Jambi, S24 – Pengeboran minyak bumi secara ilegal (Illegal drilling) masih tetap menjadi salah satu tindak kejahatan ekonomi yang sulit diberantas di Provinsi Jambi. Kendati jajaran kepolisian, TNI dan pemerintah daerah di Jambi sudah berpuluh kali menggerebek dan menutup lokasi illegal drilling serta memotong pipa-pipa liar pengeboran illegal drilling di daerah itu, praktik illegal drilling di Jambi masih saja terjadi.
Selama tahun 2021, jajaran Polda Jambi, Polres kabupaten di
Jambi, khususnya di Kabupaten Batanghari, Jambi sudah berkali-kali melakukan
operasi penertiban illegal drilling. Namun kasus illegal drilling masih terjadi
di daerah itu. Kasus illegal drilling yang paling menghebohkan di Jambi tahun
ini, yakni kebakaran lokasi illegal
drilling di Desa Bungku, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, medio
pertengahan September lalu.
Kebakaran lokasi illegal drilling tersebut baru sebulan bisa
dipadamkan akibat munculnya semburan gas dan api. Seorang anggota polisi dari
Polres Batanghari yangdiduga terlibat illegal drilling tersebut, DR diamankan
dan diproses secara hukum. Sedangkan seorang pekerja illegal drilling tersebut,
HS mengalami luka bakar hingga 80 % dan dilarikan ke rumah sakit.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Racmad Wibowo, SIK, MIK melalui Kabid Humas Polda Jambi, Komisaris Besar (Kombes) Mulia Prianto, SSos, SIK di Jambi, baru-baru ini mengungkapkan, operasi pemberantasan illegal drilling di Jambi selama ini sudah melakukan penutupan banyak sumur minyak illegal dan menangkap belasan tersangka.
Selama 2020 – 2021, kata Alberstus Rachmad Wibowo, jajaran
Polda Jambi dibantu TNI dan pemerintah daerah telah menutup sekitar 1.403 lokasi
sumur minyak illegal di Provinsi Jambi. Sumur minyak illegal yang ditutup tahun
2020 mencapai 791 lokasi. Kemudian tahun 2021 ini, sumur minyak yang ditutup di
Jambi sebanyak 612 lokasi. Barang bukti minyak mentah illegal yang diamankan
selama tahun 2021 mencapai 300.000 liter.
Dikatakan, guna menghentikan secara total illegal drilling di
Jambi tidak cukup hanya melakukan pemberantasan. Tetapi diperlukan juga
kebijakan atau aturan yang pasti. Karena itu kami sudah menyampaikan kepada
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) mengeluarkan peraturan
terkait legalitas tambang di Jambi.
“Kebijakan penanganan illegal drilling di Jambi harus sesuai
dengan prinsip-prinsip keamanan, kesehatan, hingga keselamatan lingkungan. Jika
ada kebijakan tersebut, maka penegakan hukum kasus illegal drilling dapat
dilakukan dengan tegas tanpa pandang bulu,"katanya.
Para pelaku illegal drilling yang diamankan di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, medio September 2021. (Foto : Ist). |
Dijelaskan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Illegal Drilling Provinsi Jambi yang terdiri dari unsur Polda Jambi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Komando Rayon Militer (Korem) 042/Garuda Putih (Gabu) Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi melakukan penggerebekan lokasi illegal drilling, Rabu – Kamis (3 -4/2/2021) 2021.
Lokasi illegal drilling yang digerebek berada di Kilometer
(Km) 51, Dusun Kunangan Jaya, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten
Batanghari. Personil Satgas Penanganan Illegal Drilling Provinsi Jambi yang
diterjunkan ke lokasi – lokasi illegal drilling pada kesempatan tersebut
sebanyak 150 orang.
Selama operasi penggerebekan tersebut berhasil ditemukan pipa
– pipa penyaluran minyak hasil illegal drilling, 62 puluhan sumur minyak
ilegal, bak penampungan minyak (20 unit), tedmon (drum) penampungan minyak (18
unit) dan pipa tiang sumur minyak (75 batang).
“Puluhan batang pipa penyaluran minyak yang ditemukan di Dusun
Kunangan, Kabupaten Batanghari hingga Desa Jati Baru, Kecamatan Mandiangin, perbatasan Kabupaten
Batanghari dengan Sarolangun langsung dipotong petugas. Sedangkan seluruh sumur
minyak yang ditemukan langsung ditutup, 20 bak dan 18 tedmon penampungan juga turut dihancurkan,”ujarnya.
Albertus Rachmad Wibowo lebih lanjut mengatakan,
pemberantasan illegal drilling tersebut dimulai dari kawasan hutan restorasi,
PT REKI (Restorasi Ekosistem Indonesia) menuju ke lokasi illegal drilling di Km
51 Dusun Kunangan Jaya, Desa Bungku, Rabu (3/2/2021) pagi. Setibanya di Desa
Jati Baru, Kecamatan Mandiangin,
perbatasan Batanghari - Sarolangun, Tim I Satgas Penanganan Illegal Drilling
Provinsi Jambi melakukan pemotongan pipa-pipa besi penyaluran minyak hasil
penyulingan illegal tersebut.
Selanjutnya, Kamis (4/2/2021), Tim I Satgas Penanganan
Illegal Drilling Provinsi Jambi
melanjutkan pemotongan pipa-pipa besi yang digunakan untuk menyalurkan
minyak. Sedangkan Tim 2 masuk ke dalam
lokasi Km 51 yang berada di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Agronusa
Alam Sejahtera (AAS) menutup puluan sumur minyak dan menghancurkan seluruh
alat-alat illegal drilling di lokasi kejadian menggunakan tiga unit alat berat.
“Namun selama penggerebekan lokasi illegal drilling di
Batanghari pekan lalu, tidak ada pelaku illegal drilling yang tertangkap. Para
cukong illegal drilling di daerah tersebut pun masih lolos dari sergapan
petugas,”katanya.
Pemotongan pipa illegal drilling di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada Operasi Ilegal Drilling Siginjai medio April 2021.(Foto : Matra/HumasPoldaJambi). |
Operasi Siginjai
Menurut Albertus Rachmad Wibowo, Polda Jambi juga menggelar Operasi
Ilegal Drilling Siginjai 2021 di Jambi Batanghari akhir April 2021. Operasi
yang berlangsug 20 hari tersebut berhasil menutup 612 sumur minyak ilegal dan 119
bak penampungan. Kemudian sebanyak 95 orang pelaku illegal drilling juga
berhasil diamankan.
Sumur minyak illegal yang ditutup tersebut tersebar di Kabupaten
Batanghari dan Muarojambi. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan
selama operasi tersebut, yakni 78.000 liter minyak mentah illegal.
“Dari 95 orang tersangka, 14 orang di antaranya merupakan pemodal.
Para tersangka diproses dalam 79 perkara. Sebagian besar tersangka sudah
diajukan ke pengadilan dan kini sudah dipenjara. Para pelaku illegal drilling
tersebut dijerat dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dengan ancaman 15 tahun penjara atau
denda Rp 15 miliar,”katanya.
Kemudian, lanjutnya, medio pertengahan Juli 2021, Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi juga melakukan
penggerebekan lokasi sumur minyak illegal di Desa Jatibaru, Mandiangin,
Sarolangun, Provinsi Jambi. Pada kesempatan tersebut berhasil ditangkap
sebanyak 17 orang pelaku illegal drilling.
Sebagian besar pelaku illegal drilling tersebut berasal dari
Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Lokasi illegal drilling
tersebut berada di areal perusahaan hutan tanaman industri (HTI) PT AAS. Para
pelaku illegal drilling tersebut juga sudah diproses secara hukum.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas PT AAS, J Siahaan
mengatakan, praktik illegal drilling yang beroperasi di areal konsesi HTI PT
AAG selama mampu menghasilkan minyak bumi rata-rata 200.000 liter/hari. Hasil
penyulingan minyak ilegal itu dibawa ke Kabupaten Muarojambi dan Musi Banyuasin.
Minyak mentah tersebut diolah menjadi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar,
premium dan minyak tanah.
“Dengan asumsi harga BBM Rp 6.000/liter, berarti hasil
pencurian minyak sekitar 200.000 liter tersebut mencapai Rp 1,2
miliar/hari. Jadi ekrugian negara akibat
illegal drilling di Jambi sangat besar,”katanya.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen
Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sustyo Iriyono di
Jambi mengatakan, pemberantasan illegal drilling di Jambi akan teus dilanjutkan
hingga tuntas. Illega drilling tidak bisa dibiarkan meraja lela di daerah itu
karena merusak hutan, perkebunan, lingkungan hidup sekitar dan merugikan negara
secara ekonomi.
“Ativitas illegal drilling di luar Dusun Kunangan, Desa
Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari masih ada. Lokasi lain illegal
drilling yang sudah teridentifikasi berada di lokasi lain di Batanghari dan
Sarolangun. Karena itu operasi pemberantasan illegal drilling ini akan terus
dilanjutkan hingga semua illegal drilling di Jambi tutup,”tegasnya.
Dijelaskan, dari sekitar 300 unit sumur minyak illegal di
Batanghari dan Sarolangun yang sudah diidentifikasi petugas, baru 62 unit yang
berhasil ditutup. Karena itu operasi pemberantasan illegal drilling di daerah
itu akan terus dilanjutkan dilanjutkan.
Sementara informasi yang dihimpun medialintasusmatera.com di kalangan warga masyarakat Kota Jambi baru-baru ini, minyak baiat
(olahan illegal) yang diperjual-belikan di berbagai lokasi pengecer BBm di
pinggiran Kota Jambi sering membuat kendaraan mogok. Karena itu warga Kota
Jambi sering saling mengingatkan agar jangan membeli BBM di sembarang tempat.
“Jangan beli BBM di sembarang tempat Bang. Banyak minyak
baiat atau olahan illegal. Mesin sepeda motor bisa cepat rusak. Sepeda motor
yang menggunakan BBM baiat tersebut sering mengalami mogok tiba-tiba. Hal
tersebut karena BBM illegal tersebut mengandung banyak air karena pengolahannya
tidak sempurna,”katanya. (AdeSM).
Posting Komentar