. “Pasukan Oranye” Kota Jambi, Tak Lelah Mengais Rejeki di Bawah Naungan Jamsostek

“Pasukan Oranye” Kota Jambi, Tak Lelah Mengais Rejeki di Bawah Naungan Jamsostek

Para pekerja harian lepas petugas kebersihan Kota Jambi mengangkut sampah dari tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di Jalan Kolonel M Kukuh No 7, Paal V, Kotabaru, Kota Jambi, Rabu (1/12/2021). (Foto : Matra/Radesman Saragih).

(Matra, Jambi) – Bau tak sedap sangat menyengat menusuk hidung ketika mendekati tempat penampungan sampah sementara (TPS) di Jalan Kolonel M Kukuh, Paal V, Kotabaru, Kota Jambi, pagi itu. Namun sebanyak empat orang pekerja kebersihan pengangkut sampah seperti tidak menghiraukannya. Tangan mereka yang tampak berotot tetap cekatan mengangkut sampah berserakan dari TPS ke atas truk pengangkut sampah. 


“Sudah biasa Bang menghirup bau sampah ini. Kami sudah terbiasa bekerja dalam situasi seperti ini. Kami hanya berprinsip bekerja cepat mengangkut sampah dari setiap TPS ke truk pengangkut sampah agar sampah tidak berserakan TPS pinggir jalan dan komplek perumahan. Kami mengangkut sampah dua kali sehari dari TPS agar sampah tidak menebarkan  bau tak sedap dan merusak pemandangan,”kata Suradi (57) yang ditemui medialintassumatera.com (Matra) di TPS, Jalan Kolonel M Kukuh, Paal V, Kotabaru, Kota Jambi, Rabu (1/12/2021) pagi.

Setiap pagi, di saat orang-orang menikmati sarapan pagi, Suradi beserta empat orang rekannya dan ratusan pekerja harian lepas petugas kebersihan di Kota Jambi sudah bergelut dengan sampah. Mereka bekerja setiap hari mulai pukul 05.30 WIB hingga sampah yang berada di seluruh TPS di wilayah kerja mereka, Paal V, Kotabaru, Kota Jambi tuntas diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) Talang Gulo, Kebun Bohok, Jambi Selatan, Kota Jambi. Pekerjaan tersebut juga mereka lakoni siang hingga sore hari dengan penuh semangat dan ketekunan.

Suradi dan kawan-kawan mengakui, mereka memiliki semangat kerja dan ketekunan mengangkut sampah setiap hari bukan hanya karena rasa tanggung jawab sebagai pekerja yang mendapatkan upah Rp 65.000/orang/hari. “Pasukan oranye” tersebut giat bekerja juga berkat dukungan jaminan sosial tenaga kerja.

Para pekerja kebersihan yang belakangan ini bernaung di bawah Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi tersebut sudah terdaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan/BPJamsostek.

Menurut Suradi, adanya jaminan kecelakaan kerja dan kematian yang mereka peroleh sebagai anggota atau peserta BPJamsostek membuatnya bisa bekerja lebih aman dan semangat. Suradi dan kawan-kawan tidak terlalu khawatir kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kerja. Jika pekerja kebersihan di kota itu juga meninggal dalam status sebagai pekerja, pewarisnya atau anggota keluarga mendapat santunan.

Suradi mengakui, kendati mendapat jaminan sosial dari BPJamsostek, petugas kebersihan di Kota Jambi belum sepenuhnya dapat dengan mudah mendapatkan pelayanan (klaim). Masalahnya terletak pada sistem birokrasi yang relatif berbelit dan rumit.

Suradi yang bekerja sebagai petugas kebersihan di Kota Jambi sejak 1989 mengisahkan, dirinya pernah terjatuh dari truk sampah dan menghalami retak tulang kaki tiga tahun lalu. Biaya pengobatannya saat itu mencapai Rp 2,5 juta. Namun dia tidak bisa mendapatkan (klaim) biaya pengobatan karena berobat ke tukang urut (dukun patah). Suradi enggan berobat ke rumah sakit karena tidak bersedia dipasang pen (besi) di kakinya.

“Jadi saya terpaksa berobat dengan biaya sendiri. Alhamdulillah, setelah tiga tahun berlalu, kaki saya sudah sembuh total. Seperti Abang lihat, saya sudah bisa bekerja normal kembali hingga menyusun sampah penuh ke truk dan memasang terpal di atas truk,”katanya.

Suradi mengharapkan, pelayanan BPJamsostek kepada pekerja tidak tetap seperti petugas kebersihan berstatus pekerja harian lepas di Kota Jambi bisa dikebangkan. Salah satu pengembangan tersebut, pelayanan kesehatan.

“Setelah kami didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek, jaminan yang kami dapatkan hanya jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Sementara itu kami bekerja rawan penyakit karena bergelut dengan sampah setiap hari. Jadi kami juga perlu mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Selama ini kami berobat atau mendapatkan pelayanan kesehatan dengan membayar sendiri ke rumah sakit karena belum masuk peserta BPJS Kesehatan,”kata ayah tiga orang anak tersebut.

Semangat Kerja

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Dr H Ardi, SP, MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Kiki, ST mengatakan, pihaknya mendaftarkan seluruh PHL pengangkutan sampah menjadi peserta BPJamsostek sejak masuk kerja. Seluruh PHL didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek guna memberikan jaminan sosial bagi mereka.

Dikatakan, iuran BPJamsostek seluruh pekerja lepas dan honorer Rp 16.800/orang/bulan. Iuran langsung dipotong dari upah mereka. Melalui kepesertaan BPJamsostek ini, para pekerja pengangkut sampah yang penuh risiko penyakit dan kecelakaan kerja bisa lebih aman, nyaman dan semangat bekerja. Manfaat jaminan sosial yang bisa dinikmati setiap pekerja pengangkutan sampah dan honorer bidang kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, yakni jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Menurut Ardi, pihaknya mendaftarkan petugas kebersihan alias “pasukan oranye” dan tenaga honorer bidang kebersihan di Kota Jambi menjadi peserta program BPJamsostek sejak 2019. Para pekerja kebersihan di Kota Jambi didaftarkan masuk BPJamsostek guna melindungi mereka dari risiko kerja yang mereka hadapi setiap harinya.

Ardi lebih lanjut mengatakan, jumlah pekerja harian lepas dan tenaga honorer bidang kebersihan Kota Jambi yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJamsostek saat ini mencapai 1.000 orang. Pembayaran iuran mereka hingga kini tetap lancar. Kemudian para pekerja kebersihan juga tidak ada yang keulitan mendapatkan (mengklaim) pelayanan BPJamsostek hingga kini.

“Beberapa orang petugas kebersihan yang mengalami kecelakaan kerja selama ini telah mendapatkan biaya pengobatan hingga sembuh. Kemudian santunan juga diberikan kepada anggota keluarga petugas kebersihan yang meninggal dunia,”ujarnya.

Petugas kebersihan berstatus tenaga kontrak (honorer) di Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi bekerja penuh semangat pada pengolahan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) modern, Talang Gulo, Kebun Bohok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi baru-baru ini. (Foto : Matra/Radesman Saragih).

Kerja Sama

Secara terpisah, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha di Kota Jambi baru-baru ini mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus berupaya meningkatkan pelayanan jaminan sosial kepada para pekerja harian lepas dan honorer di lingkungan Pemkot Jambi. Pemkot Jambi menjalin kerja sama dengan BPJamsostek memberikan jaminan sosial terhadap seluruh tenaga kerja kontrak (TKK) Kota Jambi tahun ini.

Menurut Syarif Fasha, jumlah TKK Pemkot Jambi yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJamsostek tahun ini mencapai 6.192 orang. Selain itu seluruh semua tenaga non-apartur sipil negara (ASN) yang bekerja di sektor pemerintahan  di Kota Jambi, yakni 150 orang Ketua Rukun Tetangga (RT) juga sudah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.

“TKK dan ketua RT yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek tersebut mendapatkan dua program jaminan sosial, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Mereka sudah merasakan manfaatnya karena klaim nya mudah dilakukan,"katanya.

Dijelaskan, Pemkot Jambi ke depan akan menambah kepesertaan BPJamsostek dari kalangan guru ngaji, marbot, pemandi jenazah dan tenaga kerja non - ASN lainnya. Namun penambahan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut melihat kemampuan keuangan daerah.

Menurut Syarif Fasha, untuk mendukung peningkatan pelayanan  BPJamsostek di sektor formal, Pemkot Kota Jambi sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota Jambi tentang pelayanan jaminan sosial sejak 2017. Selain itu, Pemkot Jambi juga membangun strategi dan inovasi terkait upaya mengoptimalkan cakupan kepesertaan BPJamsostek melalui proses perizinan skala kecil.

Kebijakan itu dilakukan melalu pelaksanaan layanan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Melalui layanan PATEN tersebut, setiap pengurusan izin usaha kecil dan besar di tingkat kecamatan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJamsostek.

“Setiap orang yang mengurus izin usaha, perusahaan kecil dan besar di tingkat kecamatan di Kota Jambi wajib melaporkan jumlah tenaga kerjanya. Kemudian para tenaga kerja perusahan juga sudah harus terdaftar sebagai peserta BPJamsostek baru kami keluarkan izin usaha,”ujarnya.

Banyak Manfaat

Sementara itu Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Surya Rizal ketika menandatangani kerja sama dengan Pemkot Jambi di Kota Jambi baru-baru ini mengatakan, pekerja sektor nonformal atau non-ASN di Kota Jambi masih perlu diperluas dan ditingkatkan. Hal itu penting agar seluruh pekerja di Kota Jambi bisa terlindungi pelayanan jaminan sosial tenaga kerja.

Dijelaskan, sekitar 6.912 orang peserta BPJamsostek non - ASN di Pemkot Jambi yang saat ini sudah terdaftar menjadi peserta BPJamsostek  berasal pekerja non-ASN di Pemkot Jambi, perangkat RT dan guru honor. Kemudian petugas parkir dan petugas pengangkut sampah atau kebersihan.

“Banyak manfaat yang bisa diperoleh peserta BPJamsostek non-ASN. Karena itu pelayanan BPJamsostek non-ASN di lingkungan Pemkot Jambi perlu ditingkatkan. Kami berharap, cakupan kepesertaan BPJamsostek di Kota Jambi bisa diperluas di masa mendatang. Misalnya dari kalangan petugas sosial seperti marbot, guru ngaji, pendeta, kader Posyandu, pemandi jenazah dan lain-lain," katanya.

Surya Rizal menjelaskan, hingga pertengahan tahun ini, BPJamsostek Jambi telah membayar santunan kepada Pemkot Jambi sebesar Rp 1,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk biaya perawatan kecelakaan kerja. Kemudian jaminan kematian kerja terdaftar sebanyak 33 orang dengan jumlah santunan Rp 1,2 miliar.

"Biaya jaminan sosial tersebut nol limit atau tanpa batas. Semua klaim dibayar BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan indikasi medis dari dokter. Berapa pun besar biaya jaminan sosial kecelakaan kerja dan kematian tetap ditanggung," katanya.

Selain itu, lanjutnya, jika peserta BPJamsostek meninggal, ahli warisnya, yakni anaknya yang masih sekolah mendapatkan beasiswa pendidikan hingga menyelesaikan jenjang pendidikan di perguruan tinggi. Total beasiswa yang diberikan  mencapai sebesar Rp 174 juta.

Beasiswa Pewaris

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Jambi, Supriyatno mengatakan,  berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan program Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT), pemberian beasiswa kepada pewaris atau anak peserta BPJamsostek dari kalangan non-ASN mulai berlaku yang mulai berlaku 1 April 2021.

Dijelaskan, Permenaker tersebut mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT. Di antarnya pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta. Beasiswa pendidikan anak ini diberikan kepada ahli waris peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Beasiswa tersebut dapat diberikan kepada anak ahli waris mulai dari tingkat Pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan sarjana atau Strata 1 (S1). Anak ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhak menerima beasiswa tersebut hanya dua orang,”katanya.

Menyadari betapa besar dan pentingnya manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, termasuk di sektor non – ASN dan informal, Supriyatno mengatakan, pihakanya terus  meningkatkan sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Para Pekerja.

Terkait kepesertaan pekerja sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) di Provinsi Jambi, Supriyatno, target kepesertaan pekerja sektor informal dalam program BPJS Ketenagakerjaan di Jambi belum tercapai. Sejak tahun 2018, BPJamsostek Cabang Jambi menargetkan sekitar 36.000 orang pekerjs sektor informal di Jambi mendaftar menjadi peserta BPJamsostek. Pekerja sektor informal atau bukan penerima upah tersebut tersebut antara lain, pedagang, pengemodi kendaraan atau ojek online (ojol), petani, pengacara dan sebagainya.

“Namun hingga akhir November ini, pekerja informal (BPU) yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagkerjaan dan aktif membayar iuran baru sekitar 15.217 orang. Sekitar 13.871 orang pekerja mengikuti dua program, yakni JKK dan JKM. Sedangkan 1.346 orang mengikuti tiga program, JKK, JKM dan JHT,”ujarnya.

Dijelaskan, hingga kini masih banyak tenaga kerja di Jambi belum bergabung dengan BPJamsostek. Karena itu semua stakeholder (pemangku kepentingan) perlu bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan cakupan kepesertaan BPJamsostek, terutama pekerja nonformal dan sektor informal.

"Kami berharap semua perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta BPJamsostek segera mendaftarkannya. Para pekerja perlu menjadi peserta BPJamsostek agar mereka bisa mendapatkan pelayanan jaminan sosial demi kenyamanan mereka bekerja,”katanya.

Perlu Ditingkatkan

Hal senada juga diakui anggota Komisi IX (bidang kesehatan dan ketenagakerjaan) DPR RI asal Provinsi Jambi, Sutan Adil Hendara. Pada Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta, Senin (15/11/2021), Sutan Adil Hendra meminta pemerintah daerah meningkatkan dan memperluas kepesertaan BPJamsostek pada sektor nonformal (bukan ASN) dan informal (pekerja bukan penerima upah).

Menurut Sutan Adil Hendra, hingga kini jumlah pekerja sektor nonoformal dan informal lebih banyak dibanding pekerja formal (pekerja penerima upah). Tetapi jumlah peserta BPJamsostek lebih banyak dari pekerja formal. Padahal risiko kerja yang dihadapi pekerja formal, nonformal dan informal tidak jauh berbeda,

“Terutama di tengah pandemi Covid-19 saat ini, risiko kerja sangat berat. Karena itu semua pekerja perlu mendapat jaminan sosial. Para pekerja sektor informal dan nonformal, yakni guru honorer, guru ngaji, marbot masjid, pengemudi ojek online, nelayan dan petani sangat rentan menghadapi risiki atau kecelakaan kerja. Karena itu pemerintah daerah perlu meningkatkan perlindungan sosial bagi para pekerja nonformal dan informal tersebut,”katanya.

Sementara itu, menyikapi kurangnya perlindungan tenaga kerja terhadap pekerja nonformal, yakni para tenaga honorer, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kini berupaya meningkatkan jumlah tenaga honorer menjadi peserta BPJamsostek. Untuk itu sosialisasi program, manfaat dan tata cara pendaftaran BPJamsostek bagi tenaga keerja honmorer di Pemprov Jambi terus diintensifkan tahun ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jambi, H Sudirman di Jambi baru-baru ini mengatakan, Pemprov Jambi bekerja sama dengan Kantor Cabang BPJamsostek Provinsi Jambi awal November lalu sudah melakukan sosialisasi mengenai program, manfaat dan tata cara pendaftaran BPJamsostek bagi tenaga honorer. Sosialisasi tersebut dimaksudkan mendorong organisasi perangkat dinas (OPD) segera mendaftarkan pekerja honorernya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Tenaga honorer perlu masuk program BPJamsostek untuk dapat memberikan kepastian dan kenyamanan bagi mereka menjalankan aktivitas pekerjaan mereka. Selain itu kepesertaan dalam program BPJamsostek juga penting meningkatkan kesejahteraan sosial, bermartabat dan keadilan sosial pekerja berstatus honorer,”katanya.

Menurut Sudirman, jaminan sosial merupakan salah satu aspek penting dalam peningkatan kesejahteraan para pekerja. Oleh karena itu, negara telah menyusun landasan kebijakannya dengan pembentukan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang meliputi BPJS Kesehatan dan BPJamsostek.

Dikatakan, pemerintah telah berkomitmen untuk terus mendorong optimalisasi penyelenggaran jaminan sosial. Salah satu di antaranya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 pengganti PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang  Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang Mengalami Kenaikan Manfaat.

Untuk itu, lanjut Sudirman,  Pemerintah Pusat mengajak seluruh pemerintah daerah turut serta bersama-sama meningkatkan kesejahteraan non-ASN. Upaya itu dilaksanakand engan berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 842.2./5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, tenaga kerja dengan satus non-ASN wajib menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,”katanya.

Sudirman mengatakan, Pemporv Jambi sudah menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat tersebut dengan penerbitan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 45 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jambi.

Manfaat program JKK untuk melindungi pekerja non-ASN mulai dari berangkat bekerja dari rumah menuju kantor, selama dia beraktivitas di kantor, melakukan perjalanan dinas dan kembali lagi ke rumah melalui jalan sewajarnya.

“Jika mereka mengalami risiko kecelakaan kerja selama waktu dan perjalanan kerja tersebut, perawatan mereka akan ditanggung BPJamsostek,”paparnya.

Manfaat lain jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, lanjut Sudirman, yaitu memberikan perawatan tanpa batasan biaya/sesuai dengan kebutuhan medis rumah sakit pemerintah kelas kepada para pekerja non-ASN. Di antaranya, santunan sementara tidak mampu bekerja bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Kemudian pemberian santunan kepada ahli waris peserta BPJamsostek yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia sebesar 48 x Upah Minimum Kota (UMK) Kota Jambi, yakni Rp 136 juta dan beasiswa untuk dua orang anak pekerja mulai dari SD hingga perguruan tinggi dengan total beasiswa Rp 174 juta.

Selain itu, tambah Sudirman, Program Jaminan Kematian BPJamsostek juga berfungsi mempertahankan keberlangsungan hidup ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia di luar hubungan kerja. Total santuan kematian tersebut mencapai Rp 42 juta. Santuan tersebut berupa santunan sekaligus Rp 20 juta, santunan berkala Rp  12 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta dengan total santunan Rp.42 juta untuk ahli waris.

“Jika tenaga kerja kontrak non - ASN sudah menjadi peserta BPJamsostek selama tiga tahun, maka ahli waris (dua orang anak) berhak mendapatkan beasiswa sebesar Rp 174 juta,”katanya. (Matra/Radesman Saragih).

 


Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama