. PPKM Level 4 di Kota Jambi, Pos Penyekatan Layani Vaksinasi Gratis

PPKM Level 4 di Kota Jambi, Pos Penyekatan Layani Vaksinasi Gratis


Gubernur Jambi, Al Haris (kiri) didampingi Wali Kota Jambi, Syarif Fasha (kanan) dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi meninjau pos penyekatan PPKM Level 4 di Paal XI, Jalan Lintas Timur Sumatera, perbatasan Kota Jambi dengan Kabupaten Muarojambi, Senin (23/8/2021). (Foto : Matra/KominfoJambi)

(Matra, Jambi) – Pemeriksaan terhadap para pendatang di Kota Jambi dilakukan secara ketat selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di kota itu mulai Senin – Minggu (23 – 29/8/2021). Para pendatang yang tidak memiliki kartu vaksin dan tidak memiliki keterangan rapid test antigen tidak diperbolehkan masuk ke Kota Jambi. 

Selain itu para pendatang yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksin diwajibkan menjalani rapid test antigen di pos penyekatan. Setelah itu para pendatang dari luar kota dipaksa putar arah kembali ke daerah asal.  

Gubernur Jambi, Al Haris ketika meinjau pos penyekatan PPKM Level 4 di ruas jalan lintas timur (Jalintim) Sumatera Paal XI, perbatasan  Kota Jambi dengan Kabupaten Muarojambi, Senin (23/8/2021) mengatakan, para pendatang ke Kota Jambi dari daerah lain harus menjalani pemeriksaan ketat.

Dikatakan, warga luar kota yang tidak memiliki kartu vaksin maupun rapid test antigen tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Kota Jambi. Warga luar kota yang tidak divaksin langsung diberikan pelayanan vaksinasi gratis di pos penyekatan. Selain itu mereka juga wajib menjalani rapid test antigen di pos penyekatan. Setelah itu mereka harus kembali ke daerah asal.

“Warga pendatang yang reaktif langsung dibawa ke tempat isolasi. Sedangkan warga pendatang yang negatif langsung diminta putar arah kembali ke tempat asal,”katanya.

Menurut Al Haris, para pendatang dari berbagai daerah kabupaten yang hendak masuk ke Kota Jambi Senin (23/8/2021) banyak yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksin dan rapid test antigen. Para pendatang tersebut langsung dipaksa putar arah kembali ke daerah asal.

Hal senada juga diakui Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hendra Wijaya Manurung di pos penyekatan perbatasan Kota Jambi dengan Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Jembatan Batanghari II, Sijenjang, Kota Jambi. Petugas pos penyekatan di Jembatan Batanghari II memaksa ratusan pengendara yang datang dari Tanjabtim putar arah kembali ke tempat asal.

“Para pengendara kami paksa putar arah kembali ke daerah asal karena para pengemudi dan penumpang tidak memiliki kartu vaksin dan rapid test antigen. Kemudian sebanyak 15 orang pendatang dari arah Tanjabtim yang hendak masuk ke Kota Jambi juga dikenakan sanksi denda dan hukuman karena tidak memakai masker,”ujarnya.

Al Haris pada kesempatan tersebut meminta para petugas pos penyekatan di Kota Jambi tidak melakukan tindakan represif terhadap warga yang tidak memenuhi persyaratan masuk ke wilayah Kota Jambi. Pemberian penjelasan mengenai pengetatan persyaratan masuk ke Kota Jambi terkait PPKM Level 4 harus dilakukan lebih humanis dan persuasif.

“Kita juga membantu warga luar Kota Jambi yang belum divaksin mendapatkan vaksinasi gratis di pos penyekatan. Vaksinasi dilaksanakan di setiap pos penyekatan untuk membantu pelayanan kesehatan bagi pengendara atau masyarakat. Pemkot Jambi dan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi sudah bisa langsung menyiapkan petugas vaksinasi dan vaksin di setiap pos penyekatan,”katanya.

Peninjauan pos-pos penyekatan di Kota Jambi tersebut turut diikuti Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, Kemandan Korem (Danrem) 042/Garuda Putih (Gapu) Jambi, Brigjen TNI M Zulkifli, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto dan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha. Pos penyekatan di pintu-pintu masuk ke Kota Jambi yang ditinjau, yakni Pos Penyekatan Aurduri I, Pos Penyekatan Mendalo dan Pos Penyekatan Paal XI.

Sementara itu, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, selama penerapan PPKM Level 4 di Kota Jambi, pihaknya memberlakukan peraturan ketat perjalanan domestic. Warga yang datang dari luar Kota Jambi wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Kemudian pendatang dari luar Kota Jambi yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) H-2. Kemudian pendatang dari luar Kota Jambi yang menggunakan moda transportasi  darat wajib menunjukkan hasil rapid test antigen H-1 dengan hasil non reaktif.

“Sedangkan aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta yang bekerja luar Kota Jambi namun berdomisili di Kota Jambi diwajibkan menunjukkan surat tugas bila mereka hendak meninggalkan Kota Jambi atau kembali dari tempat kerja di luar Kota Jambi,”katanya. (Matra/Radesman Saragih)

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama