Hal tersebut dikatakan Kapolda Jambi, Irjen
Pol A Rachmad Wibodo, SIK, MIK pada Konferensi Pers Akhir Tahun 2021 Polda
Jambi di gedung balai Bhayangkara Siginjai Polda Jambi, Jumat (31/12/2021).
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Kepala (Waka) Jambi, Brigjen Pol Yudawan
R, SH, MH, Kepala Biro Karo Operasional Polda Jambi, Komisaris Besar (Kombes
Pol) Feri Handoko, SIK dan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto,
SSos, SIK.
Menurut A Rachmad Wibowo, dari 4.992 kasus
kriminalitas di Jambi tahun 2021, sekitar 3.904 kasus (78,2 %) berhasil
ditangani atau diselesaikan. Penyelesaian kasus keamanan dan ketertiban
masyarakat tersebut meningkat sekitar 2,6 % dibandingkan tahun 2020.
“Penurunan kasus gangguan keamanan dan
ketertiban atau kriminalitas di Jambi tahun ini mencapai 806 kasus atau 14 %.
Sedangkan penyelesaian kasus keamanan dan ketertiban di daerah ini mencapai 78,2
% atau naik 2,6 % dibandingkan tahun lalu,”katanya.
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibodo, SIK, MIK (tengah) menunjukkan senjata api rakitan yang hendak dimusnahkan di Polda Jambi, Jumat (31/12/2021). (Foto : Matra/HumasPoldaJambi). |
Senpi Rakitan
Sementara itu, bertepatan dengan konferensi
pers akhir tahun 2021 tersebut, Kapolda Jambi bersama jajaran memusnahkan sekitar
104 unit senjata api (senpi) rakitan atau kecepek. Senpi rakitan tersebut hasil
sitaan dari masyarakat di berbagai daerah di Jambi sejak November – Desember 2021.
Pemusnahan senpi rakitan tersebut dilakukan
dengan cara menghancurkannya menggunakan mesin di lapangan Polda Jambi. Senpi
rakitan yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 96 unit senpi laras panjang dan delapan
unit senpi laras pendek.
"Senjata ini hasil dari penyerahan warga
kepada empat Polres, yakni Polres Tanjungjabung
Barat, Tebo, Polres Bungo dan Polres Sarolangun. Senpi rakitan tersebut paling
banyak dari Polres Sarolangun dan Bungo,"ujarnya.
Dijelaskan, seluruh senpi rakitan yang
dimusnahkan tersebut diserahkan warga secara sukarela. Warga bersedia
menyerahkan senpi yang mereka miliki berkat pendekatan secara persuasif yang
dilakukan para petugas di lapangan.
"Jajaran kepolisian di setiap daerah melakukan
pendekatan persuasif kepada warga agar mau menyerahkan senjata api rakitan yang
mereka miliki. Petugas menjelaskan memiliki senpi tanpa izin melanggar undang-undang
darurat,"katanya. (Matra/AdeSM).
Posting Komentar