(Matra, Jambi) – Kucuran dana dari Pemerintah Pusat untuk Provinsi Jambi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Jambi tahun ini hanya Rp 2,76 triliun. Pendapatan atau transfer dana pembangunan dari pusat tersebut berkurang Rp 28,53 miliar dibandingkan dana transfer pusat ke Jambi pada APBD murni Jambi 2021 sekitar Rp 2,79 triliun.
Penurunan kucuran dana Pemerintah Pusat ke Provinsi Jambi tersebut berdampak pada upaya penghematan anggaran belanja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi hingga Desember 2021. Guna menghemat anggaran, Pemprov Jambi mengurangi anggaran belanja pegawai di lingkungan Pemprov Jambi sekitar Rp 124,56 miliar.
Penurunan anggaran pembangunan Pemerintah Pusat untuk Provinsi Jambi tersebut diungkapkan Gubernur Jambi, H Al Haris pada rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi mengenai penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021 di gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (21/9/2021).
Menurut Al Haris, penurunan anggaran pembangunan pusat ke Jambi berasal dari penurunan Dana Perimbangan (DP) yang terdiri dari penurunan dana transfer umum sebesar Rp 24,81 miliar dan penurunan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp 3,73 miliar rupiah.
Dikatakan, penurunan pendapatan dari dana transfer pusat ke daerah itu membuat belanja pegawai Pemprov Jambi terpaksa diturunkan sekitar Rp 124,56 miliar. Penurunan belanja pegawai Pemprov Jambi tersebut dilakukan karena alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 13 dan 14 yang semula telah dialokasikan tidak dapat direalisasikan karena Pemerintah Pusat tidak mengeluarkan kebijakan tersebut pada tahun 2021 ini.
Namun belanja modal Pemprov Jambi, lanjut Al Haris meningkat sekitar Rp 183,68 miliar dan belanja tidak terduga turun Rp 194,08 miliar. Penurunan belanja tidak terduga tersebut merupakan implikasi re-alokasi DAK yang dikembalikan kepada jenis belanja yang seharusnya setelah petunjuk teknis diperoleh.
“Kendati dana transfer pusat ke Jambi turun, namun belanja transfer Jambi meningkat sekitar Rp 80,39 miliar. Peningkatan belanja transfer tersebut bersumber dari belanja bagi hasil kabupaten/kota se-Provinsi Jambi dari peningkatan pendapatan pajak daerah,”katanya.
Al Haris pada kesempatan tersebut mengharapkan, selama sisa waktu tahun anggaran 2021 (September – Desember), seluruh kegiatan pembangunan Jambi dapat berjalan dan berimplikasi terhadap penanganan dampak Covid-19 maupun pencapaian target pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Untuk itu kami mengharapkan dukungan anggota dewan, seluruh elemen masyarakat dan para pemangku kepentingan agar pembangunan Jambi empat bulan ke depan bisa mencapai target,”katanya.
Pendapatan Naik
Menurut Al Haris, berdasarkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Jambi yang telah disepakati DPRD dan Pemprov Jambi 18 September 2021 lalu, secara keseluruhan target pendapatan Pemprov Jambi tahun 2021 mencapai Rp 4,29 triliun. Pendapatan tersebut naik sekitar Rp 24 miliar (0,55 %) dari target pendapatan APBD Jambi 2021 murni sekitar Rp 4,29 triliun.
Dijelaskan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jambi pada perubahan APBD 2021 meningkat Rp 51 miliar, yakni dari target sebelumnya Rp 1,51 triliun menjadi Rp 1,56 triliun (naik 3,38 %). Peningkatan tersebut ditopang oleh kenaikan target pendapatan pajak daerah sekitar 8,32 %, yakni dari Rp 1,24 triliun menjadi Rp 1,34 triliun.
“Jadi, walaupun terjadi penurunan pada komponen target PAD Jambi, namun penurunan PAD tersebut masih bisa tertutupi melalui peningkatan target pajak daerah,”katanya.
Al Haris lebih lanjut mengatakan, target pendapatan yang bersumber dari retribusi daerah Privinsi Jambi empat bulan ke depan turun Rp 10,93 miliar, yakni dari target Rp 21,58 miliar menjadi Rp 10,65 miliar. Kemudian hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan juga mengalami penurunan Rp 1,15 miliar, dari semula Rp 29,18 miliar menjadi Rp 28,03 miliar. Sedangkan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah turun sekitar Rp 39,98 miliar, yakni dari sebelumnya Rp 217,93 miliar menjadi Rp 177,95 miliar.
“Pendapatan daerah yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami peningkatan Rp 1,2 miliar, dari sebelumnya Rp 1,62 miliar pada APBD murni tahun anggaran 2021 menjadi Rp 2,82 miliar pada APBD perubahan anggaran 2021 ini,”katanya.
Menurut Al Haris, dengan mempertimbangkan perubahan pendapatan tersebut, maka Pemprov Jambi melakukan penyesuaian belanja daerah. Baik dengan melakukan pergeseran anggaran, pengurangan anggaran ataupun rasionalisasi belanja pada beberapa program/kegiatan perangkat daerah Provinsi Jambi.
Dijelaskan, belanja daerah dialokasikan sejumlah Rp 4,69 triliun atau bertambah Rp 175,70 miliar (naik 3,89 %) dari alokasi belanja pada APBD murni sekitar Rp 4,52 triliun. Belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasional yang bertambah sekitar Rp 105,71 rupiah atau meningkat 3,22 % dari alokasi sebelumnya Rp 3,28 triliun menjadi Rp 3,39 triliun.
Penambahan belanja operasional tersebut, katanya disebabkan penambahan belanja barang dan jasa sekitar Rp145,76 miliar, belanja hibah Rp 36,02 miliar dan belanja bantuan sosial Rp 48,49 miliar. Penambahan belanja tersebut pada dasarnya dilakukan untuk penanganan dampak Covid-19 di Provinsi Jambi.
Perubahan Silpa
Mantan Bupati Merangin tersebut mengatakan, mengenai pembiayaan, Pemprov Jambi melakukan penyesuaian sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya berdasarkan hasil audit Badan pengawas Keuangan (BPK). Penyesuaian silpa tersebut, yakni dari sebelumnya Rp 239,47 miliar menjadi Rp 390,56 miliar atau bertambah sebesar Rp 151,08 miliar.
Selain itu, terdapat pula penerimaan kembali atas Pemberian Pinjaman dari Rekening (KUPEM) sebesar Rp 12,5 miliar. Dengan demikian total penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp 239,47 miliar menjadi 403,06 miliar.
Mengenai pengeluaran pembiayaan, yakni penambahan penyertaan modal kepada PT BPD Jambi dan penganggaran pengembalian cicilan pokok hutang pembangunan gedung Bea dan Cukai kepada PT Simota Putra Parayudha, Al Haris mengatakan hal itu tidak disepakati pada pembahasan KUPA PPAS-P.
Hasil kesepakatan bagian anggaran (banggar) DPRD Provinsi Jambi atas anggaran pengeluaran pembiayaan telah digeser untuk beberapa kegiatan yang dipandang mendesak dan prioritas. Jumlah anggaran yang digeser tersebut mencapai Rp 12,49 miliar.
“Namun saat ini belum disepakati pengalihan dari sisa pergeseran anggaran pengeluaran pembiayaan tersebut. Sehingga hasil kesepakatan masih mencantumkan penyertaan modal pada Bank Jambi Rp 29,56 miliar atau meningkat Rp 11,56 miliar dari rencana APBD murni sekitar 18 miliar rupiah,”katanya.
Pembangunan Jalan
Al Haris pada kesempatan tersebut mengatakan, peningkatan kualitas infrastruktur jalan di Jambi saat ini perlu dipercepat demi kelancaran arus barang dan logistik. Percepatan pembangunan infratruktur jalan juga perlu mengantisipasi dampak banjir memasuki musim hujan saat ini.
Untuk itu, tambahnya, Pemprov Jambi mengusulkan untuk mengalihkan sisa anggaran penyertaan modal pada pengeluaran pembiayaan tersebut untuk rehabilitasi ruas jalan Margoyoso – Air Hitam, Kabupaten Merangin. Kemudian pemeliharaan jembatan sebanyak 15 unit, rehabilitasi jalan melalui penanganan rutin swakelola, pengadaan alat berat, pengadaan tanah akses Ujung Jabung, Kabupaten Tanjungjabung Timur dan normalisasi sungai.
Al Haris menyadari, pendapatan yang ditargetkan relatif terbatas jika dibandingkan dengan kebutuhan belanja daerah. Karena itu alokasi belanja pada APBD Perubahan Jambi 2021 perlu lebih difokuskan pada penanganan dampak Covid-19 dengan tetap berupaya memperkecil kesenjangan atas pencapaian target pembangunan akibat Covid-19. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar