahami, memberikan, menyelesaikan persoalan secara bijaksana dan harus saling menguntungkan,”katanya.

Sebagai bentuk komitmen menyelsaiakan persoalan pasar Angso Duo Kota Jambi hingga batas waktu Februari mendatang, Pansus DPRD Provinsi Jambi akan turun ke lapangan. Kegiatan itu dilakukan memastikan persoalan yang terjaid di lapangan. Dengand emikian dapat dilakukan penyelesaian secara adil. 

Menurut Bustomi Yahya, pihaknya menemukan masalah baru dalam pengelolaan pasar Angso Duoi, yakni adanya subsidi yang diberikan Pemprov Jambi. Pemprov Jambi memberikan subsidi pembayaran uang muka pembelian kios baru kepada pedagang lama. Namun subsidi tersebut belum direalisasikan. 

“Masalah ini muncul atau baru diketahui setelah enam tahun pelaksanaan pembangunan pasar Angso Duo. Kami menyayangkan kebijakan Pemprov Jambi yang belum memberikan subsidi untuk para pedagang lama. Karena itu masih banyak pedagang yang belum masuk ke kios yang tekah mereka pesan (booking) sebelumnya,”katanya.

Sementara itu, Asisten II Provinsi Jambi, Agus Sunaryo mengatakan, pihaknya akan segera  merealisasikan subsidi yang dijanjikan Pemprov Jambi kepada para pedagang. Dia mengakui, Pemprov Jambi memang belum membayarkan subsidi uang muka pembelian kios kepada pedagang karena kerja sama dengan PT EBN masih bermasalah. 

“Namun Pemprov Jambi akan segera menyelesaikan masalah tersebut. Untuk itu perlu diverifikasi dan divalidasi berapa jumlah pedagang yang membutuhkan subsidi tersebut agar subsidi bisa dianggarkan,”katanya.

Rapat Pansus DPRD Provinsi Jambi membahas pengelolaan pasar Sngso Duo Kota Jambi tersebut turut dihadiri anggota Pansus DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin, Faisal Riza, Rusli Kamal Siregar, Juwanda, Akmaluddin, Rusdi, Maimaznah dan Nur Tri Kadarini. 

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Asisten II Provinsi Jambi, Agus Sunaryo, pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi. (Matra/AdeSM).

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama