. Warga Jambi Terima 40.000 Sertifikat Tanah, Bukti Kepastian Hukum

Warga Jambi Terima 40.000 Sertifikat Tanah, Bukti Kepastian Hukum

Warga masyarakat Jambi tersenyum sumringah usai menerima sertifikat tanah pada Penyerahan Sertifikat Hak atas Tanah Program Strategis Nasional Tahun 2021 secara virtual di Hotel BW Luxury Jambi, Jumat (10/12/2021). (Foto : Matra/KominfoJambi).

(Matra, Jambi) – Ribuan warga masyarakat Jambi yang selama ini khawatir kasus penyerobotan tanah akibat tidak memiliki sertifikat lahan kini merasa tenang. Mereka kini memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai setelah mendapatkan sertifikat tanah. 

Sertifikat tersebut diserahkan secara simbolis pada Penyerahan Sertifikat Hak atas Tanah Program Strategis Nasional Tahun 2021 secara virtual oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional,  Sofyan A Djalil di Hotel BW Luxury Jambi, Jumat (10/12/2021). 

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Gubernur Jambi, H Al Haris, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jambi, Ir Dadat Dariatna, MSi dan perwakilan penerima sertifikat tanah.

Kakanwil BPN Provinsi Jambi, dadat Dariatna pada kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya menerbitkan 40.000 sertifikat tanah selama tahun ini di sembilan kabupaten dan dua kota di Provinsi Jambi. Sertifikat tersebut menjadi bukti hukum bagi masyarakat Jambi atas tanah yang mereka miliki. Sertifikat tanah tersebut harus dijaga dengan baik agar hilang dan rusak karena sangat sulit mendapatkannya. 

“Saya meminta warga masyarakat Jambi yang telah memiliki sertifikat benar-benar menjaga sertifikatnya tanah mereka baik baik. Mmendapatkan sertifikat tanah tersebut sangat sulit. Warga masyarakat harus memasukkan sertifikat yang telah diterima ke dalam plastic (delaminating). Sertifikat juga harus difotokopi agar bisa diganti jika hilang atau rusak,”katanya.

Sementara itu, Gubernur Jambi, H Al Haris pada kesempatan tersebut mengatakan, penerbitan sertifikat tanah untuk masyarakat melalui Program Strategis Nasional (PSN) bertujuan memberi kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Sertifikat tersebut juga nantinya dapat diwariskan kepada anak dan cucu. 

Al Haris mengapresiasi kepedulian kehadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional langsung menyerahkan sertifikat tersebut di Jambi. Hal tersebut menunjukkan betapa besarnya perhatian Pemerintah Pusat membantu pengurusan sertikat tanah warga di Jambi. 

“Program sertifikasi tanah ini menyentuh langsung kepentingan masyarakat yang selama ini mendambakan sertifikat tanah dan membutuhkan kekuatan hukum atas hak tanah. Program ini berjalan dengan proses yang pasti. Sudah banyak warga masyarakat Jambi yang merasakan manfaat setelah mendaptkan kepastian hukum atas hak tanah mereka,"katanya.

Al Haris pada kesempatan tersebut juga meminta warga masyarakat Jambi yang menerima sertifikat terus meningkatkan taraf hidup dan derajat kesejahteraan melalui pemanfaatan sertifikat untuk usaha. Sertifikat lahan tersebut juga harus disimpan dengan baik dan digunakan sesuai peruntukannya. 

“Sertifikat tanah ini dapat dimanfaatkan membantu meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat Jambi. Sertifikasi hak atas tanah bukan semata-mata untuk mengupayakan tertib hukum dan tertib administrasi pertanahan, tetapi juga sebagai sumber kesejahteraan bagi pemilik tanah agar hidup mandiri dan berkelanjutan,”katanya. (Matra/AdeSM).

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama