Rakerda Baznas Provinsi Jambi tersebut turut dihadiri Ketua Baznas RI, Prof Dr KH Noor Achmad, MA, Wakil Gubernur Jambi, H Abdullah Sani, Wali Kota Jambi H Syarif Fasha turut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi Kadri Hasan.
Menurut
Al Haris, untuk memaksimalkan peran Baznas mengelola zakat demi penanggulangan
kemiskinan. Para pimpinan Baznas di Jambi harus tegas. Kalau pemimpinnya tidak
tegas mengurus Baznas, pengelolaan zakat pun tidak akan jalan.
Dikatakan,
Baznas merupakan salah satu dari konsep pembangunan sosial mengantispasi
berbagai permasalahan sosial, terutama masalah kemiskinan. Program
penanggulangan kemiskinan tersebut harus menjadi prioritas bagi para pengurus
Baznas di Provinsi Jambi.
“Salah
satu terobosan kita melalui Baznas ini, yaitu menanggulangi kemiskinan di
setiap daerah,"ujarnya.
Al
Haris mendukung Rakerda Baznas se-Provinsi Jambi tersebut sebagai upaya
menghasilkan sebuah mekanisme untuk meningkatkan kapabilitas dan akuntabilitas pengelolaan
zakat sekaligus melakukan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan yang telah
dilaksanakan.
Dikatakan,
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, pemerintah kota dan kabupaten di Jambi
perlu mendukung pelaksanaan kegiatan Baznas di daerah masing – masing. Bila ada
dukungan kepala daerah, Baznas daerah akan bisa mengelola zakat dengan baik
untuk kepentingan orang-orang kurang mampu yang membutuhkan.
“Kepala
daerah cukup memberi himbauan kepada seluruh pegawai yang ada agar disiplin
memberikan zakat. Hal ini sudah saya laksanakan ketika menjadi Bupati Merangin,”katanya.
Al
Haris mengingatkan agar pengelolaan zakat benar-benar dilaksanakan dengan baik.
Hal tersebut penting agar pengelolaan zakat bisa dilakukan secara efektif dan
efisien. Kemudian manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat dan
penanggulangan kemiskinan juga bisa dicapai.
Dijelaskan,
zakat bukan hanya zakat yang wajib saja. Zakat juga perlu diberikan dengan prinsip
membantu orang lain yang membutuhkan uluran tangan. Melalui prinsip tersebut,
setiap orang akan memberikan zakat dengan sukarela dan niat menolong orang
lain.
Tidak
Cukup
Al
Haris mengatakan, zakat perlu dimaksimalkan
menanggulangi kemiskinan karena dana penanggulangan kemiskinan yang dialokasikan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tidak cukup
lagi untuk membantu orang orang miskin.
“Kalau
tidak di bantu oleh dana lain, seperti
dana Baznas, penanggulangan kemiskinan
di Jambi sulit dilakukan secara maksimal. Kepala daerah sekarang ini harus
pandai mensiasati mencari dana bantuan sosial,
termasuk melalui Baznas,”katanya.
Disebutkan,
kerja sama pemerintah daerah dengan Baznas daerah di Jambi perlu dilakukan
secara baik guna membantu bagi keluarga miskin, kaum perempuan, anak terlantar,
lanjut usia, penyandang disabilita, dan kelompok rentan lainnya. Melalui kerja
sama tersebut, program – program penanggulangan kemiskinan di Jambi dapat
dilakukabn bersama-sama.
Pihak
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan swasta
juga bisa digandeng untuk menggalang dana bantuan penanggulangan kemiskinan ini
melalui pengumpulan zakat para karyawan mereka.
Sementara
itu, Ketua Baznas RI, Prof Dr KH Noor
Achmad, MA pada kesempatan tersebut mengatakan, sosialisasi Baznas perlu terus
dilakukan agar masyarakat lebih mengetahui rogram-program Baznas. Dengan
demikian kontribusi masyarakat terhadap Baznas juga bisa ditingkatkan.
Dijelaskan,
Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang memiliki kepengurusan
mulai dari tingkat pusat hingga daerah. pengurus Baznas tingkat pusat dikukuhan
presiden, pengurus Baznas provinsi dikukuhan
gubernur dan pengurus Baznas kabupaten/kota dikukuhkan bupati dan wali kota.
“Kami
mengharapkan seluruh tingkatan kepengurusan Baznas di Indonesia terus
meningkatkan upaya menggalang dana bantuan sosial melalui zakat. Untuk itu
seluruh kepengurusan Baznas di Indonesia haru menjalin kerja sama yang baik
dengan jajaran pemerintah daerah dan perusahaan,”paparnya. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar