Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo (dua dari kanan) ketika berdialog dengan komunitas Orang Rimba Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi di Polsek Batin XXIV, Batanghari, Provinsi Jambi, Kamis (11/11/2021). (Foto : Matra/HumasPoldaJambi)
(Matra, Jambi) - Jajaran Polda Jambi terus melakukan pelarangan kepemilikan dan penggunaan senjata api rakitan (kecepek) di kalangan Orang Rimba atau Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi. Larangan kepemilikan dan penggunaan senjata ilegal tersebut dilakukan menyusul masih seringnya terjadi penggunaan senjata api ilegal di kalangan Orang Rimba untuk melakukan tindak kriminal.
Kasus terakhir penggunaan senjata api ilegal rakitan yang dilakukan Orang Rimba untuk tindak kriminal, yakni penembakan terhadap tiga orang karyawan perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sarolangun. Penembakan itu dilakukan dua orang oknum Orang Rimba yang kini sedang menjalani proses hukum.
Untuk mengurangi kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal di kalangan Orang Rimba dan warga desa sekitar hutan di Jambi, jajaran Polda Jambi terus melakukan pendekatan-pendekatan persuasif agar Orang Rimba mau menyerahkan senjata api mereka kepada polisi.
Pendekatan persuaif tersebut cukup berhasil. Setelah Orang Rimba di Sarolangun dan Bungo menyerahkan belasan senjata api ilegal rakitan (kecepek) kepada Polres Sarolangun dan Bungo, kali ini Orang Rimba di Kabupaten Batanghari langsung menyerahkan senjata api ilegal langsung kepada Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo.
Tumenggung (Kepala Suku) Orang Rimba Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Ngelembo menyerahkan lima pucuk senjata api rakitan milik kelompoknya ketika Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengunjungi kelompok Orang Rimba tersebut di Polsek Batin XXIV, Batanghari, Provinsi Jambi, Kamis (11/11/2021).
Kunjungan Kapolda Jambi ke komunitas Orang Rimba di Batanghari tersebut turut dihadiri Kepala Biro Operasional (Karoops) Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Feri Handoko, SIK, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol, Kaswandi Irwan, SIK, Direkur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo, SIK, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, SSos, SIK, Kapolres Batanghari, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heru Ekwanto, SIK dan Camat Batin XXIV, Erwin SSos.
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo pada kesempatan tersebut mengatakan, kunjungan ke komunitas Orang Rimba di Batanghari untuk menjalin silaturahmi sekaligus memberikan bantuan atau tali asih kepada Orang Rimba. Terjalinnya silaturahmi antara Orang Rimba dengan jajaran keamanan sangat penting guna meningkatkan kepatuhan Orang Rimba terhadap aturan – aturan yang ada, termasuk aturan penggunaan senjata api.
“Orang Rimba masih banyak yang belum mengetahui perlinya izin kepemilikan senata api. Selama ini mereka menggunakan senjata api untuk berburu di hutan. Namun terkadang Orang Rimba menggunakan senjata api ilegal yang mereka miliki melakukan tindak criminal seperti kasus penembakan tiga orang karyawan perusahaan kelapa sawit di Sarolangun bulan lalu,”katanya.
Sementara itu Tumenggung (Kepala Suku) Orang Rimba Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Ngelembo pada kesempatan tersebut mengatakan, kehadiran Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo di komunitas Orang Rimba di Batanghari memberikan rasa aman bagi mereka dari gangguan atau perlakuan semena-mena oknum-oknum tertentu.
“Selain itu kami juga berterima kasih atas kunjungan Pak Kapolda Jambi karena kami mendapatkan bantuan kebutuhan pokok dan pencerahan mengenai aturan-aturan hukum yang berlaku. Kami akan terus berupaya agar Orang Rimba yang masih memiliki senjata api ilegal untuk menyerahkan senjata api mereka kepada aparat keamanan,”katanya. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar