Kapolres Bungo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Saputro (tiga darei kiri ) ketika mengeskpose penangkapan sindikat pencuri buku nikah di Muarabungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Sabtu (13/11/2021). (Foto : Matra/PolresBungo)
(Matra, Jambi) – Sepandai-pandai tupai melompat sesekali bakal terjatuh juga. Selihai-lihai maling mencuri dan bersembunyi suatu saat pasti tertangkap juga. Itulah yang dialami empat orang anggota sindikat pencurian buku nikah di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Sekitar dua pekan menghilang setelah mencuri 3.000 buah buku nikah dari kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bungo, lima anggota sindikat pencurian buku nikah tersebut akhirnya tertangkap juga.
Tiga pelaku pencurian buku nikah tersebut, masing-masing AS (37), BT (68) dan HZ (36) ditangkap di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Sedangkan seorang pelaku lainnya, YA (66) ditangkap di Riau. Tersangka utama pelaku pencurian buku nikah di Bungo tersebut, AS (37), warga Muarabungo. Sedangkan tiga tersangka lainnya, BT (68), Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, HZ (36), warga Kota Pekanbaru, Riau dan YA (66) warga Kabupaten Kampar, Riau sebagai penadah.
Kapolres Bungo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Saputro kepada wartawan di Muarabungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Minggu (14/11/2021) menjelaskan, keempat tersangka berhasil ditangkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bungo melakukan pengejaran hampir dua pekan sejak kasus pencurian bukun ikah tersebut terjadi Senin (1/11/2021). Identitas pelaku utama pencurian buku nikah tersebut diketahui dari hasil rekaman kamera pemantau (Closed Circuit Television/CCTV) kantor Kemenag Bungo.
“Keempat tersangka berhasil kami tangkap di beberapa tempat di Padang, Sumbar dan Riau, Jumat (12/11/2021). Para tersangka langsung digelandang ke Polres Bungo. Hingga Minggu (14/11/2021), para tersangka masih ditahan dan diperiksa di Polres Bungo,”katanya.
Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap keempat tersangka, dari sekitar 3.000 buah buku nikah yang dicuri dari kantor Kemenag Bungo tersebut, sebanyak 440 buku nikah sudah terjual. Hasil penjualannya Rp 7 juta. Sedangkan 2.560 buku nikah lainnya belum terjual.
“Hasil pemeriksaan kami, para tersangka merupakan sindikat pencurian dan perdagangan ilegal buku nikah. Pengakuan para tersangka, mereka sudah tuju kali melakukan pencurian buku nikah. Sasaran pencurian buku nikah, yakni kantor Kemenag dan Kantor Urusan Agama (KUA) di beberapa daerah di Sumatera, termasuk di Kantor Kemenag Bungo ini,”ujarnya.
Guntur Saputro lebih lanjut mengatakan, para pelaku pencurian buku nikah tersebut memiliki peran yang berbeda. Pelaku utama mencuri buku nikah dari kantor Kemenag dan KUA. Sementara pelaku lainnya berperan sebagai penampung ataupenadah buku nikah curian tersebut.
“Buku nikah hasil curian tersebut dijual kepada penyedia jasa nika siri (di bawah tangan). Selama ini aksi mereka jarang terungkap karena pencurian buku nikah tersebut kerap melibatkan para pegawai sara atau orang penyedia tempat nikah siri,”ujarnya.
Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada para tersangka, pihaknya akan menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun dan denda Rp 900.000. Sedangkan penadah buku nikah curian tersebut dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda Rp 900.000.
"Kami masih terus mengembangkan kasus pencurian buku nikah ini untuk mengetahui anggota sindikat mereka di berbagai daerah di Provinsi Jambi. Terkait dugaan keterlibatan oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) dan imam masjid dalam kasus pencurian buku nikah tersebut juga masih kami kembangkan,”katanya. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar