Korban L.W.Gea (kiri) dan Foto Lamsiang Sitompul SH MH (kanan).(Foto: Matra) |
(Matra, Medan)-Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Organisasi Perkumpulan Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul SH MH meminta agar jajaran Polda Sumatera Utara bertindak tegas memberantas premanisme di Kota Medan dan Sumut. Korban premanisme jangan dibuat jadi tersangka karena pelaku membuat laporan yang mengada-ada. Korban penganiayaan bernama Litiiwari Gea oleh preman baru-baru ini di Medan jadi tersangka di Polsek Percut Sei Tuan.
Menurut Lamsiang Sitompul SH MH kepada wartawan, Minggu (10/10/2021), dalam mengikuti proses hukum yang dijalani korban L.W.Gea dimana tampak di video yang beredar ibu L.Gea sedang dipukuli oleh preman yang terkesan mengamuk kepada si Ibu LG. Namun diketahui ibu pedagang kaki lima ini dijadiikan tersangka.
“Harapan kami dari DPP HBB agar pihak Penyidik Polsek Percut Sei Tuan lebih teliti lagi dalam menetapkan siapa yang sepatutnya di BAP sebagai tersangka ataupun sebagai korban sesuai hukum dan bukti yang sudah ada terviral diberbagai medsos,” ujar Lamsiang Sitompul yang juga berprofesi sebagai advokad tersebut.
Lamsiang Sitompul berharap, pihak Polsek Percut Sei Tuan mampu bertindak adil dan bijaksana serta obyektif pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus yang menimpa pedagang kaki lima inisial LG. “Saya rasa membutuhkan keadilan dalam implementasi penerapan hukum di Polsek Sei Tuan,” ujar Lamsing Sitompul.
“Terkhusus hal pemberantasan aksi premanisme di Sumut, kami meminta tindakan tegas terukur dari bapak Kapoldasu dan Jajaran Pimpinan Kapolres-Resta dan Restabes agar mampu memberantas aksi premanisme khususnya di Kota Medan dan seluruh wilayah hukum Provinsi Sumut. Agar tidak ada lagi tempat bagi aksi premanisme,” kata Lamsiang Sitompul.
Terpisah, Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu saat dikomfirnasi wartawan perihal viralnya video aksi pemukulan preman Pasar Gambir berinisial B di Tembung kepada seorang pedagang kaki lima bernama Litiiwari Gea menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan data hal proses rangkaian pelaporan kasus tersebut.
Dimana terlihat kedua orang tersebut dalam data yang dikirim Jan Piter bahwa dalam kasus ini keduanya sama-sama melapor dan sama-sama menjadi terlapor yang akhirnya diduga keduanya pun diamankan oleh pihak Polsek Percut Sei Tuan.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, merespon cepat Penanganan perkara Liti Wari Iman Gea (37) pedagang Pasar Gambir, Percut Seituan, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dianiaya preman pada 5 September 2021 lalu.
Hal itu disampaikannya melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang didampingi Kapolrestabes Kombes Pol Riko Sunarko, Wadirkrimum AKBP Alamsyah dan Kasat Reskrim Kompol Rafles dihalaman Mapolrestabes Medan, Sabtu malam (9/10/2021).
Sebagai bukti ketegasannya dalam memberantas akksi premanisme yang mulai marak saat ini Kepolisian Daerah (Polda) Sumatara Utara dengan tegas tidak memberikan ruang sedikit pun ruang bagi oknum-oknum masyarakat yang melakukan aksi premanisme.
“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme, Oknum dan preman – preman kita bersihkan, tangkap dan tuntaskan,” tegas Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kemudian, Hadi meminta kepada para Kapolres dan Resta juga Restabes jajaran Polda Sumut untuk merilis setiap hasil penangkapan preman. Hal itu bertujuan untuk memberangus dan membuat efek jera para preman untuk tidak melakukan aksi premanismenya kepada masyarakat.
Dalam hal ini Kombes Hadi mengimbau, kepada masyarakat untuk memanfaatkan hotline layanan 110 ketika mendapatkan aksi premanisme. Menurutnya, layanan itu akan tersedia 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari kepolisian.
“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan aksi premanisme. Kepolisian kini memiliki aplikasi Dumas Presisi dan layanan Hotline 110. Kami akan memberikan bantuan yang maksimal kepada warga Sumut dan menindak aksi premanisme,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Terkait adanya aksi premanisme di wilkum Polsek Percut Sei Tuan, Juru bicara Polda Sumut ini menambahkan, Polsek Percut Seituan telah menangkap pelaku premanisme bernisial B karena melakukan pemerasan terhadap pedagang di Pajak Gambir, Kecamatan Percut Seituan, beberapa waktu lalu. “Terhadap B sudah ditetap sebagai tersangka dan sudah ditahan,” pungkas Kombes Pol Hadi Wahyudi .
Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, guna meredam polemik yang terjadi ditengah masyarkat akibat penanganan perkara tersebut, maka Kapolda Sumut telah memerintah Dir Reskrimum Polda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk Tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban LG yang dilakukan oleh Pria berinisial BS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, untuk dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Medan.
“Tim saat ini sedang mengejar dua pelaku lainnya yaitu DD, dan FR. Kami menghimbau kepada kedua pelaku tersebut agar segera menyerahkan diri,” himbau Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Selain itu, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan Tim akan mendalami kembali kronologis guna memastikan apa latar belakang dan penyebab kejadian penganiayaan tersebut.
“Terhadap laporan balik dari tersangka BS dimana saudari LG telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Polsek Percut Seituan, DitReskrimum Polda Sumut akan melakukan gelar perkara dan menarik penanganannya guna mendalami fakta sebenarnya. Dalam kasus ini, Kapolda Sumut sangat prihatin terjadinya penganiayaan terhadap pedagang Pasar Gambir yang ditetapkan sebagai tersangka, Oleh karena itu diminta agar perkara saling lapor antara LG dan BG digelar kembali,” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan sekaligus meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan dan penyidikan kasus ini kepada Polda Sumut. “Polda Sumut akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara saling lapor antara LG pedagang Pasar Gambir dan BG,” katanya. (Matra/Aslee)
Posting Komentar