Tim Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obat Berbahaya (Narkoba) Polres Kerinci, Jambi ketika menemukan ladang ganja di Desa Sungaining, Kecamatan Sungaibungkal, Kota Sungaienuh, Jambi. (Foto : Matra/PolresKerinci)
(Matra, Jambi) – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obat Berbahaya (Narkoba) Polres Kerinci, Provinsi Jambi hingga Minggu (24/10/2021) masih memburu pemilik ladang ganja asal Desa Sungaining, Kecamatan Sungaibungkal, Kota Sungaienuh, Jambi. Sedangkan isteri pemilik ladang ganja tersebut, FY (40) masih ditahan dan diperiksa intensif di Polres Kerinci.
Kapolres Kerinci, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agung Wahyu Nugroho di Kerinci, Minggu (24/10/2021) menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi identitas tersangka pemilik ladang ganja di Desa Sungaining. Pemilik ladang ganja tersebut lolos dari sergapan polisi dalam penyergapan di ladang ganja di Desa Sungaining.
Dijelaskan, Tim Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil menemukan ladang ganja sekitar satu hektare di kawasan perladangan Kilometer 10 Puncak, Desa Sungaining, Kecamatan Sungaibungkal, Kota Sungaipenuh. Keberadaan ladang ganja tersebut diketahui berdasarkan laporan warga masyarakat, Rabu (20/10/2021).
Mendapat informasi tersebut, kata Agung Wahyu Nugroho, pihaknya menerjunkan Tim Satresnarkoba Polres Kerinci ke lokasi ladang ganja tersebut, Kamis (21/10/2021). Ladang ganja di daerah perbukitan tersebut berhasil dicapai petugas setelah berjalan kaki sekitar satu jam.
Ketika tiba di lokasi, petugas menemukan sekitar 100 batang tanaman ganja siap panen dan satu paket berisi 105 gram daun ganja kering. Petugas selanjutnya mencari pemilik ladang tersebut dan berhasil menemukan seorang wanita, FY (40), isteri pemilik ladang ganja itu. Sedangkan suaminya berhasil kabur.
“Kami masih mengembangkan kasus penemuan lading ganja ini guna mengetahui jaringan pengedar narkoba yang melibatkan pemilik lading ganja ini,”ini.
Sementara itu berdasarkan catatan medialintassumatera.com (Matra), wilayah Kabupaten Kerinci, Kota Sungaipenuh, Kabupaten Bungo dan Merangin, Provinsi Jambi termasuk daerah rawan penanaman ganja. Jajaran Polda Jambi sudah beberapa kali menemukan lading ganja di empat daerah tersebut.
Medio Januari lalu, jajaran Polres Bungo mengamankan dua orang pemilik lading ganja di Desa Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang. Kabupaten Bungo. Saat itu petugas menemukan ladang ganja sekitar tiga hectare dan tanaman ganja sekitar 856 batang dan 16 kilogram daun ganja kering. Dua orang pemilik ladang ganja tersebut berhasil ditangkap.
Kemudian (Satnarkoba) Polres Merangin, Provinsi Jambi juga menemukan sekitar dua hektare ladang ganja di kawasan perkebunan kopi, Kecamatan Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi medio Oktober 2020. Saat itu ditemukan 180 batang ganja dalam areal sekitar dua hekctare. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar