(Matra, Jambi) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mendukung sepenuhnya program-program pemberdayaan penyandang disabilitas (cacat) agar bisa hidup secara mandiri. Salah satu bentuk dukungan tersebut, yakni merespon positif inisiatif DPRD Provinsi Jambi membuat Rancangan Peraturan Daerah (Rabnperda) mengenai pemberdayaan disabilitas. Ranperda tersebut diharapkan bisa segera disahkan menjadi Perda Disabilitas Provinsi Jambi.
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan, setiap penyandang disabilitas harus bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi.
UU tersebut juga menyatakan tidak boleh ada pihak mana pun yang merendahkan martabat penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas juga harus bisa dijamin keamananya dari tindakan eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena.
Selain itu penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain. Termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat.
“Karena itu kami berharap, pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas pada Ranperda Disabilitas Provinsi Jambi ini dapat mewujudkan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Kemudian Ranperda ini juga perlu menjamin upaya penghormatan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri para penyandang disabilitas,”kata Gubernur Jambi, Al Haris pada penyampaian pendapat terhadap tiga Ranperda Inisiatif DRPD Provinsi Jambi dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (6/9/2021).
Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi yang saat ini sedang digodok, yakni Ranperda tentang disabilitas, kearsipan dan pencabuta perda yang bertentangan dengan UU.
Al Haris lebih lanjut mengatakan, materi muatan Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas Provinsi Jambi tidak serta merta mengadopsi UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai regulasi yang menjadi acuan dalam pembuatan rnperda tersebut. Ranperda tersebut juga harus mencerminkan kewenangan yang menjadi lingkup Pemprov Jambi dan muatan lokal sesuai dengan karekteristik Provinsi Jambi.
Al Haris juga berharap, Ranperda mengenai disabilitas tersebut menitikberatkan perencanaan penyediaan pelayanan di wilayah Provinsi Jambi yang ramah disabilitas. Perencanaan penyediaan pelayanan disabilitas tersebut bisa dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan pemerintah daerah.
“Kemudian evaluasi pelaksanaan program atau rencana aksi dalam melakukan penghormatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas perlu terus dilakukan secara berkesinambungan. Selain itu koordinasi antar perangkat daerah dengan pemeritah daerah kabupaten/kota, termasuk dengan pihak swasta juga perlu ditingkatkan dalam pemberdayaan penyandang disabilitas,”katanya.
Para
siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) Prof Dr Sri Soedewi Masjchun Sofyan
Jambi latihan olah raga baru-baru ini. (Foto : Matra/Ist)
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Jambi, Arief Munandar mengatakan, jumlah penyandang disabilitas di Provinsi Jambi saat ini mencapai 17.000 orang. Penanganan penyandang disabilitas tersebut belum seragam dan maksimal di seluruh kabupaten/kota di Jambi. Karena itu Provinsi Jambi membutuhkan perda mengenai pemberdayaan disabilitas.
Dijelaskan, penyandang disabilitas di beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Jambi cukup tinggi. Penyandang disabilitas di Kabupaten Batanghari mencapai 1.500 orang, Tanjungjabung Barat (1.100 orang) dan Tebo (986 orang). Sedangkan data penyandang disabilitas di dua kota dan enam kabupaten lainnya belum terangkum.
Kearsipan
Mengenai Ranperda Kearsipan Provinsi Jambi, Al Haris mengatakan, ranperda kearsipan tersebut penting dalam rangka memperbaiki pengelolaan arsip Provinsi Jambi. Ranperda kearsipan tersebut juga perlu mengatur pemberdayaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana kearsipan.
Penyelenggaraan kearsipan di lingkungan pemerintahan daerah diharapkan menjamin keselamatan dan pertanggungjawaban setiap kegiatan pemerintah daerah. Baik kegiatan dalam hal perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya.
“Untuk itu kualitas penyelenggaraan kearsipan dan pengelolaan arsip di lingkungan Pemprov Jambi perlu dibuat aturan atau payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda). Kami mengapresiasi dan mendukung penetapan ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan tersebut. Melalui perda ini, Pemprov Jambi dapat mempertanggung-jawabkan semua arsip-arsip dengan baik,”katanya.
Sedangkan menyangkut pencabuta beberapa perda di Jambi yang bertentangan dengan UU, Al Harus juga mendukungnya. Beberapa perda Provinsi Jambi yang dicabut tersebut sudah tepat dicabut. Berdasarkan ketentuan pasal 250 dan pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ada alasan pencabutan Perda, yaitu bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perda provinsi yang akan dicabut tersebut tersebut, yakni perda tentang pajak dan retribusi daerah, perda tentang desa dan perda tentang tenaga kerja. Ketiga perda tersebut tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum atau menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum.
Kemudian, lanjutnya perda juga tidak boleh menyebabkan terganggunya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menimbulkan diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan dan gender. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar