Menurut Abdullah Sani, penyelenggaraan PKJ penting memberikan edukasi/mendidik dan melakukan pembinaan kepada publik mengenai keselamatan berlalu lintas. Melalui PKJ, seluruh pengguna jalan raya diharapkan semakin sadar pentingnya safety (keselamatan) berlalu lintas. Dengan demikian pengguna jalan terhindar dari kecelakaan saat menggunakan jalan raya (jalan umum).
“PKJ
ini sangat penting karena menjadi sauatu aksi yang bersifat menumbuhkan dan
meningkatkan kesadaran berlalu lintas. Manakala warga sudah sadar, maka tertib
dalam penggunaan jalan dan berlalu lintas akan meningkat. Jadi disiplin berlalu
lintas bukan karena sekedar menghindari
punishment (hukuman), tetapi untuk keselamatan diri sendiri dan menjaga
keselamatan pengguna jalan lainnya,”katanya.
Dijelaskan,
PKJ di Jambi tersebut merupakan uoaya melaksanakan Undang-undang (UU) Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (LLAJ) dan Peraturan
Pemerintah (PP) 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas. Melalui kedua
peraturan tersebut, peran serta seluruh pengguna jalan dalam meningkatkan
keselamatan berlalu lintas semakin meningkat.
Upaya-upaya
peningkatan keselamatan berlalu lintas ini juga menjadi tugas utama Direktorat
Jenderal Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD)
Wilayah V Provinsi Jambi.
Abdullah
Sani mengatakan, prioritas pembangunan Provinsi Jambi termasuk juga percepatan pembangunan
infrastruktur transportasi. Karena itu Pemerintah Provinsi Jambi dan jajaran
organisasi perangkat dinas (OPD) terkait perlu melaksanakan pembangunan
infrastruktur transportasi yang juga akan berdampak positif terhadap ketertiban
berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya.
Sementara
itu, data yang dihimpun medialintassumatera.com (Matra) di Polda Jambi, rendahnya
disiplin berlalu lintas menyebabkan kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu
lintas (lakalantas) di Jambi masih tergolong cukup tinggi. Pelanggaran lalu
lintas di Provinsi Jambi hingga akhir Oktober lalu mencapai 737 kasus.
Kemudian,
pelanggaran lalu lintas di Kota Jambi sebanyak 99 kasus, Kabupaten Muarojambi (93
kasus), Batanghari (75 kasus), Bungo (18 kasus), Tebo (11 kasus) dan Merangin (kasus).
Sedangkkan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan truk pengangkut batu bara di
Jambi tahun ini mencapai 1.052 kasus.
Sedangkan
lakalantas di Jambi hingga akhir Oktober lalu mencapai 34 kasus. Seluruh kasus
lakalantas tersebut disebabkan angkutan truk batu bara. Lakalantas di Batanghari
mencapai 15 kasus, Kota Jambi (8 kasus), Sarolangun (4 kasus), Bungo (3 kasus),
Merangin dan Muarojambi 2 kasus.
Sementara
itu, Kepala Unit (Kanit) Lakalantas Satlantas Polres Batanghari, Ajun Inspektur
Polisi Satu (Aiptu) Musiswanto di Batanghari mengatakan, kasus lakalantas di
wilayah Polres Batanghari sejak Januari – Oktober 2021 mencapai 103 kasus. Korban
meninggal akibat lakalantas di daerah itu sebanyak 51 orang, luka berat (10
orang) dan luka ringan (114 orang).
“Untuk
mengurangi kasus lakalantas dan korban di Batanghari, kami memasang replika kendaraan
dinas lalu lintas di daerah yang rawan kecelakaan. Tujuannya supaya pengendara
sadar akan ketertiban lalu lintas dan lakalantas juga bisa dikurangi,”ujarnya.
(Matra/AdeSM)
Posting Komentar