Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, SIK, MIK (tiga dari kanan) ketika melakukan ekspose mengenai pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster di Polda Jambi, baru-baru ini. (Foto : Matra/HumasPoldaJambi).
Pengantar - Kejahatan ekonomi masih tetap menonjol di Provinsi Jambi hingga memasuki tahun kedua pandemi Covid-19 melanda negara kita. Kejahatan ekonomi tersebut diduga menjadi cara paling mudah bagi para cukong untuk meraup uang di tengah kesulitan ekonomi akibat dampak pandemi. Kejahatan ekonomi yang banyak terungkap di Jambi tahun ini, yakni penyelundupan lobster (benuh udang/benur), penambangan emas liar atau penambangan emas tanpa izin (PETI) dan illegal drilling (pengeboran minyak bumi ilegal).
Medialintassumatera.com (Matra) yang mengikuti perkembangan kejahatan ekonomi tersebut menurunkan tiga tulisan Catatan Akhir Tahun 2021. Catatan kasus penyelundupan lobster kami sajikan pada Bagian I, penambangan emas liar (Bagian II) dan illegal drilling (Bagian III). Selamat membaca. Redaksi.***
(Matra, Jambi) - Kejahatan ekonomi di Provinsi Jambi masih tetap tinggi di tengah pandemi Covid-19. Salah satu kejahatan ekonomi yang menonjol di Provinsi Jambi tahun 2021 ini, yakni penyelundupan benih lobster (benur). Sepanjang tahun 2021 ini, jajaran kepolisian dan TNI beberapa kali membongkar kasus penyelundupan lobster di Jambi.
Sindikat penyelundup lobster yang tertangkap di Jambi sebagian besar berasal dari luar Jambi. Lobster yang diselundupkan melalui Jambi juga banyak berasal dari luar Jambi. Pintu gerbang yang dimanfaatkan penyelundup lobster di Jambi, yakni pelabuhan – pelabuhan tikus di kawasan pantai timur, Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) dan Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, SIK, MIK melalui Kabid Humas Polda Jambi, Komisaris Besar (Kombes) Mulia Prianto, SSos, SIK di Jambi, baru-baru ini mengungkapkan, selama tahun ini ada lima kasus penyelundupan lobster di Provinsi Jambi yang berhasil dibongkar jajaran Polda Jambi.
Total benih lobster yang berhasil diamankan dari kenam kasus penyelundupan lobster tersebut mencapai 915.360 ekor dengan taksiran nilai nominal Rp 96 miliar. Sedangkan tersangka penyelundup lobster yang berhasil ditangkap dan diproses secara hukum sebanyak 19 orang. Namun masih ada kasus penyelundupan lobster di Jambi yang tersangkanya belum tertangkap.
Dikatakan, kasus terbesar pengungkapan penyelundupan benih lobster di Jambi, yakni di wilayah hukum Polres Tanjabbar. Sekitar 400.000 ekor benih lobster yang terbungkus pada 77 kotak ditemukan polisi setempat di jembatan Parit Dua, Kuala Indah, Kecamatan Betara, Tanjabbar, Selasa, 19 Januari 2021. Pemilik benih lobster yang bernilai Rp 40 miliar tersebut masih misterius.
Kemudian pengungkapan penyelundupan benih lobster sekitar 204.000 ekor di Kota Jambi, 15/4/2021 di Kota Jambi. Lobster tersebut bernilai Rp 25 miliar. Sebanyak sembilan orang anggota sindikat penyelundup lobster tersebut berhasil ditangkap. Selain itu pengungkapan kasus penyelundupan benihlobster sekitar 135.000 ekor dengan nilai Rp 20 miliar di Tanjabbar, 24 Mei 2021. Tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut sebanyak empat orang.
Kasus lain penyelundupan lobster yang berhasil diungkap jajaranPolda Jambi, yakni kasus penyelundupan 94.500 benih lobster dengan nilai Rp 2,4 miliar di Tanjabtim, awal Januari 2021 dengan dua tersangka. Pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster di Muarojambi, 1 Juli 2021 dengan barang bukti 91.860 benih lobster (senilai Rp 9 miliar).
Menurut Albertus Racmad Wibowo, sebagian besar benih lobster tersebut berasal dari beberapa daerah di Jawa dan Provinsi Lampung. Jambi dijadikan sebagai tempat transit penyelundupan benih lobster tersebut. Penyelundupan benih lobster dilakukan melalui pantai timur Jambi. Benih lobster tersebut umumnya hendak diselundupkan ke ke luar negri, khususnya ke Singapura.
Dikatakan, guna menekan kasus penyelundupan benih lobster di Jambi, jajaran Polda Jambi terus meningkatkan pengawasan di Jalan Linta Timur (Jalintim) Sumatera yang sering dijadikan jalur lintas penyelundupan benih lobster. Kemudian pengawasan juga dilakukan di pantai timur Jambi dan Sungai Batanghari. Wilayah Kota Jambi dan beberapa kabupaten juga tetap diawasi karena juga sering dilakukan sebagai tempat transit penyelundupan benih lobster.
“Kemudian kami juga menindak tegas para tersangka penyelundup benih lobster. Hingga kini puluhan tersangka penyelundupan benih lobster sudah dijebloskan ke penjara. Para tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 92 Jo dalam Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagiamana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1,5 miliar,”katanya.
Sementara itu berdasarkan catatan medialintassumatera.com (Matra), selama Desember 2020, jajaran Polda Jambi mengungkap dua kasus penyelundupan benih lobster dengan barang bukti 246.300 ekor benih lobster. Nilai benih lobster tersebut diperkirakan Rp 32,9 milir. Sedangkan tersangka yangdiamankan dalam dua kasus penyelundupan benih lobster tersebut sebanyak empat orang.
Untuk penyelamatan, seluruh benih lobster yang diamankan di Jambi pun langsung dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Pelepasliaran dilakukan di pantai Majunto, Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Pelepasliaran benih lobster tersebut berdasarkan aturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020. (Matra/Radesman Saragih).
Posting Komentar