Arifin Tasrif pada kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya melihat langsung betapa parahnya kebakaran lokasi atau sumur pengeboran minyak yang melukai seorang pekerja di Desa Bungku, Bajubang beberapa pekan lalu. Kebakaran sumur mintak ilegal tersebut belum sepenuhnya padam. Namun kebakaran sudah berkurang dibandingkan beberapa pekan lalu.
Dikatakan, hasil peninjauan ke lokasi sumur minyak ilegal di Bajubang,
kebakaran belum padam total. Saat ini kondisinya apinya sudah mulai kecil tapi
akan segera dilakukan pemadaman oleh Pertamina Jambi. Peralatan pemadaman
kebakaran agakn segera dikerahkan Pertamina ke lokasi Jumat (15/10/2021).
“Saya sudah minta Pertamina agar mempercepat mengerahkan peralatannya
dan melakukan pemadaman kebakaran sumur minyak ilegal tersebut. Kami juga sudah melakukan pengamatan dan mengambil
langkah-langkah kebijakan mengatasi pengeboran minyak illegal ke depan,”katanya.
Arifin Tasrif mengatakan, langkah-langkah kebijakan penanggulangan yang dilakukan mengatasi praktik pengeboran minyak ilegal di Bajubang dan daerah lain di Jambi, yakni dengan meredam kegiatan pengeboran minyak ilegal di daerah tersebut. Penanggulangan pengeboran minyak ilegal yang dilakukan di Bajubang, yakni pendekatan melalui peraturan, kebijakan kemanusiaan dan juga aturan-aturan yang ada.
“Peraturan sedang kita susun. Kita ingin mencegah terjadinya
kerusakan lingkungan, kemungkinan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa
akibat pengeboran sumur minyak ilegal ini. Kita juga ingin memberdayakan dan
membangun ekonomi masyarakat setempat. Misalnya membangun kemitraan warga
sekitar dengan perusahaan setempat melalui program bapak angkat,”katanya.
Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris pada kesempatan
tersebut mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan-kebijakan mengatasi
pengeboran minyak yang di lakukan secara ilegal (melanggar hukum). Illegal drilling ini adalah suatu kegiatan
pengeboran minyak yang di lakukan secara ilegal. Kegiatan illegal drilling di antaranya terdapat di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Dikatakan, Pemprov Jambi telah melakukan berbagai upaya menangani
pengeboran minyak ilegal di Jambi. Penutupan
sumjur- - sumur minyak ilegal di wilayah Desa Bungku dan Desa Pompa Air, Kecamatan
Bajubang, Batanghari sudah sering dilakukan pemerintah daerah, kepolisian dan
TNI. Para pelaku pengeboran minyak ilegal tersebut juga sudah ada yang
diamankan. Namun praktik pengeboran minyak ilegal tersebut masih terus terjadi
hingga kini.
“Pengeboran minyak tanpa izin atau illegal drilling dalam
beberapa tahun belakangan marak terjadi di Provinsi Jambi. Ekploitasi minyak
bumi tanpa izin banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Bajubang, Kabupaten
Batanghari. Awalnya hanya ada beberapa sumur. Penambangan minyak secara
tradisional tumbuh subur dan menjadi ladang bisnis baru,”katanya.
Menurut Al Haris, pihaknya juga masih terus mencari solusi menghentikan
praktik pengeboran minyak ilegal yang sering melibatkan warga sekitar tersebut.
Karena itu Pemprov Jambi akan mendukung seluruh kebikajan Kementerian ESDM
untuk menerbitkan peraturan mengenai larangan pengeboran minyak illegal serta
pemberdayaan ekonomi rakyat sekitar.
Menteri ESDM Arifin Tasrif hari ini (Jumat, 15/10/2021), melihat
langsung lokasi sumur-sumur minyak ilegal di Jambi, termasuk sumur minyak ilegal
yang terbakar. Mudah-mudahan beliau sepakat segera merevisi kebijakan penanganan
pengeboran minyak ilegal tersebut.
“Kami berharap penerbitan peraturan tersebut bisa
mengakomodir kepentingan masyarakat. Dengan demikian sumur- sumur yang selama
ini menjadi masalah itu bisa dilegalkan,”katanya.
Areal hutan yang terbakar akibat ledakan sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, sejak Sabtu – Selasa (18 – 21/9/2021). (Foto : Matra/Ist) |
Oknum Terlibat
Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, satu lokasi
sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari, Provinsi
Jambi meledak dan terbakar Sabtu (18/9/2021). Kebakaran sumur minyak ilegal yang
merusak hutan hingga puluhan hektare tersebut menyebabkan seorang pekerja
pengeboran minyak ilegal tersebut terbakar dan kritis.
Pemadaman kebakaran sumur minyak ilegal tersebut sempat
dilakukan melalui water bombing (bom air) sebanyak 110 kali dengan jumal 400
ton air. Namun hingga Jumat (15/10/2021) kebakaran sumur minyak tersebut belum
padam total.
Berdasarkan hasil penyelidikan jajaran kepolisian di Jambi,
pengeboran minyak illegal yang terbakar tersebut melibatkan seorang oknum
anggota Polres Batanghari, DR. Lokasi sumur minyak ilegal yang terbakar
tersebut berada di areal perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Agronusa
Alam Sejahtera (AAS).
Sedangkan menurut data Humas Polda Jambi, penutupan sumur
minyak ilegal di Kecamatan Bajubang, Batanghari sudah sering dilakukan
pemerintah dan apparat keamanan. Medio Februari 2021 juga, Satuan Gabungan
Polres Batanghari dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0415/Batanghari Jambi
berhasil menutup 62 unit sumur minyak ilegal di di Desa Bungku.
Pada kesempatan tersebut petugas juga berhasil menghancurkan
20 unit penampungan minyak ilegal, memotong 75 batang tiang pipa minyak dan
memotong pipa penyaluran minyak ilegal. Penutupan sumur minyak ilegal di
Batanghari pernah dilakukan di Desa Pompa Air, Bajubang Desember 2017. Saat itu
10 sumur minyak ilegal ditutup paksa. Namun praktik pengeboran minyak ilegal di
daerah itu masih terus terjadi.
Jumlah lokasi sumur mkinyak ilegal yang terdata Polda Jambi di Batanghari, khususnya di Desa Pompa Air dan Bungku sejak 2019 – 2020 mencapai 2.300 unit. Bahkan sekitar 10.000 hektare (ha) dari 15.830 ha total luas Taman Hutan Raya (Tahura) Senami Batanghari mencapai 250 ha. Pada tahun 2019, sekitar 1.150 unit sumur minyak ilegal di Batanghari sudah ditutup. Tetapi hingga kini masih ada yang beroperasi kembali. (Matra/AdeSM).
Posting Komentar