Kobaran api yang melalap sumur minyak ilegal Kilometer (KM) 51 di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi selama 39 hari sudah padam, Rabu (27/10/2021). (Foto : Matra/HumasPoldaJambi)
(Matra, Jambi) – Kebakaran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di Kilometer (KM) 51 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi sejak Sabtu (18/9/2021) akhirnya berhasil dipadamkan. Kobaran api di sumur minyak ilegal yang terjadi selama 39 hari sudah padam Rabu (27/10/2021). Namun lokasi kebakaran sumur minyak masih mengepulkan asap.
Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisis (Kombes Pol) Mulia Prianto, SSos, SIk kepada wartawan di Jambi, Rabu (27/10/2021) menjelaskan, tim gabungan pemadam kebakaran dari Pertamina,TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait yang berjibaku memadamkan kebakaran sumur minyak tersebut selama sebulan terakhir masih melakukan pendinginan lokasi kebakaran.
“Pendinginan melalui penyemprotan air masih dilakukan di lokasi kebakaran sumur minyak ilegal tersebut mencegah munculnya kembali api. Petugas pemadam kebakaran pun masih mengawasi lokasi kebakaran sumur minyak tersebut,”katanya.
Dijelaskan, kobaran api akibat ledakan di sumur minyak ilegal Desa Bungku, Bajubang berhasil dijinakkan melalui upaya mitigasi (pemadaman) selama 39 hari. Tim gabungan pemadam kebakaran dari berbagai unsur melakukan pemadaman kebakaran sumur minyak tersebut melalui pengeboman air menggunakan helikopter (water bombing). Selain itu dilakukan juga upaya melokalisir lokasi kebakaran agar tidak meluas, membuat akses jalan dan menyiapkan embung air untuk penyemprotan.
"Pemaaman kebakaran sumur minya tersebut dilakukan secara intensif selama hingga Selasa (26/10/2021). Pemadaman ke titik pusat kebakaran dilakukan dengan menyemprotkan water foam (cairan busa) dan cementing atau menyemprot lobang sumber minyak yang terbakar dengan semen cair. Hal tersebut dilakukan agar pori-pori tanah dapat tertutup dan gas serta minyak tidak keluar kembali," ujarnya.
Menurut Mulia Prianto, kendala yang dihadapi memadamkan kebakaran sumur minyak tersebut selama sebulan terakhir, yaitu tidak adanya akses jalan menuju lokasi kebakaran. Lokasi kebakaran berada di dalam kawasan hutan dan sulit dijangkau. Kemudian cuaca di lokasi kejadian tidak menentu dan sumber air sulit.
Mulia Prianto mengatakan, mencegah terulangnya kembali kebakaran di sumur minyak ilegal tersebut, penjagaan wilayah lokasi Km 51 Desa Bungku, Bajubang diperketat. Jalur ke lokasi akan diputus agar tidak ada lagi orang yang melakukan pengeboran minyak ilegal di lokasi itu.
Dikatakan, untuk memulihkan kerusakan hutan sekitar dua hectare yang terbakar di lokasi sumur minyak tersebut, Polda Jambi dan dinas instansi terkait segera melakukan reboisasi atau penanaman hutan kembali.
“Saat ini masih dibahas kembali bersama Pemerintah Kabupaten Batanghari dan instansi terkait mengenai upaya pemulihan lokasi bekas kebakaran sumur minyak ilegal tersebut,”tambahnya.
Sementara itu seperti diberitakan sebelumnya, ledakan akibat pengeboran minyak ilegal di Desa Bungku menyebabkan sumur minyak ilegal di wilayah hutan sekitar desa terbakar, Sabtu (18/9/2021). Lokasi sumur minyak ilegal yang terbakar tersebut berada di areal perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS).
Akibat ledakan sumur minyak tersebut seorang pekerja terbakar. Pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar tersebut diduga seorang oknum anggota Polres Batanghari, DR. Tersangka masih menjalani proses hukum.
Sedangkan menurut catatan medialintassumatera.com (Matra), jumlah lokasi sumur minyak ilegal di Kabuaten Batanghari dan Sarolangun yang selama ini berhasil ditutup jajaran Polda Jambi dan Pemerintah Provinsi (Pemprovg) Jambi sudah mencapai ribuan.
Sumur minyak yang ditutup di Desa Pompa Air dan Bungku, Bajubang, Kabupaten Batanghari sejak 2019 – 2020 mencapai 2.300 unit. Kemudian medio Februari 2021 juga, Satuan Gabungan Polres Batanghari dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0415/Batanghari Jambi berhasil menutup 62 unit sumur minyak ilegal di di Desa Bungku.
Pada kesempatan tersebut petugas juga berhasil menghancurkan 20 unit penampungan minyak ilegal, memotong 75 batang tiang pipa minyak dan memotong pipa penyaluran minyak ilegal. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar