(Matra, Jambi) – Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Dr Hari Nur Cahya Murni, MSi meminta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungaipenuh terpilih, Ahmadi Zubir - Alvia Santoni jangan sampai melanggar perundang-undangan maupun peraturan dalam melaksankan pembangunan. Undang-undang (UU) dan peraturan harus tetap dijalankan selurus-lurusnya dalam membangun daerah agar Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungaipenuh yang baru tidak tersandung pelanggaran hukum.
“Saya berharap Wali Kota dan dan Wakil Wali Kota Sungaipenuh yang baru saja dilantik bisa melakukan terobosan dan akselerasi pembangunan untuk kemajuan daerah dengan tetap memedomani peraturan perundang-undangan. Hal itu penting agar kepala daerah yang baru jangan sampai tersandung kasus hukum dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan,”kata Hari Nur Cahya Murni pada pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungaipenuh periode 2021 – 2024, Ahmadi Zubir - Alvia Santoni di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Jumat (25/06/2021).
Menurut Hari Nur Cahya Murni, pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungaipenuh hasil Pilkada 9 Desember 2020 termasuk salah satu hasil pelaksanaan demokrasi yang berlangsung aman dan tertib di Kota Sungaipenuh. Terlaksananya Pilkada Serentak 2020 di Kota Sungaipenuh tidak terlepas dari kerja keras para penyelenggara Pilkada Serentak 2020, baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kelompok Penyelenggara Pemilihan Setempat (KPPS), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Provinsi Jambi.
“Kemudian Pilkada Serentak 2020 di Kota Sungaipenuh bisa berlangsung aman juga berkat dukungan jajaran TNI, Polri dan segenap lapisan masyarakat,”katanya.
Dijelaskan, untuk mempercepat pembangunan Kota Sungaipenuh, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungaipenuh yang baru perlu memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada. Baik itu sumber daya manusia maupun sumber daya alam Kota Sungaipenuh.
“Kota Sungaipenuh memiliki potensi wisata dan pertanian yang besar. Potensi tersebut harus dikelola dengan maksimal untuk mempercepat pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,”ujarnya.
Sempat Terlambat
Sementara itu, Ketua KPU Kota Sungaipenuh, Irwan mengatakan, pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungaipenuh baru bisa dilaksanakan Jumat (25/6/2021) karena adanya proses hukum terkait hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Sungaipenuh.
Penetapan pemenang Pilwako Sungaipenuh hasil Pilkada Serentak 9 Desember 2020 sempat tertunda menyusul adanya gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungaipenuh nomor urut 2, Fikar Azami - Yos Adrino mengenai hasil Pilwako Sungaipenuh ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun MK menolak gugatan tersebut, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungaipenuhbaru bis amenetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Walikota Sungaipenuh terpilih Jumat (19/02/2021).
Melalui amar putusan perkara Nomor 67/PHP.KOT-IX/2021, Selasa (16/02/2021), Majelis Hakim MK menyatakan bahwa permohonan pemohon pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2 tidak dapat diterima.
Dijelaskan, pada rapat pleno KPU Kota Sungaipenuh mengenai hasil Pilwako Sungaipenuh 9 Desember 2020, KPU Kota Sungaipenuh menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungaipenuh nomor urut 1, Ahmadi Zubir - Alvia Santoni, sebagai pemenang.
Ahmadi Zubir - Alvia Santoni meraih suara 28.783 suara (51,44 %) dari total 57.334suara sah. Sedangkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungaipenuh nomor urut 2, Fikar Azami - Yos Adrino memperoleh 27.170 suara (48,56 %). (Matra/AdeSM)
Posting Komentar