. Peringatan untuk Pengusaha Batu Bara di Jambi, Truk Melebihi Muatan Ditindak Tegas

Peringatan untuk Pengusaha Batu Bara di Jambi, Truk Melebihi Muatan Ditindak Tegas

Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo (empat dari kiri depan) ketika meninjau pos penyekatan truk batu bara di ruas jalan Kota Jambi - Batanghari, Kecamatan Jambi Luar Kota,  Kabupaten Muarojambi, Kamis (11/11/2021). (Foto : Matra/HumasPoldaJambi)

(Matra, Jambi) – Para pengusaha batu bara di Provinsi Jambi ke depan harus ekstra hati-hati dan taat mengenai aturan pengangkutan batu bara di jalan raya. Kebebasan truk batu bara di Jambi selama ini mengangkut batu bara melebihi tonase (kekuatan jalan), menguasai jalan raya hingga mengganggu pengguna jalan dan menimbulkan banyak kecelakaan lalu lintas (lakalantas) harus segera dihentikan. Truk-truk batu bara yang melanggar aturan-aturan penggunaan jalan dan mengabaikan keselamatan lalu lintas akan segera ditindak tegas.

Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo ketika meninjau pos penyekatan truk batu bara di ruas Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muarojambi dan di Jembatan Timbang Muarabulian, Batanghari, Provinsi Jambi, Kamis (11/10/2021) mengatakan, pihaknya akan segera menertibkan truk-truk batu bara di Jambi.

Menurut A Rachmad Wibowo, warga masyarakat dan pengguna jalan raya di Jambi selama ini sudah banyak mengeluhkan kebebasan truk batu bara beroperasi di jalan raya tanpa memematuhi aturan lalu lintas dan tanpa pembatasan muatan. Kondisi tersebut membuat seringnya terjadi lakalantas di jalan raya hingga menelan korban jiwa . 

“Karena itu Polda Jambi saat ini membentuk pos penyekatan atau pengawasan truk batu bara di beberapa titik ruas jalan Kota Jambi – Batanghari – Bungo. Truk-truk batu bara yang melintas tanpa mematuhi aturan lalu lintas dan kelebihan muatan akan ditindak tegas secara hukum,”katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Mulia Prianto mengatakan, Kapolda Jambi memantau kesiapan penyekatan truk batu bara untuk memastikan kesiapan personil di lapangan.  Kapolda Jambi meminta petugas di pos penyekatan langsung menindak truk batu bara dan truk lainnya yang bermuatan melebihi kapasitas. Truk bermuatan melebihi kapasitas atau kekuatan jalan harus dihentikan agar tidak menimbulkan kemacetan maupun kerusakan jalan.

 “Selain itu, Polda Jambi saat ini juga terus melakukan sosialisasi penindakan kendaraan yang melebihi muatan. Kami juga mengimbau pemilik maupun sopir truk batu bara dan truk lainnya mematuhi ketertiban dan keselamatan berlalu lintas,”katanya.

Secara terpisah, Wakil Direktur (Wadir) Lantas Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mokhamad Lutfi di Jambi, Kamis (11/11/2021) mengatakan, pihaknya mulai menertibkan pengoperasian angkutan batu bara di jalan raya mulai Selasa, 16 November 2021. Truk angkutan batu bara yang melintas di jalan raya di luar jam operasional malam hari dan melebihi muatan (over loading) akan ditertibkan.

"Kami kini sudah memasang spanduk dan papan reklame (baliho) mengenai penertiban angkutan batu bara di tempat-tempat tertentu sepanjang jalur lintasan truk batu bara. Di antaranya di tempat - tempat atau kantong parkir truk batu bara hingga ke mulut tambang sebelum keluar ke jalan lintas,”katanya. 

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga sudah mendatangi para pengusaha transportir dan pengusaha tambang agar truk-truk batu bara mereka tidak mengangkut muatan melebihi batas yang sudah ditentukan.

"Truk batu bara bermuatan melebihi kapasitas yang beroperasi di jalan raya akan kami tindak tegas dengan melakukan tilang (bukti pelanggaran). Ketentuan tersebut juga berlaku bagi truk pengangkut barang lainnya,”tegasnya.

Dikatakan, pihaknya juga mengimbau seluruh sopir angkutan batu bara agar melengkapi surat surat kendaraan mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudia (SIM), Buku KIR dan tidak mengangkut batu bara melebihi tonase.

Mokhamad Lutfi mengungkapkan, selama tahun 2020, jajaran Polda Jambi  telah menindak angkutan batu bara sebanyak 2.522 tilang. Sedangkan tahun 2021 ini, penindakan terhadap angkutan batu bara sebanyak 1.052 tilang. Pelanggaran yang banyak dilakukan sopir truk batu bara di Jambi, yakni beropersi di luar jam operasional yang ditentukan (hanya malam hari) dan tidak membawa surat surat kendaraannya.

"Tilang truk batu bara tahun ini memang mengalami penurunan. Hal ini dipengaruhi kebijakan Kapolri yang tidak boleh melakukan penilangan selama pandemi Covid-19, kecuali penilangan terhadap pelanggaran fatal atau mengakibatkan kecelakaan,"katanya. (Matra/AdeSM)

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama