. Oknum Anggota Polres Batanghari Tersangka Kasus Ledakan Sumur Minyak Ilegal

Oknum Anggota Polres Batanghari Tersangka Kasus Ledakan Sumur Minyak Ilegal

Areal hutan yang terbakar akibat ledakan sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, sejak Sabtu – Selasa (18 – 21/9/2021). (Foto : Matra/Ist)

(Matra, Jambi) – Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi akhirnya terbukti menyusul tejadinya ledakan sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari. Seorang oknum anggota Polres Batanghari, DR yang diduga terlibat pengeboran minyak ilegal yang terbakar tersebut hingga Selasa (21/9/2021) masih ditahan dan diperiksa secara intensif di Polda Jambi. 

DR diduga sebagai pemodal pengeboran minyak illegal yang meledak di Desa Bungku tersebut. Sedangkan HS, seorang pekerja pengeboran minyak ilegal yang tubuhnya terbakar hampir 80 % dalam peristiwa meledaknya sumur minyak ilegal di Desa Bungku tersebut masih dirawat intensif di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Jambi hingga Selasa (21/9/2021).

“Kami mengamankan dua orang dalam kasus ledakan sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari tersebut. Seorang oknum anggota Polres Batanghari berinisial DR dan seorang pekerja berinisial HS. DR sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sebagai pemodal usaha pengeboran minyak ilegal tersebut. Sedangkan HS yang terbakar akibat ledakan sumur minyak tersebut masih dirawat di RS Bhayangkara,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sigit Dany Setiyono di Jambi, Selasa (21/9/2021).

Menurut Sigit Dany Setiyono, berdasarkan hasil pemeriksaan, DR sudah tiga kali melakukan percobaan pengeboran minyak ilegal di Desa Bungku sejak awal Agustus 2021. Pada pengeboran kali ini, Sabtu (18/9/2021), sumur minyak yang dibor atau disuling secara ilegal tersebut meledak dan melukai seorang pekerja.

“Beberapa orang yang terlibat dalam pengeboran minyak ilegal tersebut berhasil kabur. Kami masih mengejar mereka,”katanya.

Dikatakan, kebakaran akibat ledakan sumur minyak tersebut menyebabkan sedikitnya dua hektare lahan kebun karet terbakar. Sedangkan lokasi kebakaran sumur minyak tersebut hingga Selasa (21/9/2021) belum bisa dipadamkan secara total. Lokasi sumur minyak ilegal yang terbakar tersebut berada di areal perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS).

Kapolres Batanghari, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heru Ekwanto di Batanghari, Selasa (21/9/2021) menjelaskan, sejak sumur minyak ilegal di Desa Bungku tersebut meledak dan terbakar Sabtu (18/9/2021), pemadaman sudah dilakukan melalui udara menggunakan helikopter.

Pemadaman melalui water bombing (bom air) sudah dilakukan sekitar 110 kali dengan jumal 400 ton air. Water bombing di lokasi sumur minyak yang terbakar masih dilakukan hingga Selasa (21/9/2021).
 
Petugas Satgas Penanganan Illegal Drilling Provinsi Jambi memotong pipa penyaluran minyak illegal drilling (penyulingan minyak ilegal) di Dusun Kunangan, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Kamis (4/2/2021). (Matra/HumasPoldaJambi)

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo ketika meninjau lokasi sumur minyak yang terbakar Desa Bungku, Bajubang, Batanghari, Senin (20/9/2021) mengatakan, pemadaman sumur minyak yang terbakar itu sulit karena masih mengeluarkan api, asap tebal dan gas. Karena itu Satuan Gabungan Polri, TNI dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) daerah itu tidak memaksakan diri pemadaman jika situasi tidak memungkinkan.

“Saya mengharapkan personel gabungan mengedepankan keselamatan selama proses pemadaman kebakaran sumur minyak ini. Masalahnya selain apinya cukup besar dan asapnya tebal, lokasi kebakaran juga mengeluarkan gas. Saya dapat informasi bahwa saat ini masih ada bau gas. Tolong diingatkan sopir alat berat dan personel yang ada di lokasi bahwa keamanan dan keselamatan diutamakan,”katanya.

Menurut A Rachmad Wibowo, pemadaman lokasi kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Bungku tersebut perlu dilakukan dengan mitigasi atau antisipasi agar api tidak melebar ke lahan yang lebih luas. Sekeliling lokasi kebakaran sumur minyak perlu digali membuat batas atau perimeter agar api tidak meluas. Penggalian dilakukan menggunakan alat berat. Hal itu penting agar pemadaman kebakaran sumur minyak tersebut tidak sampai membahayakan petugas.

"Jadi nanti pakai alat berat untuk membuat pembatas atau perimeter. Hal tersebut penting agar api tidak meluas ke lahan hutan dan kebun karet. Saya juga meminta para petugas waspada agar pemadaman kebakaran jangan sampai memakan korban jiwa,”katanya.

Sementara itu menurut catatan medialintassumatera.com, penutupan sumur minyak ilegal di Kecamatan Bajubang, Batanghari sudah sering dilakukan pemerintah dan aparat keamanan. Namun praktik pengeboran minyak ilegal di daerah itu masih terus terjadi. Penutupan sumur minyak ilegal di Batanghari pernah dilakukan di Desa Pompa Air, Bajubang Desember 2017. Saat itu 10 sumur minyak ilegal ditutup paksa.

Jumlah lokasi sumur mkinyak ilegal yang terdata Polda Jambi di Batanghari, khususnya di Desa Pompa Air dan Bungku sejak 2019 – 2020 mencapai 2.300 unit. Bahkan sekitar 10.000 hektare (ha) dari 15.830 ha total luas Taman Hutan Raya (Tahura) Senami Batanghari mencapai 250 ha. Pada tahun 2019, sekitar 1.150 unit sumur minyak ilegal di Batanghari sudah ditutup. Tetapi hingga kini masih ada yang beroperasi kembali.

Medio Februari 2021 juga, Satuan Gabungan Polres Batanghari dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0415/Batanghari Jambi berhasil menutup 62 unit sumur minyak ilegal di di Desa Bungku. Pada kesempatan tersebut petugas juga berhasil menghancurkan 20 unit penampungan minyak ilegal, memotong 75 batang tiang pipa minyak dan memotong pipa penyaluran minyak ilegal. (Matra/AdeSM)



Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama