. Sulit Diberantas, Pemerintah Pusat Segera Terbitkan Aturan Penutupan Pengeboran Minyak Ilegal di Jambi

Sulit Diberantas, Pemerintah Pusat Segera Terbitkan Aturan Penutupan Pengeboran Minyak Ilegal di Jambi


Menteri Energi dan Sumber Mineral RI, Arifin Tasrif (tengah) bersama Gubernur Jambi, H Al Haris (kanan) dan Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo (kiri) di Bandara Sultan Thaha Jambi seusai meninjau lokasi kebakaran pengeboran minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Jumat (15/10/2021). (Foto : Matra/KominfoJambi). 

(Matra, Jambi) – Pemerintah Pusat meprihatinkan masih maraknya praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Provinsi Jambi. Pengeboran minyak ilegal tersebut tidka hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga merusak lingkungan dan sering memakan korban jiwa akibat kebakaran sumur minyak ilegal. 

Melihat besarnya dampak negatif pengeboran minyak ilegal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Mineral (ESDM) RI, Arifin Tasrif pun terjun langsung melihat langsung lokasi kebakaran pengeboran minyak illegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Jumat (15/10/2021). Kunjungan Arifin Tasrif tersebut turut didampingi Gubernur Jambi, H Al Haris dan Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo. 

Arifin Tasrif pada kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya melihat langsung betapa parahnya kebakaran lokasi atau sumur pengeboran minyak yang melukai seorang pekerja di Desa Bungku, Bajubang beberapa pekan lalu. Kebakaran sumur mintak ilegal tersebut belum sepenuhnya padam. Namun kebakaran sudah berkurang dibandingkan beberapa pekan lalu.

Dikatakan, hasil peninjauan ke lokasi sumur minyak ilegal di Bajubang, kebakaran belum padam total. Saat ini kondisinya apinya sudah mulai kecil tapi akan segera dilakukan pemadaman oleh Pertamina Jambi. Peralatan pemadaman kebakaran agakn segera dikerahkan Pertamina ke lokasi Jumat (15/10/2021).

“Saya sudah minta Pertamina agar mempercepat mengerahkan peralatannya dan melakukan pemadaman kebakaran sumur minyak ilegal tersebut. Kami juga  sudah melakukan pengamatan dan mengambil langkah-langkah kebijakan mengatasi pengeboran minyak illegal ke depan,”katanya.

Arifin Tasrif mengatakan, langkah-langkah kebijakan penanggulangan yang dilakukan mengatasi praktik pengeboran minyak ilegal di Bajubang dan daerah lain di Jambi, yakni dengan meredam kegiatan pengeboran minyak ilegal di daerah tersebut. Penanggulangan pengeboran minyak ilegal yang dilakukan di Bajubang, yakni pendekatan melalui peraturan, kebijakan kemanusiaan dan juga aturan-aturan yang ada.

“Peraturan sedang kita susun. Kita ingin mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, kemungkinan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa akibat pengeboran sumur minyak ilegal ini. Kita juga ingin memberdayakan dan membangun ekonomi masyarakat setempat. Misalnya membangun kemitraan warga sekitar dengan perusahaan setempat melalui program bapak angkat,”katanya.

Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris pada kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan-kebijakan mengatasi pengeboran minyak yang di lakukan secara ilegal (melanggar hukum).  Illegal drilling ini adalah suatu kegiatan pengeboran minyak yang di lakukan secara ilegal. Kegiatan illegal drilling  di antaranya terdapat di Desa Bungku,  Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Dikatakan, Pemprov Jambi telah melakukan berbagai upaya menangani pengeboran minyak ilegal di Jambi.  Penutupan sumjur- - sumur minyak ilegal di wilayah Desa Bungku dan Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Batanghari sudah sering dilakukan pemerintah daerah, kepolisian dan TNI. Para pelaku pengeboran minyak ilegal tersebut juga sudah ada yang diamankan. Namun praktik pengeboran minyak ilegal tersebut masih terus terjadi hingga kini.

“Pengeboran minyak tanpa izin atau illegal drilling dalam beberapa tahun belakangan marak terjadi di Provinsi Jambi. Ekploitasi minyak bumi tanpa izin banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Awalnya hanya ada beberapa sumur. Penambangan minyak secara tradisional tumbuh subur dan menjadi ladang bisnis baru,”katanya.

Menurut Al Haris, pihaknya juga masih terus mencari solusi menghentikan praktik pengeboran minyak ilegal yang sering melibatkan warga sekitar tersebut. Karena itu Pemprov Jambi akan mendukung seluruh kebikajan Kementerian ESDM untuk menerbitkan peraturan mengenai larangan pengeboran minyak illegal serta pemberdayaan ekonomi rakyat sekitar.

Menteri ESDM Arifin Tasrif hari ini (Jumat, 15/10/2021), melihat langsung lokasi sumur-sumur minyak ilegal di Jambi, termasuk sumur minyak ilegal yang terbakar. Mudah-mudahan beliau sepakat segera merevisi kebijakan penanganan pengeboran minyak ilegal tersebut.

“Kami berharap penerbitan peraturan tersebut bisa mengakomodir kepentingan masyarakat. Dengan demikian sumur- sumur yang selama ini menjadi masalah itu bisa dilegalkan,”katanya.

Areal hutan yang terbakar akibat ledakan sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, sejak Sabtu – Selasa (18 – 21/9/2021). (Foto : Matra/Ist)

Oknum Terlibat

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, satu lokasi sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari, Provinsi Jambi meledak dan terbakar Sabtu (18/9/2021). Kebakaran sumur minyak ilegal yang merusak hutan hingga puluhan hektare tersebut menyebabkan seorang pekerja pengeboran minyak ilegal tersebut terbakar dan kritis.

Pemadaman kebakaran sumur minyak ilegal tersebut sempat dilakukan melalui water bombing (bom air) sebanyak 110 kali dengan jumal 400 ton air. Namun hingga Jumat (15/10/2021) kebakaran sumur minyak tersebut belum padam total.

Berdasarkan hasil penyelidikan jajaran kepolisian di Jambi, pengeboran minyak illegal yang terbakar tersebut melibatkan seorang oknum anggota Polres Batanghari, DR. Lokasi sumur minyak ilegal yang terbakar tersebut berada di areal perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS).

Sedangkan menurut data Humas Polda Jambi, penutupan sumur minyak ilegal di Kecamatan Bajubang, Batanghari sudah sering dilakukan pemerintah dan apparat keamanan. Medio Februari 2021 juga, Satuan Gabungan Polres Batanghari dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0415/Batanghari Jambi berhasil menutup 62 unit sumur minyak ilegal di di Desa Bungku.

Pada kesempatan tersebut petugas juga berhasil menghancurkan 20 unit penampungan minyak ilegal, memotong 75 batang tiang pipa minyak dan memotong pipa penyaluran minyak ilegal. Penutupan sumur minyak ilegal di Batanghari pernah dilakukan di Desa Pompa Air, Bajubang Desember 2017. Saat itu 10 sumur minyak ilegal ditutup paksa. Namun praktik pengeboran minyak ilegal di daerah itu masih terus terjadi.

Jumlah lokasi sumur mkinyak ilegal yang terdata Polda Jambi di Batanghari, khususnya di Desa Pompa Air dan Bungku sejak 2019 – 2020 mencapai 2.300 unit. Bahkan sekitar 10.000 hektare (ha) dari 15.830 ha total luas Taman Hutan Raya (Tahura) Senami Batanghari mencapai 250 ha. Pada tahun 2019, sekitar 1.150 unit sumur minyak ilegal di Batanghari sudah ditutup. Tetapi hingga kini masih ada yang beroperasi kembali. (Matra/AdeSM).

Petugas Satgas Penanganan Illegal Drilling Provinsi Jambi memotong pipa penyaluran minyak illegal drilling (penyulingan minyak ilegal) di Dusun Kunangan, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Kamis (4/2/2021). (Matra/HumasPoldaJambi)



Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama