Kapolda Jambi, Irjen Pol Rachmad Wibowo (dua dari kiri) ketika memaparkan kasus
penyelundupan benih lobster di Polda Jambi baru-baru ini. (Foto :
Matra/HumasPoldaJambi)
(Matra, Jambi) – Siasat yang dilakukan sindikat penyelundup lintas provinsi untuk menyelundupkan baby lobster (benih udang) melalui pantai timur Provinsi Jambi kembali terendus jajaran kepolisian di Jambi. Melalui investigasi yang cermat dan tindakan gerak cepat, Tim Sub Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan penyeludupan sekitar 91.860 ekor benih lobster dengan taksiran nilai nominal Rp 9,3 miliar.
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo di Jambi, Kamis (1/7/2021) menjelaskan, puluhan ribu benih lobster yang diamankan Tim Subdit Ditpolairud Polda Jambi tersebut berasal dari Provinsi Banten. Benih lobster tersebut dibawa menggunakan mobil jenis Pajero putih nomor polisi A 108 BC.
“Mobil yang dikemudikan RVN (40) tersebut berhasil diamankan di Desa Setiris, Kabupaten Muarosebo, Kabupaten Muarojambi, ketika menuju pantai timur Jambi, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Rabu (30/6/2021) siang. Pengemudi mobil, RVN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih ditahan serta diperiksa intensif di Polda Jambi,”katanya.
“Mobil yang dikemudikan RVN (40) tersebut berhasil diamankan di Desa Setiris, Kabupaten Muarosebo, Kabupaten Muarojambi, ketika menuju pantai timur Jambi, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Rabu (30/6/2021) siang. Pengemudi mobil, RVN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih ditahan serta diperiksa intensif di Polda Jambi,”katanya.
Dijelaskan, penyelundupan benih lobster yang digagalkan Polda Jambi tersebut tetap menggunakan modus atau cara yang sama. Benih lobster dikirim dari wilayah Pandeglang, Provinsi Banten. Selanjutnya benih lobster tersebut diselundupkan ke luar negeri (Singapura) melalui pantai timur Provinsi Jambi.
Menurut A Rachmad Wibowo, jajaran Polda Jambi termasuk Polda paling banyak mengungkap kasus penyelundupan benih lobster selama ini. Medio Mei lalu, Polres Tanjungjabung Barat juga mengagalkan penyelundupan sekitar 135.000 ekor benih lobster dengan taksiran nilai Rp 20 miliar. Benih lobster yang hendak diselundupkan tersebut diamankan dari sebuah kapal kayu bermesin kecil di perairan muara Sungai Kuala Betara, Tanjungjabung Barat.
"Empat orang tersangka penyelundupan benih lobster tersebut yangs emuanya warga Tanjungjaug Barat hingga kini masih diproses secara hukum di Polres Tanjungjabung Barat,"paparnya.
Sementara itu, Dirpolairud Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Parhorion Lumban Gaol mengatakan, puluhan ribu benih lobster tersebut dikemas dalam plastik dan disimpan dalam 10 boks styrofoam (kotak busa). Benih lobster tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil jenis Pajero. Benih lobster tersebut terdiri dari jenis pasir sebanyak 88.068 ekor dan jenis mutiara sekitar 3.764 ekor.
“Benih lobster tersebut akan diserahkan kepada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Provinsi Jambi. Selanjutnya benih lobster akan dilepasliarkandi perairan Padang, Sumatera Barat seperti selama ini,”katanya.
Terkait proses hukum terhadap tersangka, Parhorion Lumban Gaol mengatakan, tersangka dijerat denan dengan pasal 88 jo asal 16 ayat (1) jo pasal 92 jo dalam pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. (Matra/AdeSM)
“Benih lobster tersebut akan diserahkan kepada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Provinsi Jambi. Selanjutnya benih lobster akan dilepasliarkandi perairan Padang, Sumatera Barat seperti selama ini,”katanya.
Terkait proses hukum terhadap tersangka, Parhorion Lumban Gaol mengatakan, tersangka dijerat denan dengan pasal 88 jo asal 16 ayat (1) jo pasal 92 jo dalam pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar