. Anggaran Pemerintah Daerah Terbatas, Zakat Perlu Dioptimalkan Tanggulangi Kemiskinan

Anggaran Pemerintah Daerah Terbatas, Zakat Perlu Dioptimalkan Tanggulangi Kemiskinan

Gubernur Jambi, H Al Haris (dua dari kiri) disaksikan Ketua Baznas RI, Prof Dr KH Noor Achmad, MA (kanan) memasukkan zakat ke kota zakat pada Rapat Koordinasi Daerah Badan Amil Zakat Nasional se-Provinsi Jambi 2021 di Hotel BW Luxury Jambi, Rabu (27/10/2021). (Foto : Matra/KominfoJambi)

(Matra, Jambi) – Zakat atau sebagian harta yang disisihkan perlu dioptimalkan untuk penopang bantuan sosial bagi orang-orang berkekurangan. Karena itu tata kelola zakat harus dilakukan secara aktif, inovatif, kreatif dan benar agar dapat dimanfaatkan membantu mengentaskan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Hal tersebut dikatakan Gubernur Jambi, H Al Haris pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakerda) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)  se-Provinsi Jambi 2021 serta Launching Sedekah ,Dua Puluh Ribu Sebulan (Durian) menjadi Lembaga Utama Mensejahterakan Umat di Hotel BW Luxury Jambi, Rabu (27/10/2021).

Rakerda Baznas Provinsi Jambi tersebut turut dihadiri Ketua Baznas RI, Prof Dr KH Noor Achmad, MA, Wakil Gubernur Jambi, H Abdullah Sani, Wali Kota Jambi H  Syarif Fasha turut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi Kadri Hasan.

Menurut Al Haris, untuk memaksimalkan peran Baznas mengelola zakat demi penanggulangan kemiskinan. Para pimpinan Baznas di Jambi harus tegas. Kalau pemimpinnya tidak tegas mengurus Baznas, pengelolaan zakat pun  tidak akan jalan.

Dikatakan, Baznas merupakan salah satu dari konsep pembangunan sosial mengantispasi berbagai permasalahan sosial, terutama masalah kemiskinan. Program penanggulangan kemiskinan tersebut harus menjadi prioritas bagi para pengurus Baznas di Provinsi Jambi.

“Salah satu terobosan kita melalui Baznas ini, yaitu menanggulangi kemiskinan di setiap daerah,"ujarnya.

Al Haris mendukung Rakerda Baznas se-Provinsi Jambi tersebut sebagai upaya menghasilkan sebuah mekanisme untuk meningkatkan kapabilitas dan akuntabilitas pengelolaan zakat sekaligus melakukan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan yang telah dilaksanakan.

Dikatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, pemerintah kota dan kabupaten di Jambi perlu mendukung pelaksanaan kegiatan Baznas di daerah masing – masing. Bila ada dukungan kepala daerah, Baznas daerah akan bisa mengelola zakat dengan baik untuk kepentingan orang-orang kurang mampu yang membutuhkan.

“Kepala daerah cukup memberi himbauan kepada seluruh pegawai yang ada agar disiplin memberikan zakat. Hal ini sudah saya laksanakan ketika menjadi Bupati Merangin,”katanya.

Al Haris mengingatkan agar pengelolaan zakat benar-benar dilaksanakan dengan baik. Hal tersebut penting agar pengelolaan zakat bisa dilakukan secara efektif dan efisien. Kemudian manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan juga bisa dicapai.

Dijelaskan, zakat bukan hanya zakat yang wajib saja. Zakat juga perlu diberikan dengan prinsip membantu orang lain yang membutuhkan uluran tangan. Melalui prinsip tersebut, setiap orang akan memberikan zakat dengan sukarela dan niat menolong orang lain.

Tidak Cukup

Al Haris mengatakan,  zakat perlu dimaksimalkan menanggulangi kemiskinan karena dana penanggulangan kemiskinan yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tidak cukup lagi untuk membantu orang orang miskin.

“Kalau tidak di bantu oleh dana lain,  seperti dana Baznas,  penanggulangan kemiskinan di Jambi sulit dilakukan secara maksimal. Kepala daerah sekarang ini harus pandai mensiasati mencari dana bantuan sosial,  termasuk melalui Baznas,”katanya.

Disebutkan, kerja sama pemerintah daerah dengan Baznas daerah di Jambi perlu dilakukan secara baik guna membantu bagi keluarga miskin, kaum perempuan, anak terlantar, lanjut usia, penyandang disabilita, dan kelompok rentan lainnya. Melalui kerja sama tersebut, program – program penanggulangan kemiskinan di Jambi dapat dilakukabn bersama-sama.

Pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan swasta juga bisa digandeng untuk menggalang dana bantuan penanggulangan kemiskinan ini melalui pengumpulan zakat para karyawan mereka.

Sementara itu, Ketua Baznas RI,  Prof Dr KH Noor Achmad, MA pada kesempatan tersebut mengatakan, sosialisasi Baznas perlu terus dilakukan agar masyarakat lebih mengetahui rogram-program Baznas. Dengan demikian kontribusi masyarakat terhadap Baznas juga bisa ditingkatkan.

Dijelaskan, Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang memiliki kepengurusan mulai dari tingkat pusat hingga daerah. pengurus Baznas tingkat pusat dikukuhan presiden, pengurus Baznas provinsi  dikukuhan gubernur dan pengurus Baznas kabupaten/kota dikukuhkan bupati dan wali kota.

“Kami mengharapkan seluruh tingkatan kepengurusan Baznas di Indonesia terus meningkatkan upaya menggalang dana bantuan sosial melalui zakat. Untuk itu seluruh kepengurusan Baznas di Indonesia haru menjalin kerja sama yang baik dengan jajaran pemerintah daerah dan perusahaan,”paparnya. (Matra/AdeSM)


Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama