Lokasi pengoplosan minyak ilegal yang berhasil ditemukan aparat keamanan di Jalan Lingar Barat, rukun tetangga (RT) 31, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. (Foto : Matra/Ist) |
Hal tersebut terbukti dari terbongkarnya kembali pengoplosan minyak secara ilegal di Jambi. Salah satu gudang pengoplosan minyak ilegal tersebut berada di Jalan Lingar Barat, rukun tetangga (RT) 31, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi,
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sigit Dany Setiyono melalui Kepala Bidang
Hunas Polda Jambi, Kobes Pol Mulia Prianto di Jambi, Jumat (22/10/2021)
menjelaskan, gudang pengoplosan minyak ilegak tersebut berhasil ditemukan dalam
suatu penggerebekan yang dilakukan satuan gabungan Polda Jambi, Polisi Militer
(PM) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (21/10/2021).
Dijelaskan, dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil
mengamankan barang bukti minyak oplosan jenis solar sekitar 22.000 liter. Sekitar 15 minyak solar oplosan tersebut
ditemukan dalam satu tangka dan 5.000 liter dalam satu tangka. Barang bukti
lain yang diamankan petugas, yakni tujuh unit tangki kosong, satu unit mesin disel, dua unit mesin pompa
dan empat gulung selang.
“Sedangkan pemilik dan pekerja gudang pengoplosan tersebut
masih terus diburu hingga Jumat (22/10/2021). Kami juga masih terus melakukan razia
gudang-gudang penampungan minyak oplosan yang diduga tidak memiliki izin atau ilegal
di Jambi,”katanya.
Sigit Dany Setiyono mengatakan, satu lagi lokasi yang diduga tempat
pengoplosan minyak ilegal yang dirazia, yakni di Jalan Baru, Kecamatan
Sijenjang, Jambi Timur, Kota Jambi. Namun petugas tidak menemukan pengoplosan
minyaki lokasi tersebut. Petugas hanya mengingatkan pemilik penampungan minyak
tersebut tidak melakukan penimbunan dan pengoplosan minyak. Lokasi penampungan
dan pengoplosan minyak illegal juga dirazia di Kabupaten Muarojambi dan
Bantanghari.
Para tersangka pengoplosan minyak ilegal diperiksa di Polda Jambi baru-baru ini. (Foto : Matra/HumasPoldaJambi) |
Proses Hukum
Menurut Sigit Dany Setiyono, pihaknya juga berhasil mengungkap
kasus pengoplosan minyak ilegal di satu gudang di Desa Kebon IX, Kecamatan
Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Selasa (19/10/2021). Pada kesempatan tersebut
ditemukan 9.000 liter minyak oplosan dan satu mobil bak terbuka.
Kemudian petugas juga berhasil mengamankan pemilik gudang minyak,
AS dan lima orang pekerja. Para pekerja gudang pengoplosan minyak tersebut,
yakni ZP (43), MR (38), IF (25) dan OJP (32) warga Kota Jambi serta dan RR (50)
warga Kabupaten Sarolangun.
“Kami mengamankan para pelaku sedang melakukan pengoplosan
minyak illegal. Empat orang pelaku merupakan pekerja gudang dan seorang supir
mobil tangki minyak. Para sudah bekerja sekitar denam bulan. Para tersangka
masih diproses secara hokum. Mereka dijerat Pasal 54 Undang-undang Nomor 22
tahun 2001 tentang Miigas jo pasal 56 KUHP ancaman enam tahun penjara,”katanya.
Kebakaran gudang pengoplosan minyak ilegal di Pijoan, KecamatanJambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi baru – baru ini. (Foto : Matra/Ist) |
Terbakar
Sementara itu, catatan medialintassumatera.com (Matra), satu
lokasi pengoplosan minyak ilegal di RT 16
Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi
terbakar, Senin (18/10/2021). Kebakaran tersebut menyebabkan beberapa bangunan
atau Gudang menyimpanan minyak ilegal hangus.
Menurut Kapolres Muarojambi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
Yuyan Priatmaja mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus kebakaran Gudang penyimpanan
dan pengoplosan minyak ilegal tersebut. Pemilik gudang pengoplosan minyak yang
terbakar tersebut masih dikejar, namun identitasnya sudah diketahui.
"Pemilik Gudang pengoplosan minyak ilegal tersebut, warga
Kota Jambi. Inisialnya B. Orangnya masih dikejar. Kami sudah memintai
keterangan pihak RT mengenai kasus kebakaran gudang pengoplosan minyak tersebut,”katanya.
(Matra/AdeSM)
Posting Komentar