. Vaksinasi Dosis Kedua Jadi Syarat Masuk Area Publik di Kota Jambi

Vaksinasi Dosis Kedua Jadi Syarat Masuk Area Publik di Kota Jambi

Para pengunjung Taman Tugu Keris Siginjai, depan kantor Wali Kota Jambi yang terjaring razia vaksinasi selama Car Free Night (malam bebas kendaraan) di taman tersebut langsung divaksinasi di lapangan kantor Wali Kota Jambi. Gambar diambil baru-baru ini. (Foto : Matra/KominfoKotaJambi)

(Matra, Jambi) – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi tetap mengantisipasi potensi meningkatnya kembali kasus Covid-19 di tengah penerapan relaksasi (kelonggaran) kegiatan sosial dan ekonomi di kota itu dua pekan terakhir. Guna mencegah munculnya kasus baru Covid-19 di area publik atau tempat  - tempat rekreasi dan pusat perbelanjaan, syarat masuk ke area publik akan ditingkatkan. 

“Berdasarkan rapat Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi baru-baru ini, syarat masuk area publik seperti pusat perbelanjaan dan tempat hiburan akan diperketat. Pengunjung yang baru divaksinasi dosis pertama tidak diperbolehkan masuk pusat perbelanjaan dan tenmpat huburan. Pengunjung yang diperbolehkan masuk ke area publik harus sudah menerima vaksinasi dosis kedua,”kata Wali Kota Jambi, H Syarif Fasha di Kota Jambi, Selasa (9/11/2021). 

Dikatakan, pemantauan atau seleksi masuk area publik di Kota Jambi dilakukan dengan menerapkan aplikasi Peduli Lindungi. Jika sebelumnya syarat masuk area publik hanya menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan sertifikat vaksinasi dosis pertama, maka ke depan aplikasi Peduli Lindungi memasukkan syarat vaksinasi dosis kedua. Syarat vaksinasi kedua tersebut diberlakukan pada aplikasi Peduli Lindungi karena capaian vaksinasi dosis kedua di Kota Jambi sudah mencapai 70 %.

"Selama ini kami hanya memberlakukan sertifikat vaksinasi dosis pertama sebagai syarat masuk ke area publik. Warga yang hanya satu kali divaksinasi sudah bisa masuk mall, bioskop dan makan di restoran dan hotel. Karena itu pengunjung merasa vaksinasi dosis kedua tidak butuh. Padahal vaksinasi harus lengkap dua kali,”katanya.

Menurut Syarif Fasha, pihaknya juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau Razia vaksinasi dosis kedua ke area publik guna memantau kelengkapan vaksinasi para pengunjung. Jika pengunjung baru sekali vaksinasi, vaksinasi dosis kedua langsung dilakukan di lokasi razia seperti dilaksanakan selama ini.

"Kami akan segera melakukan razia atau sidak di tempat-tempat hiburan atau rekreasi, pusat perbelanjaan (mall), bioskop, restoran dan kafe-kafe. Para pengunjung yang baru sekali vaksinasi akan divaksinasi dosis kedua di tempat,”tambahnya. 

Dijelaskan, untuk menekan kasus Covid-19 di Kota Jambi hingga ke angka zero (nol), Pemkot Jambi memberlakukan wajib dua kali vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat di area publik. Setiap pengunjung di area – area publik wajib telah tervaksinasi Covid-19 dua kali. 

Kemudian, lanjutnya, pelaku usaha yang berjualan di tempat-tempat rekreasi, mall, restoran, kafe dan pedagang kaki lima juga harus wajib telah tervaksinasi dua kali. Hal tersebut dibuktikan dengan dengan pemasangan stiker tanda telah tervaksinasi dua kali di tempat tempat usaha masing-masing.

“Selain itu, Pemkot Jambi juga menyediakan spot atau tempat vaksinasi dosis pertama dan kedua di kantor Wali Kota Jambi yang dekat dengan taman rekreasi Tugu Keris Siginjau. Pelayanan vaksinasi dilakukan petugas kesehatan rumah sakit Bhayangkara Polda Jambi. Warga Kota Jambi dapat melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua di lokasi tersebut,”katanya.

Pantauan Aman 

Sementara itu, pembukaan kembali malam bebas kendaraan (Car Free Night/CFN) dan area bebas kendaraan (Car Free Day/CFD) di kawasan Tugu Keris Siginjai, depan kantor Wali Kota Jambi sejak Sabtu (30/10/2021) berlangsung aman. Keramaian tempat rekreasi tersebut tetap diikuti penerapan prokes. Para pengunjung dan pedagang umumnya memakai masker. Kemudian sebagian besar pengunjung dan para pedagang sudah divaksinasi dosis pertama dan kedua. 

Asisten II Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Jambi, H Ridwan mengatakan, berdasarkan hasil pantauan di lokasi CFN dan CFD Taman Tugu Keris Siginjai Kota Jambi sejak Sabtu (30/10/2021), relaksasi kegiatan wisata dan ekonomi di lokasi wisata tak berbayar tersebut tertib dan lancar. Selain mematuhi prokes, para pedagang juga rata-rata menyediakan tempat cuci tangan dan memasang stiker tanda sudah divaksinasi. 

“Hasil pemantauan kami pada malam pembukaan kembali CFN di Tugu Keris Siginjai pekan lalu, pengunjung disekat di pintu masuk. Meeka diperiksa kartu vaksin dan aplikasi Peduli Lindungi. Pengunjung yang yang ingin divaksinasi dosis pertama dan kedua dilayani di lapangan kantor Wali Kota Jambi. Kami berupaya relaksasi kegiatan sosial dan ekonomi di Jambi bisa berjalan dengan lancer dengan harapan warga masyarakat tetap disiplin melaksanakan prokes,”ujarnya.

Sementara itu berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, kasus harian Covid-19 di Kota Jambi sepekan terakhir nihil. Sedangkan total kasus Covid-19 di Kota Jambi mencapai 9.807 kasus, sembuh (9.461 kasus), meninggal (341 kasus) dan masih dirawat lima kasus. Sedangkan capaian vaksinasi di Kota Jambi hingga akhir pekan pertama November ini sudah mencapai 97 % dan dosis kedua sudah mencapai 73 %. (Matra/Radesman Saragih)

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama