. Ini Jawaban Bupati Simalungun RHS Soal Pengangkatan 3 Tim Sukses Jadi Tenaga Ahli Bupati

Ini Jawaban Bupati Simalungun RHS Soal Pengangkatan 3 Tim Sukses Jadi Tenaga Ahli Bupati

Bupati dan Wakil Bupati Simalungun RHS-ZW.(Foto Matra/Istimewa)

(Matra
, Simalungun)
-Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) enggan menjelaskan soal pengangkatan Ketua Tim Pemenangannya saat Pilkada 2020 lalu, Chrismes Haloho sebagai tenaga ahli Bupati Simalungun bersama dua lainnya yakni Nelson Simanjuntak dan Albert Sinaga.

Ketiga nama tersebut di atas, masing-masing Nelson Simanjuntak sebagai Tenaga Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra, Chrismes Haloho sebagai Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan, dan Albert Sinaga sebagai Tenaga Ahli Bidang Administrasi dan Umum.

Salinan pengangkatan ketiga tenaga ahli tersebut beredar di kalangan media dan dibenarkan oleh Bupati Simalungun dan Chrismes Haloho. Diketahui pengangkatan dilakukan Bupati Simalungun Radiapoh dengan surat bernomor 188.45/1.1.3.2021 Tentang Tenaga Ahli di Kabupaten Simalungun. Di dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa tugas dan fungsi tenaga ahli adalah memberi saran, masukkan dan konsultan kepada Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga.

Penulis menkonfirmasi soal surat bernomor 188.45/1.1.3.2021 Tentang Tenaga Ahli di Kabupaten Simalungun lewat pesan WhatsApp kepada Bupati Simalungun RHS, Minggu (20/6/2021) pagi. 

“Sudah saya sampaikan dibeberapa media,” jawab singkat RHS. Selanjutnya Penulis mencari lewat pencarian Google soal peryataan Bupati Simalungun RHS terkait dengan pengangkatan tenaga ahli tersebut, namun belum berhasil.

Kemudian Penulis menanyakan poin dari surat pengangkatan tenaga ahli tersebut kepada Bupati RHS. “Bupati Belitung ada juga staf khususnya bro, Kepri dan DKI juga dan ada beberaap daerah di Indonesia,” pesan RHS lagi menjawab pesan penulis WhatsApp.

Bupati Simalungun RHS kembali mengirimkan pesan “Sudah saya sampaikan dibeberapa media,”. Penulis kembali mencoba melakukan pencarian google, namun tak ditemukan. “Tigor munthe lawei,” demikian pesan Bupati Simalungun RHS.

Kemudian Penulis juga menghubungi Chrismes Haloho untuk menkonfirmasi surat Buati Simalungun soal pengangkatan tenaga ahli Bupati Simalungun tersebut lewat pesan WhatsApp, Minggu (20/6/2021) pagi.

“Selamat pagi dan selamat hari Minggu. Iya itu benar. Saya diminta untuk membantu Bupati RHS sebagai TA di Kabupaten Simalungun. Terimakasih. Gak ada pelantikannya. Bekerja sesuai dengan terbitnya SK tersebut,” demikian pesan Chrismes Haloho.

Kontra

Berkaitan dengan surat penetapan tenaga ahli Bupati Simalungun tersebut, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah, Frans Novendi Saragih mengaku tidak mengetahuinya.  Dikatakannya, dirinya belum menerima salinan pengangkatan tenaga ahli yang dimaksud tersebut.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora juga belum menjawab pertanyaan yang dilayangkan wartawan  untuk konfirmasi surat pengangkatan tenaga ahli tersebut.

Terpisah, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Simalungun, Bernhard Damanik yang menyatakan pengangkatan tenaga ahli oleh Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga adalah kebijakan yang ilegal. Penyebabnya melanggar aturan perundang-undangan.

“Jika bupati mau mengangkat staf khusus atau apapun istilahnya, untuk membantu pelaksanaan tugasnya, boleh-boleh saja asal gajinya tidak membebankan APBD, karena tidak ada payung hukumnya", ujar Bernhard.

Bernhard menjelaskan, anggaran belanja Kabupaten Simalungun pada tahun 2021 ini tidak menampung gaji tenaga ahli seperti yang Bupati Simalungun niatkan. Kepala daerah menurutnya, tidak punya hak mengatur struktur dalam pemerintahan daerah, karena sesuai ketentuan yang boleh mengangkat staf khusus di pemerintahan, hanyalah presiden dan menteri.

Dia meminta Radiapoh Sinaga mempelajari dulu Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007, dimana telah sangat jelas diatur perihal organisasi perangkat daerah. "Mulai struktur organisasi yang diperbolehkan hingga peran dan fungsi masing-masing penjabat yang ada. Tertulis di PP Nomor 41 Tahun 2007 itu," ujar Bernhard seraya menyebut tenaga ahli mesti berasal dari ASN, bukan umum,” katanya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Simalungun, Sastra J Sirait, juga menyoal gaji fantastis tenaga ahli Bupati Radiapoh H Sinaga yang digaji lebih tinggi dari staf ahli, padahal disetarakan jabatannya dengan eselon II.

Menurut Sastra, tiga tenaga ahli masing-masing, Crismes Haloho, Nelson Simanjuntak, Albert Sinaga diberikan honor sebesar Rp 20 juta per bulan. Selain itu ketiga tenaga ahli juga diberikan hak yang sama setara dengan pejabat eselon II termasuk menggunakan biaya perjalanan dinas.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan seluruh biaya yang timbul akibat pengangkatan ketiga tenaga ahli bupati itu dibebabkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

“Bupati Simalungun jangan seenaknya membuat kebijakan apalagi terkait dengan APBD, mematok gaji tenaga ahli Rp 20 juta per bulan tanpa konsultasi dengan DPRD, karena menyangkut penggunaan uang rakyat,” ujar Sastra.

Kata Sastra, staf ahli Bupati Simalungun yang dari kalangan ASN saja yang sudah memiliki keahlian, dengan rata-rata sudah bergolongan IV, gajinya per bulan tidak sampai Rp 20 juta, sementara tenaga ahli bupati yang belum diketahui jelas keahliannya langsung digaji puluhan juta.

Disebutkan, ditengah keuangan Pemkab Simalungun yang sulit saat ini, pengangkatan tenaga ahli bupati juga belum mendesak karena masih ada, sekda, staf ahli dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Balas Jasa

Pengangkatan Ketua Tim Pemenangan RHS-ZW saat Pilkada 2020 lalu, Chrismes Haloho sebagai tenaga ahli Bupati Simalungun bersama dua lainnya yakni Nelson Simanjuntak dan Albert Sinaga, terkesan sebagai balas budi.

Menanggapi hal itu, salah seorang pemuda Simalungun, Andre Sinaga mengatakan, sebenarnya kita sepakat dengan tim tenaga ahli dalam mempermudah proses berjalannya Pemerintahan Kabupaten Simalungun untuk pemerintahan berjalan dengan baik. Namun dalam posisi APBD Simalungun yang saat ini memprihatinkan, belum waktunya Bupati mengangkat tim ahli.

Dari surat keputusan yang diterbitkan oleh Bupati Simalungun RHS sebenarnya sangat mengecewakan hingga mengkhawatirkan, karena ada beberapa hal yang menjadi keresahan dan kekhawatiran kita dalam Surat Keputusan yang diterbitkan. 

Salah satu contoh yang bisa kita baca, ada persoalan anggaran yang tidak masuk di akal yang diputuskan, dan juga memperbolehlan memakai fasilitas kedinasan dalam melaksanakan kerja, dan biaya ditanggung oleh APBD Kabupaten Simalungun.

“Sebaiknya Bupati Simalungun agar mengkaji ulang serta mempertimbangkan secara matang dalam mengambil keputusan yang telah diterbitkannya tersebut tentang Tenaga Ahli  di Simalungun agar tidak menjadi pro dan kontra bagi masyarakat Simalungun,” kata Andre Sinaga.

Terpisah, Akademisi sekaligus Praktisi Hukum Siantar – Simalungun Sepri Ijon Maujana Saragih SH MH juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Simalungun agar lebih bertindak efektif dan tidak terburu-buru untuk mengangkat tiga orang sekaligus Tenaga Ahli Bupati melalui Surat Keputusan Bupati Simalungun yang menelan anggaran yang cukup fantastis yaitu sebesar Rp 20 juta per bulan untuk setiap orang Tenaga Ahli yang akan diangkat.

“Pengangkatan ketiga Tenaga Ahli Bupati tersebut merupakan pemborosan anggaran Pemerintah Kabupaten Simalungun,” kata Sepri Ijon kepada wartawan.

Kata Sepri Ijon, pengangkatan Tenaga Ahli tersebut juga dapat dikategorikan sebagai perilaku yang koruptif dikarenakan masalah ini dijelaskan dalam Undang-Undang Korupsi.

“Ada 13 Pasal yang menjelaskan tentang korupsi, apalagi dari ketiga Tenaga Ahli tersebut ada terdapat pensiunan ASN. Orang yang sudah pensiun itu dipensiunkan oleh negara dikarenakan yang bersangkutan telah purna dari tugas dan dianggap sudah tidak mampu lagi untuk menjalankan roda pemerintahan dengan baik, makanya pemerintah memberikan pensiun,” ujarnya.

“Tindakan mengangkat Tenaga Ahli oleh Bupati Simalungun RHS juga sangat fantastis dan merupakan tindakan pemborosan uang negara, apalagi ketiganya digaji hingga Rp 720 juta setiap tahunnya, ditambah semua fasilitas yang disetarakan dengan pejabat Eselon II,” kata  Sepri Ijon.(Matra/Asenk Lee Saragih)

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama