. Kejati Jambi Tingkatkan Pendampingan Tangani Urusan Hukum Pemprov Jambi

Kejati Jambi Tingkatkan Pendampingan Tangani Urusan Hukum Pemprov Jambi

Gubernur Jambi, H Al Haris (empat dari kiri) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sapta Subrata (tiga dari kanan) bersama jajaran pejabat Pemprov Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi seusai penandatanganan kerja Pemprov Jambi dengan Kejaksaan Tinggi  Jambi 2021 di kantor Gubernur Jambi, Kota Jambi, Senin  (29/11/2021). (Foto : Matra/KominfoJambi)

(Matra, Jambi) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi tetap membutuhkan pendampingan pihak kejaksaan sebagai pengacara negara guna mengatasi berbagai urusan hukum. Pihak kejaksaan berperan penting menyelesaikan persoalan Pemprov Jambi dengan pihak ketiga. Baik itu masalah tunggakan kewajiban pihak ketiga, temuan-temuan penyelewengan keuangan dan tata usaha negara. 

Hal tersebut diungkapkan  Gubernur Jambi, H Al Haris pada penandatanganan perpanjangan kerja antara Pemprov Jambi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi 2021 di ruang rapat kantor Gubernur Jambi, Kota Jambi, Senin  (29/11/2021).

Menurut Al Haris, Pemprov Jambi perlu meningkatkan koordinasi yang baik dengan Kejati Jambi terkait dengan layanan hukum yang ada di kejaksaan. Salah satu layanan kejaksaan tersebut, yakni pembelaan atau penanganan kasus – kasus hukum di lingkungan Pemprov Jambi .

"Banyak hal yang butuh jaksa, mulai dari tata usaha negara, aset sampai dengan tindak lanjut temuan-temuan yang mungkin saja terjadi. Kemudian mungkin ada pihak ketiga belum mau membayar kewajiban kepada pemerintah provinsi dengan waktu yang cukup lama. Kasus ini bisa diambil alih kejaksaan untuk memanggil mereka,"katanya. 

Al Haris mengatakan, kehadiran pengacara negara di Pemprov Jambi untuk mengefektifkan dan mengefisienkan urusan-urusan Pemprov Jambi agar lebih luas, akuntabel dan lebih cepat dalam konteks pelayanan masyarakat. Dengan demikian hal-hal yang menyangkut administrasi negara dapat segera diselesaikan.

Dijelaskan, Kantor Pengacara Negara dari Kejati Jambi sudah dibentuk di di Kantor Gubernur Jambi tahun 2018. Selama ini pihak pengacara negara sudah banyak membantu Pemprov Jambi menyelesaikan berbagai persoalan hukum perdata di lingkungan Pemprov Jambi. 

“Pemprov Jambi kembali melanjutkan kerja sama dengan Kejati Jambi terkait dengan penempatan kantor jaksa pengacara negara di kantor Gubernur Jambi. Saya kira dengan adanya kantor pengacara negara ini, kerja kita menyangkut tata usaha negara dan hal lainnya, bisa lebih tertib, efesien lebih terkoordinasi dengan baik,"tambahnya. 

Al Haris mengharapkan, seluruh jajaran apartur sipil negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemprov Jambi tidak bersikap pasif terkait masalah hukum. Jangan pula menganggap jaksa hanya hadir ketika ada masalah hukum saja. Pihak jaksa juga membantu pendampingan agar negara ini bisa dilakoni dengan baik dan benar.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sapta Subrata pada kesempatan tersebut mengatakan, Gubernur Jambi, Al Haris telah memberikan kepercayaan kepada Kejati Jambi dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi (Tupoksi) sebagai jaksa pengacara negara.

"Kami dalam hal ini bekerja untuk membantu  pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah. Kami memastikan tata kelola yang telah berjalan sebagaimana regulasi yang ada,"katanya.

Dijelaskan, kehadiran kantor pengacara negara di kantor Gubernur Jambi penting dalam rangka memberikan pelayanan yang difungsikan tidak hanya untuk Pemprov saja, tetapi juga untuk masyarakat Provinsi Jambi.

Masyarakat Jambi yang mungkin lagi ada urusan di kantor Gubernur Jambi bisa memanfaatkan kantor pengacara negara yang ada. Dengan demikian urusan tersebut sama - sama kita jaga, kita rawat dan fungsikan sebagaimana mestinya. 

“Kami memastikan bisa membantu secara maksimal Pemprov Jambi dalam melakukan masalah-masalah hukum yang terjadi di lingkungan kantor Gubernur Jambi,"pungkasnya. (Matra/Radesman Saragih).

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama