Menurut
Susi Rahayu, jalur jalan raya dari Kota Jambi ke pusat Pendidikan tinggi di
Mendalo, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi kini juga menjadi
jalur angkutan batu bara Kabupaten Bungo
dan Sarolangun – Pelabuhan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi. Sudah banyak warga
masyarakat dan mahasiswa yang menjadi korban meninggal dunia karena terlindas
truk batu bara di jalur tersebut.
"Baru-baru
ini juga seorang anggota HMI tewas terlindas truk batu bara di Jalur Kota Jambi
– kampus Universitas Jambi (Unja), Mendalo. Jadi kami menuntut agar angkutan
batu bara dilarang melintas melalui jalur kampus tersebut. Kami juga mendesak
Pemprov Jambi segera merealisasikan jalan khusus angkutan batu bara dan truk
minyak di Jambi,”katanya.
Selain itu, lanjut Susi Rahayu, HMI Jambi juga mendesak jajaran Polda Jambi segera membuat pos pengawasan untuk menertibkan operasional truk angkutan batu bara di jalur Simpang Rimbo, Kota Jambi – kampus Unja dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Syaifuddin (STS), Mendalo, Kabupaten Muarojambi.
"Pos
pengawasan tersebut penting mencegah terjadinya lakalantas akibat tingginya
mobilitas angkutan batu bara di jalur kampus Unja dan UIN STS Mendalo. Gubernur
Jambi juga kami minta segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk
membatasi operasional angkutan batu bara di jalur kampus tersebut jam 21.00 -
05.00 WIB," jelasnya.
Dikatakan,
rencana pembangunan jalan sebagai jalur angkutan khusus batu bara di Jambi
sudah ada ketika Hasan Basri Agus (HBA) menjabat Gubernur Jambi delapan tahun
lalu. Namun hingga kini realisasi pembangunan jalan alternative angkutan batu
bara tersebut tidak ada. Sementara truk-truk pengangkut batu bara yang
beroperasi di jalur kampus Kota Jambi – Mendalo, Muarojambi semakin meraja lela
dan semakin banyak menelan korban jiwa.
Sudah
Ditender
Sementara
itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jambi, H Sudirman yang menemui para mahasiswa
di halaman Gedung DPRD Provinsi Jambi berjanji akan menyampaikan tuntutan para
mahasiswa kepada Gubernur Jambi, H Al Haris dan organisasi perangkat dinas
(OPD) terkait.
“Kami
juga akan menyampaikan kepada jajaran Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Dinas
Perhubungan Kota Jambi, Kabupaten Muarojambi dan Batanghari untuk menertibkan
pengoperasian angkutan batu bara,”katanya.
Dijelaskan,
rencana pembangunan jalan khusus angkutan batu bara di Provinsi Jambi masih
terus dilanjutkan. Pemprov Jambi dan pihak konsorsium sudah menandatangani kesepakatan
pembangunan jalan khusus angkutan batu bara di wilayah Provinsi Jambi di
Jakarta, 21 Oktober 2021.
“Panjang
jalan khusus angkutan batu bara yang akan dibangun di Jambi mencapai 140
kilometer (Km). Pembangunan jalan khusus angkutan batu bara tersebut sudah
ditenderkan dengan anggaran sekitar Rp 3 triliun. Mengenai teknis pembangunan
jalan khusus angkutan batu bara tersebut masih haris dibahas dengan Gubernur
Jambi dan pihak konsorsium/kontraktor,”ujarnya.
Lakalantas
Tinggi
Sementara
itu berdasarkan pantauan medialintassumatera.com (Matra), meningkatnya kegiatan
angkutan batu bara di jalur lintas Kota Jambi – Muarojambi – Batanghari –
Kabupaten Bungo menjadi salah satu pemicu tingginya lakalantas di Jambi.
Angkutan
batu bara yang kerap menjadi “raja jalanan” di jalur Kota Jambi – Muarojambi –
Batanghari – Bungo sering mengganggu kelancaran arus lalu lintas hingga
menimbulkan lakalantas. Biasanya angkutan batu bara beroperasi di jalur
penghubung Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera dan Jalan Lintas Barat
(Jalinbar) Sumatera melakukan konvoi (beriringan) hingga puluhan unit. Kondisi
tersebut membuat arus transportasi macet.
Selain
itu, para sopir truk angkutan batu bara di Jambi juga banyak yang tidak disiplin
berlalu lintas, ugal-ugalan dan tidak menghormati pengguna jalan. Hal tersebut
diduga akibat sopir truk angkutan batu bara di daerah itu masih banyak yang
berstatus sopir tembak (bukan sopir utama) dengan kelakuan urakan di jalan
raya.
“Saya
sudah pernah memukul seorang sopir truk batu bara karena sikapnya urakan di
jalan, mabok dan duduk di meja warung saya. Ketika saya ingatkan sikapnya
tersebut, sopir angkutan batu bara tersebut malah memukul saya. Beruntung sopir
truk batu bara tersebut tidak tewas dihakimi massa. Ketiak diperiksa, sopir
truk batu bara tersebut tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM),”kata seorang
pemilik warung di Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Secara
terpisah, data yang dihimpun medialintassumatera.com (Matra) di Polda Jambi, pelanggaran
lalu lintas yang dilakukan truk pengangkut batu bara di Jambi tahun ini
mencapai 1.052 kasus. Kemudian kasus lakalantas yang terjadi antara truk angkutan
batu bara dengan kendaraan lain di Jambi Januari – Oktober lalu mencapai 34
kasus.
Lakalantas
akibat angkutan batu bara di Batanghari mencapai 15 kasus, Kota Jambi (8
kasus), Sarolangun (4 kasus), Bungo (3 kasus), Merangin dan Muarojambi 2 kasus.
Sementara
itu, Kepala Unit (Kanit) Lakalantas Satlantas Polres Batanghari, Ajun Inspektur
Polisi Satu (Aiptu) Musiswanto di Batanghari mengatakan, kasus lakalantas di
wilayah Polres Batanghari sejak Januari – Oktober 2021 mencapai 103 kasus.
Korban
meninggal akibat lakalantas di daerah itu sebanyak 51 orang, luka berat (10
orang) dan luka ringan (114 orang). Sebagian besar kasus lakalantas tersebut
terjadi antara truk pengangkut batu bara dengan kendaraan lain. (Matra/Radesman
Saragih)
Posting Komentar