Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (dua dari kiri) yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi pemberantasan Koruypsi (KPK) digiring ke Polres Binjai, Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022). (Foto : Matra/Ist).
(Matra, Jakarta) – Banyaknya kepala daerah di Tanah Air ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selema ini ternyata belum bisa membuat kapok atau jera kepala daerah saat ini. Kendati sudah banyak kepala daerah, gubernur, bupati dan bagkan anggota wakil rakyat yang masuk penjara akibat korupsi, ternyata hingga kini masih ada kepala daerah yang mencoba-coba melakukan korupsi.
Salah satu di antaranya, Bupati Langkat, Provinsi Sumatera Utara,Terbit Rencana Perangin-angin. Akibat spekulasinya melakukan korupsi, bupati pilihan rakyat yang menduduki kursi empuk Bupati Langkat sejak 2019 tersebut pun terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Jaring OTT KPK pun membuat Terbit Perangin-angin akhirnya meninggalkan kursi empuk dan kursi goyangnya dan terpaksa mendekam di balik jeruji besi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantor KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) menjelaskan, Tim KPK menangkap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin melalui OTT di Langkat, Selasa (18/1/2022). Bersama Terbit Rencana Perangin-angin diamankan juga lima orang lainnya. Sedangkan barang bukti uang yang diduga hasil korupsi yang disita dari tersangka mencapai Rp 786 juta. Uang tersebut terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat.
“Setelah menjalani pemeriksaan terhadap tersangka di Polres Binjai, Sumut dan berdasrkan bukti-bukti yang diperoleh Tim Penyidik KPK, Bupati Langkat kini sudah berstatus tersangka. Sedangkan lima orang lainnya masih tahap pemeriksaan. Tersangka dibawa ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut,”katanya.
Dijelaskan, OTT KPK terhadap Bupati Langkat berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai penyerahan sejumlah uang yang melibatkan penyelenggara negara dan yang mewakilinya di Langkat, Selasa (18/1/2022). Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin diduga akan menerima uang tersebut dari seorang pengusaha. Mendapat laporan tersebut Tim KPK langsung bergerak dan mengikuti beberapa pihak, di antaranya seorang pihak swasta yang diduga memberikan uang tersebut, Muara Peranginangin.
Menurut Nurul Ghufron, Muara Peranginangin diketahui telah melakukan penarikan sejumlah uang disalah satu bank daerah di Langkat. Sementara tersangka Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra sebagai perwakilan Iskandar PA dan Terbit Rencana Peranginangin menunggu di salah satu kedai kopi. Muara Peranginangin kemudian menemui para tersangka untuk menyerahkan uang tunai senilai Rp786 juta.
“Saat itulah Tim OTT KPK langsung menangkap Muara Peranginangin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Barang bukti uang yang mereka bawa Rp 786 juta pun langsung disita. Para tersangka langsung digelandang ke Polres Binjai guna menjalani pemeiksaan lebih lanjut,”katanya.
Nurul Ghufron mengatakan, setelah mengamankan empat tersangka tersebut, Tim OTT KPK langsung bergerak menuju rumah pribadi Bupati Langkat guna melakukan penangkapan. Ketika Tim OTT KPK tiba di rumah pribadi Bupati Langkat, Jalan Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, yang bersangkutan sempat berupaya melarikan diri. Hal itu diketahui karena Bupati Langkat tidak ditemukan di rumahnya.
"Ketika Tim OTT KPK tiba di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, yang diperoleh infomasi yang bersangkutan dan saudara kandungnya, Iskandar PA tidak ada. Kedua tersangka diduga menghindar dari kejaran Tim KPK,”katanya.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim OTT KPK mendapatkan informasi yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke Polres Binjai, Selasa (18/1/2022) siang.
Sekitar pukul 15.45 Wib, Tim Penyidik KPK langsung menahan dan memintai keterangan tersangka. Bupati Langkat dan lima tersangka lain yang diduga terlibat korupsi dana pengadaan barangdan jasa di Kabupaten Langkat tersebut masih dalam penahanan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK di Polres Binjai.
Kekayaan Rp 85 Miliar
Sementara itu, berdasarkan laporan KPK, Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin memiliki harta Rp 85 miliar. Kekayaan tersebut sesuai dengan laporan Bupati Langkat ke KPK pada 25 Februari 2021. Terbit Rencana Perangin-angin yang menjabat Bupati Langkat sejak Februari 2019 sempat masuk ke dalam daftar 10 pejabat terkaya versi KPK.
Terbit Rencana Perangin Angin memiliki asset sebanyak 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Langkat dan Medan dengan taksiran nilai Rp 3,79 miliar. Politisi Partai Golkar itu juga memiliki beberapa kendaraan, yakni mobil Toyota Vios senilai Rp 130 juta, Toyota Yaris (Rp 110 juta) dan Toyota Hilux (Rp 180 juta).
Kemudian Terbit Rencana Perangin Angin juga memiliki mobil Honda Jazz senilai Rp 110 juta, Toyota Land Cruiser (Rp 230 juta), Honda CR-V (Rp 130 juta), Toyota Yaris Rp90 juta dan mobil Honda CR-V (Rp 190 juta). Selanjutnya, Terbit Rencana Perangin Angin juga memiliki kekayaan berupa surat berharga senilai Rp 700 juta, kas dan setara kas (Rp 1,19 miliar) dan harta lainnya senilai Rp 78,3 miliar.
Jadi total harta kekayaan Terbit Rencana Perangin Angin mencapai Rp 85 miliar. Jumlah harta kekayaan Terbit Rencana Perangin Angin tersebut berkurang dibandingkan 11 Februari 2020 sekitar Rp 90, 9 miliar dam laporan 28 Maret 2019 sekitar Rp 96,99 miliar. (Matra/AdeSM/BerbagaiSumber)
Posting Komentar