. Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 5 Kg

Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 5 Kg


Wakil Kepala Polda Jambi, Brijen Pol Yudawan (dua dari kiri) ketika menjelaskan hasil penangkapan tiga orang pengedar narkoba jaringan nasional di Polda Jambi, Selasa (2/11/2021). (Foto : Matra/HumasPoldaJambi)

(Matra, Jambi) – Satuan Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obat Berbahaya (Diresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 Kg. Tiga orang tersangka anggota sindikat peredaran narkoba jaringan lintas provinsi yang membawa narkoba tersebut berhasil diamankan. 

Wakil Kepala (Waka) Polda Jambi, Brigjen Pol Yudawan didampingi Dirresnarkoba Polda Jambi Komisaris Besar (Kombes) Pol Thomas Panji Susbandaru di Polda Jambi, Selasa (2/11/2021) menjelaskan, tersangka pengedar narkoba tersebut diamankan di perbatasan Kota Jambi – Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, Selasa (2/11/2021) siang.

Dijelaskan, ketiga tersangka, LH, SN dan RN hingga Selasa (2/11/2021) masih ditahan dan diperiksa intensif di Polda Jambi. Sedangkan dua orang anggota sindikat pengedar narkoba tersebut, A dan P masih diburu. Tersangka pertama yang berhasil diamankan, yakni LH. Setelah melakukan pengembangan atau penyelidikan, Satresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan tersangka SN dan RN di Pekanbaru, Riau.  

“Tersangka LH berhasil diamankan petugas ketika melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera, Muarojambi menggunakan mobil Toyota Avanza nomor polisi BM 1694 OW. Sabu-sabu seberat 5 Kg yang ditemukan petugas di dalam mobil tersebut dibawa dari Riau,”katanya. 

Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga tersangka, sabu-sabu tersebut mefreka bawa dari Pekanbaru, Riau. Sabu-sabu tersebut hendak diedarkan di Provinsi Lampung dan Jakarta. Ketiga tersangka juga mengaku sudah tiga kali membawa narkoba dari Riau ke Jakarta. 

Menurut Yudawan, sabu-sabu yang dibawa tersangka terbungkus dalam lima plastik. Kemudian bungkusan sabu-sabu tersebut disimpan di dalam karung beras. Satu bungkus sabu-sabu berisi satu kilogram dengan nilai Rp 1,2 miliar. Jadi nilai kelima bungkus sabu-sabu yang diamankan dari tersangka diperkirakan mencapai Rp 6 miliar. 

“Kami masih mengembangkan penangkapan anggota sindikat peredaran narkoba jaringan nasional ini. Dua tersangka yang sudah diketahui identitasnya masih terus diburu. Kami masih terus mengorek informasi dari tiga tersangka yang sudah diamankan,”katanya. (Matra/AdeSM)

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama