“Kami mengharapkan pemerintah
kabupaten/kota di Jambi membantu BNN Provinsi menyediakan layanan rehabilitasi korban
narkoba. Bantuan tersebut dapat berupa dana, sarana dan layanan pendidikan dan
pelatihan bagi korban narkoba,”katanya.
Abdullah Sani mengharapkan, Rakor P4GN Jambi tersebut dapat menghasilkan
kerja sama pemerintah daerah dan berbagai pihak menyediakan pembiayaan,
sinkronisasi dan perencanaan program pemberdayaan korban narkoba.
“Rakor ini juga kami harapkan bisa menghasilkan kerja sama pemerintah
kabupaten, kota, provinsi dan instansi pusat dalam penyusunan kebijakan pelaksanaan
P4GN di Provinsi Jambi,”katanya.
Abdullah Sani mengatakan, Rakor P4GN di Provinsi Jambi itu
juga penting untuk menghasilkan program-program nyata, terukur dan terarah mengenai
pemberdayaan korban narkoba. Program penanggulangan masalah narkoba seperti itu
sesuai dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020.
“Rakor ini juga merupakan salah satu bentuk usaha Pemprov
Jambi bekerja sama dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan menyatukan
persepsi dan upaya pelaksanakan P4GN,”katanya.
Belum Efektif
Dijelaskan, Pemprov Jambi sebenarnya memiliki Peraturan
Daerah (Perda) mengenai penanggulangan narkoba. Perda tersebut, yakni Perda
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika,
dan Zat Adiktif lainnya serta Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda
Nomor 5 Tahun 2017.
Namun, katanya, kedua perda tersebut ni belum sepenuhnya efektif
mengatur secara mendalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Untuk itu, organisasi perangkat dinas (OPD) terkait di Jambi perlu segera
membuat regulasi yang sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
2020 tentang penanggulangan narkoba.
Abdullah Sani mengatakan, usaha pencegahan penyalahgunaan
narkoba dapat dilakukan melalui penyebaran informasi dan sosialisasi tentang bahaya
narkoba kepada seluruh lapisan masyarakat. Baik di dunia pendidikan,
pemerintahan maupun lembaga lainnya.
“Selain itu dapat juga ditingkatkan frekuensi test urine kepada
seluruh ASN, aparat dan operator penyedia jasa transportasi. Kemudian program
desa bersih dari narkoba dan satuan tugas/relawan anti narkoba di seluruh desa
di Jambi perlu segera dibentuk,"ujarnya.
Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun medialintassumatera.com
dari Polda Jambi, kasus narkoba di Provinsi Jambi tahun lalu masih relatif tinggi.
Jumlah kasus narkoba yang berhasil diungkap jajaran Polda Jambi tahun lalu mencapai
752 kasus atau meningkat 176 kasus (31%) dibandingkan kasus narkoba di daerah
itu tahun 2019 sebanyak 576 kasus.
Sedangkan jumlah tersangka dan barang bukti narkoba yang
diamankan Polda Jambi tahun ini mencapai 1.049 orang, terdiri dari 985 orang
laki-laki dan 64 orang perempuan. Kemudian barang bukti narkoba yang disita
polisi dari para pengedar narkoba di daerah itu, yakni sabu-sabu sekitar 120,6
kg, ganja sekitar 63 kg dan pil ekstasi sekitar 8.411 butir. Barang bukti
sabu-sabu yang diamankan Polda Jambi tahun lalu 8,29 kg, ganja sekitar 10,74 kg
dan pil ekstasi sekitar 40.024 butir. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar