Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jambi, H Sudirman, SH, MH (kiri) pada Rapat Kerja Peningkatan Pendapatan Daerah se-Provinsi Jambi di Hotel Shang Ratu Jambi, Rabu (22/12/2021). (Foto : Matra/KominfoJambi).
(Matra, Jambi) – Sebanyak 11 kabupaten/kota se-Provinsi Jambi mendapat kucuran dana bagi hasil dari Peemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi Rp 1,7 triliun. Dana bagi hasil tersebut diberikan selama tiga tahun berturut-turut mulai tahun 2019 hingga 2021. Total dana bagi hasil yang diterima seluruh kabupaten/kota di Jambi tahun 2021 mencapai Rp 717 miliar atau meningkat Rp 240 miliar (33,47 %) dibandingkan tahun 2020 sekitar Rp 477 miliar. Sedangkan dana bagi hasil yang dikucurkan tahun 2019 sekitar Rp 562 miliar.
“Dana bagi hasil bersumber dari pajak dan retribusi kabupaten/kota yang disetorkan pemerintah kabupaten/kota kepada Pemprov Jambi. Porsi dana bagi hasil yang dikembalikan ke kabupaten/kota tersebut sesuai dengan setoran pajak dan retribusi kabupaten/kota,”kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jambi, H Sudirman, SH, MH pada Rapat Kerja Peningkatan Pendapatan Daerah se-Provinsi Jambi di Hotel Shang Ratu Jambi, Rabu (22/12/2021).
Pada kesempatan tersebut diluncurkan aplikasi Sistem Informasi Dana Bagi Hasil Jambi (Sidabahaja). Aplikasi tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Menurut Sudirman, guna meningkatkan penerimaan pajak daerah, Pemprov Jambi sangat memerlukan dukungan pemerintah kabupaten/kota. Dukungan tersebut khususnya terkait sarana dan prasarana yang penting menopang kelancaran pemungutan pajak dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pelayanan Pajak Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi.
Sudirman mengungkapkan, pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah sangat berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan. Peningkatan penerimaan pajak Provinsi Jambi tidak hanya memberi manfaat positif bagi Provinsi Jambi, tetapi juga berimplikasi positif pada penerimaan kabupaten/kota dalam bentuk dana bagi hasil.
“Saya ingatkan kepada seluruh peserta rapat koordinasi untuk dapat memformulasikan secara cermat dana bagi hasil kepada pemerintah kabupaten/kota dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tetap mempertimbangkan kecukupan fiskal, keadilan, dan potensi pajak setiap daerah,”katanya.
Dikatakan, sebagai bagian dari sumber penerimaan daerah, di masa merebaknya pandemi Covid-19, pemungutan pajak daerah menghadapi banyak tantangan. Untuk itu diperlukan strategi yang fleksibel dalam menghadapi wajib pajak, baik dari sisi penerapan regulasi terkait pemungutan pajak daerah.
Terkait aplikasi Sidabahaja, kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pemprov Jambi dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dan mencari terobosan serta upaya upaya positif secara sinergis untuk mewujudkan pembangunan di Provinsi Jambi. Pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor tentu saja memerlukan pembiayaan yang tidak sedikit.
Dana yang dibutuhkan dalam pembangunan daerah tersebut, lanjut Sudirman, berbanding terbalik dengan kemampuan pendanaan pemerintah yang sangat terbatas. Selain itu, pandemi Covid-19 membuat semua sektor menjadi terdampak. Hal tersebut mendesak pemerintah menemukan solusi yang tepat menggali potensi-potensi penerimaan agar seluruh masyarakat dapat merasakan dampak pembangunan yang dilaksanakan.
Sudirman mengatakan, Pemprov Jambi harus meningkatkan potensi pendapat daerah, mengingat masih tingginya ketergantungan pemerintah daerah terhadap pendapatan yang bersumber dari Pemerintah Pusat berupa Dana Perimbangan dan Pendapatan Daerah yang sah.
“Tentu saja hal tersebut tidak mudah. Banyak tantangan baik dari internal pemerintahan maupun eksternal, yakni masyarakat selaku wajib pajak. Namun dengan komitmen yang baik dari seluruh pemangku kepentingan, kita optimis dapat mencapai target-target yang telah ditetapkan,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi pada kesempatan tersebut mengatakan, tujuan rapat kerja tersebut untuk mendorong sinergi antara Pemprov Jambi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan daerah.
"Ini juga bertujuan untuk merumuskan dan menyepakati upaya bersama dalam peningkatan penerimaan daerah, terutama dukungan nyata dari kabupaten/kota untuk optimalisasi pajak daerah Provinsi Jambi guna meningkatkan dana bagi hasil pajak provinsi untuk kabupaten/kKota,"katanya.
Menurut Agus Pirngadi, transfer Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi untuk kabupaten/kota kurun waktu 2018 sampai dengan 2021, yakni Rp 579,77 miliar (2018), Rp 710,64 miliar (2019), Rp 631 miliar(2020) dan Rp 717 miliar (2021). (Matra/ASdeSM).
Posting Komentar