. Catatan Menyongsong Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni 2021, Mengakhiri Problema Sampah di Kota nan Bertuah

Catatan Menyongsong Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni 2021, Mengakhiri Problema Sampah di Kota nan Bertuah

Pengolahan sampah di Kota Jambi kini sudah dilakukan secara modern menggunakan mesin pengolah sampah. Mekanisasi pengolahan sampah di Kota Jambi tersebut merupakan bantuan  pemerintah Jerman. Para pekerja mengoperasikan mesin pengolah sampah di TPA Talang Gulo, baru-baru ini. (Foto : Matra/Radesman Saragih)
 
(Matra, Jambi) – Aroma tak sedap benar-benar menusuk hidung ketika memasuki area pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Talang Gulo, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Provinsi Jambi siang itu. Namun sebanyak 20 orang pekerja penyortir sampah di tempat pengolahan sampah tersebut seolah tak menghiraukan aroma tak sedap tersebut. Tangan mereka terlihat tetap cekatan memilah-milah sampah anorganik (plastik dan kaleng) di lori (alat penyortiran sampah) di depan mereka. 

Itulah keseharian para petugas pengolahan sampah di tempat pengolahan sampah modern TPA Talang Gulo, Kota Jambi. Etos kerja mereka tampak cukup tinggi mendukung program mekanisasi pengolahan sampah di tempat tersebut.  Bau sampah dan lelah berdiri seharian menyortir sampah seperti tidak mereka hiraukan demi mengejar target penyortiran sampah hingga hitungan ton per hari. 

“Kami sudah terbiasa bekerja dengan situasi bau aroma tak sedap sampah di sini. Kami harus bekerja dengan gesit mengimbangi banyaknya pasokan sampah dari mesin pengolahan sampah yang hendak disortir.  Pekerjaan ini juga kami rasakan sangat penting mempercepat proses pengolahan sampah menjadi bahan berguna,”kata Indra (30), seorang petugas pengolahan sampah TPA Talang Gulo, Kota Jambi kepada medialintassumatera.com (Matra) di TPA Talang Gulo, Kamis (27/5/2021). 

Menurut Indra, bekerja di tempat pengolahan sampah modern Talang Gulo seperti bekerja di pabrik. Pegawai berpacu dengan kecepatan mesin agar pekerjaan tidak sampai terganggu. Pasokan sampah yang harus disortir untuk memilah sampah plastik dan kaleng dengan jenis sampah lain bisa mencapai dua ton setiap hari. 

“Jadi kalau sistem kerja serba cepat, pasti banyak sampah plastik dan kaleng yang terlewat tidak tersortir. Untuk memilah sampah plastik dari pasokan sampah yang didistribusikan melalui lori, mata harus jeli dan tangan harus cekatan,”ujarnya. 
 Pengangkutan sampah dari tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di pinggir – pinggir jalan di Kota Jambi dilakukan secara intensif untuk mengurangi masalah penumpukan sampah di tengah kota. Para petugas kebersihan Kota Jambi mengangkut sampah di Jalan Kolonel M Kukuh,Paal V,Kotabaru,Kota Jambi, ProvinsiJambi baru-baru ini. (Foto : Matra/Radesman Saragih)
 
Pengolahan Sampah 

Kehadiran mekanisasi pengolahan sampah tersebut menjadi salah satu terobosan penanganan sampah di Kota Jambi. Melalui mekanisasi pengolahan sampah tersebut, sampah organik di Unit Pelaksana Dinas Teknis (UPTD) TPA Talang Gulo Kota Jambi kini bisa diolah menjadi pupuk kompos. Sedangkan sampah plastik dan kaleng bisa kembali dimanfaatkan dengan proses daur ulang dan dijual kepada pengepul. 

Selain itu, pengolahan sampah tersebut juga membantu mengurangi timbunan sampah di TPA Talang Gulo yang areal dan daya tampungnya semakin terbatas. Luas areal TPA Talng Gulo hanya 31,3 Hektare (ha). Sedangkan sekitar 21,3 Ha sudah diperuntukkan untuk pengolahan sampah secara santitary landfill (penimbunan sampah). Jadi lahan yang tersedia untuk TPA Talang Gulo hanya sekitar 10 Ha. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Dr Ardi, SP, MSi didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Kiki dan Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Sampah, Firman dalam perbincangan dengan medialintassumatera.com di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Kamis (27/5/2021) menjelaskan, program mekanisasi pengolahan sampah di Kota Jambi tersebut dimulai sejak tahun 2019. 

Mekanisasi pengolahan sampah tersebut menjadi salah satu terobosan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengatasi problema sampah yang selama ini menjadi momok meresahkan bagi sebagian besar warga masyarakat di kota berpenduduk sekitar 611 353 jiwa tersebut. 

Program mekanisasi pengolahan sampah di kota yang memiliki luas sekitar 205,38 kilometer persegi (Km²) persegi tersebut berhasil dikembangkan Pemkot Jambi berkat dukungan dan bantuan Jerman sejak 2019. Jerman mendukung pengolahan sampah di Kota Jambi dengan sistem Emission Reduction in Cities (ERiC) Programme Solid Waste Management dengan sistem Sanitary Landfill (Pengolahan Sampah Ramah Lingkungan).

Melalui program tersebut, lanjutnya, sampah yang ada di TPA Talang Gulo diolah dengan sistem teknik sorting (pemilahan), composting (pengomposan) dan leachate treatment plant (pengolahan sampah anorganik).  Sampah yang diangkut dari TPS – TPS sementara di Kota Jambi ke TPA Talang Gulo terlebih dahulu dipilah dan didaur ulang. Sampah plastik dipisahkan dengan sampah organik. 

Sebagian sampah diolah menjadi pupuk organik atau kompos. Sebagian sampah diolah menjadi sumber energi listrik dan gas melalui pengolahan instalasi Integrated Resource Recovery Center (IRRC) Waste to Energy (WTE) atau pengelolaan sampah terintegrasi untuk energi. Mekanisasi pengolahan sampah tersebut mampu beroperasi selama 30 tahun dan menampung sampah rata-rata 620.000 ton sampah/tahun.

Menurut Ardi, pengelolaan sampah di Kota Jambi yang memiliki julukan "Tanah Pilih Pesako Betuah" tersebut dilakukan melalui dua program unggulan. Program tersebut, yakni penanganan sampah yang dilakukan dengan pengangkutan sampah dari tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di beberapa ruas jalan besar, pasar dan komplek permukiman ke TPA. Kemudian pembersihan sampah dari sungai dan danau, pengelolaan sampah menjadi pupuk kompos dan daur ulang sampah plastik dan kaleng. 

Dijelaskan, untuk penanganan sampah, Pemkot Jambi memiliki armada truk pengangkut sampah sebanyak 39 unit, gerobak motor sebanyak 30 unit dan amrol atau bak penampungan sampah berjalan belasan unit. Kemudian masih ada dua kapal pembersih sampah di Danau Sipin, Kota Jambi. Sedangkan tenaga kebersihan di Kota Jambi mencapai 335 orang.  

Sebanyak 195 orang petugas menggunakan mobil truk, 60 orang menggunakan sepeda motor, 80 orang  petugas bekerja di tempat pengolahan sampah Talang Gulo. Petugas kebersihan tersebut ditambah lagi petugas penyapu jalan di lingkungan kantor Pemerintah Kota Jambi sebanyak 20 orang. 

Para tenaga kebersihan yang menggunakan truk dan sepeda motor tersebut sudah bergerak mengangkut sampah dari TPS mulai pukul 04.00 WIB sampai sore. Kemudian masih ada juga patroli sampah untuk mengambil tumpukan sampah dari TPS – TPS di siang hari. 

“Intensitas pengangkutan sampah di Kota Jambi saat ini mampu mengurangi tumpukan sampah di TPS-TPS seperti di pasar tradisional Angso Duo, Talangbanjar, Kebun Kopi dan di TPS-TPS sekitar permukiman penduduk seperti di Perumnas Kotabaru Kota Jambi, Lorong Penerangan dan permukiman penduduk lainnya,”katanya.  

Namun demikian, ketersediaan sarana, tenaga dan intensitas pengangkutan sampah tersebut belum sempenuhnya mampu menuntaskan pengangkutan seluruh sampah di kota itu setiap hari. Hal tersebut disebabkan produksi sampah di Kota Jambi yang terus meningkat. 

Dijelaskan, produksi sampah di Kota Jambi saat ini mencapai 427.947 ton/hari . Sedangkan kemampuan armada pengangkutan sampah dari TPS – TPS ke TPA Talang Gulo Kota Jambi rata-rata 330 ton/hari. Jadi masih ada sekitar 97.947 ton sampah di Kota Jambi tidak terangkut ke TPA Talang Gulo setiap hari.
 
Bank Sampah

Untuk membantu penanganan sampah di Kota Jambi, lanjut Ardi, pihaknya kini mengembangkan TPS khusus 3R, yakni reuse (penggunaan kembali), reduce (pengurangan) dan recycle (pengolahan/daur ulang).  Lokasi TPS 3R tersebut berada di KelurahanPematangsulur, Kota Jambi.  Program TPS 3R tersebut dilakukan dengan sistem gotong – royong penanganan dan pengelolaan sampah.

Dijelaskan, TPS 3R Pematangsulur yang kini telah memiliki dua unit armada pengangkut sampah berupa gerobak motor telah mampu melayani 1.000 kepala keluarga (KK). Seluruh sampah dari ribuan rumah warga Kelurahan Pematangsulur sudah bisa ditangani TPS 3R. Warga hanya membayar biaya pengangkutan sampah Rp 15.000/bulan. Produk sampah tersebut langsung dikelola melalui penggunaan kembali dan didaur ulang. 

Selain itu, Pemkota Jambi melalui Dinas Lingkunmgan Hidup Kota Jambi juga terus mengembangkan bank sampah. Melalui kehadiran bank sampah, warga masyarakat Kota Jambi tidak lagi membuang seluruh sampah mereka ke TPS atau TPA. Namun warga sudah memilah sampah plastik dan menjualnya ke bank sampah. 

Dikatakan, program bank sampah di Kota Jambi semakin berkembang. Jumlah bank sampah bertambah dan animo warga masyarakat menjadi nasabah bank sampah juga terus meningkat. Saat ini bahkan sudah ada beberapa bank sampah yang berhasil di Kota Jambi. Salah satu di antaranya Bank Sampah “Dream”, Lorong Haji Kamil, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Bank sampah tersebut kini sudah mampu menampung 10 ton sampah plastik/bulan. 

Omzet penjualan sampah plastik ratusan juta/bulan. Kemudian kehadiran beberapa bank sampah di Kota Jambi juga sudah mampu mengurangi volume sampah yang diangkut darai TPS – TPS sampah ke TPA Talang Gulo rata-rata satu ton/hari. 

“Biasanya pengangkutan sampah dari  seluruh TPS sampah di berbagai wilayah Kota Jambi ke TPA Talang Gulo rata-rata rata-rata 4 ton/hari. Namun setelah hadirnya bank sampah, volume sampah yang diangkut ke TPA Talang Gulo berkurang menjadi rata-rata 3 ton/hari,”katanya. 

Ardi mengatakan, animo warga masyarakat memasok sampah plasti ke Bank Sampah Dream Kota Jambi juga meningkat berkat pemanfaatan media sosial dalam permintaan sampah plastik dari bank sampah. Kalau selama ini Bank Sampah Dream Kota Jambi menjemput sampah ke rumah warga, kini pengelola bank sampah tersebut  lebih banyak menerima sampah plastik yang diantarkan warga .

“Warga antusias mengantarkan sampah plastik mereka ke bank sampah tersebut karena pengelola bank sampah secara intensif menginformasikan kebutuhan dan harga sampah plastik melalui grum WahtsApp (WA). Dengan demikian warga mengetahui kebutuhan bank sampah dan harga sampah plastik yang ditetapkan pihak bank sampah,”katanya.  

Program lain yang dikembangkan Pemkot Jambi mengurangi sampah plastik, yakni larangan penggunaan plastik berbelanja di pusat-pusat perbelanja, baik itu mini market maupun mall (pasar swalayan). Program tersebut juga secara signifikan telah mampu menmgurangi sampah plastik di Kota Jambi hingga ratusan  kilogram/bulan. 

“Hingga saat ini, baru Kota Jambi yang memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik untuk tempat belanja di pusat-pusat perbelanjaan di Provinsi Jambi. Kami berharap, kesadaran masyarakat menggunakan kantong plastik untuk berbelanja bisa terus berkurang guna mengurangi sampah plastik di Kota Jambi,”katanya.
Pusat pengolahan sampah modern di kawasan Tempat Pembuangan Akhis (TPA) sampah Talang Gulo, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Pusat pengolahan sampah tersebut mampu memproduksi puluhan ton pupuk kompos setiap bulan. Pupuk kompos produksi TPA Talang Gulo siap digunakan. Gambar diambil baru-baru ini. (Foto : Matra/Radesman Saragih)
 
Raih Penghargaan

Keberhasilan Pemkot Jambi meningkatkan pengelolaan sampah mengantarkan kota tererbut meraih penghargaan di bidang pengelolaan sampah. Bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021 di Jakarta, Senin (22/2/2021) Kota Jambi ditetapkan sebagai satu-satunya daerah di Sumatera peraih penghargaan pengelolaan sampah. Berkat prestasi tersebut, Kota Jambi mandapatkan hadiah Dana Insentif Daerah (DID) sekitar Rp 5,7 miliar.

Wali Kota Jambi, Dr H Syarif Fasha, SE, ME mengatakan, Kota Jambi meraih penghargaan pengelolaan sampah berkat intensitas dan keseriusan penanganan masalah sampah. Salah satu penanganan masalah sampah tersebut, pengurangan penggunaan sampah plastik. Pembatasan penggunaan plastik untuk kantong berbelanja tersebut penting untuk mereduksi sampah plastik serta menyelamatkan bumi dari kerusakan lingkungan akibat sampah plastik.

Wali Kota Jambi mengeluarkan Peraturan Wali Kota Jambi (Perwal) Nomor 61 Tahun 2019 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Belanja Plastik. Berdasarkan daftar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kota Jambi masuh dalam daftar 39 kabupaten/kota di Indonesia yang saat ini mengeluarkan kebijakan daerah mengenai pelarangan dan pembatasan plastik sekali pakai.

Dikatakan, pembatasan penggunaan kantong plastik di Kota Jambi merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Wali Kota nomor 54 Tahun 2018 tentang Kebijakan Strategis Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta juga amanat dari kebijakan kebijakan strategis nasional untuk pengurangan timbunan sampah sampai 30% hingga tahun 2025.

Menurut Syarif Fasha, pembatasan penggunaan kantong plastik untuk berbelanja di Kota Jambi diawali di pusat-pusat perbelanjaan dan toko hingga pasar tradisional sejak 1 Januari 2019. Pembatasan penggunangan kantong plastik untuk berbelanja tersebut dilaksanakan dengan baik di pusat – pusat perbelanjaan.

"Sejak menjabat Wali Kota Jambi 2013, saya berupaya meningkatkan penanganan masalah sampah di Kota Jambi.  Peningkatan sampah plastic harus dikurangi melalui pembatasan kantong plastik untuk berbelanja. Kemudian kami juga berupaya agar sampah lebih diutamakan dikelola di tempat-tempat asalnya (rumah tangga dan usaha),”ujarnya.  

Dikatakan, hingga kini sekitar 12 % - 15% sampah di Kota Jambi sudah berhasil dikelola di tempat asalnya (permukiman, perkantoran dan tempat usaha). Hal itu dilakukan melalui kehadiran bank sampah.  Pengelolaan sampah di Kota Jambi diharapkan bisa diolah dengan baik hingga 50 % tahun 2025. Kemudian sekitar 100 % sampah di Kota Jambi bisa diolah di Tempat Pengolahan Sampah  (TPS) baru, yakni Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Talang Gulo.

“Pengolahan sampah tersebut dilakukan dengan sistem sanitary landfill.  Pengelolaan sampah dengan sistem sanitary landfill, yaitu membuang maupun menumpuk sampah di lokasi cekung, lalu memadatkannya dan kemudian menimbun tumpukan sampah tersebut dengan tanah,”ujarnya.

Syarif Fasha menjelaskan, pengelolaan sampah di Kota Jambi bisa ditingkatkan beberapa tahun terakhir berkat dukungan bantuan dari Jerman. Pemerintah Jerman melalui Bank Pembangunan Jerman (Kreditanstalt für Wiederaufbau/KFW) memberikan bantuan program pengelolaan sampah Emission Reduction in Cities (ERiC) Programme Solid Waste Management dengan sistem Sanitary Landfill (penimbunan dan pengolahan sampah) di Kota Jambi sekitar 14,2 juta Euro (Rp 225 miliar).

Pusat pengelolaan sampah modern dan berbasis lingkungan hidup tersebut dibangun kawasan TPA Talang Gulo. Mekanisasi pengolahan sampah tersebut menerapkan pengelolaan sampah dengan konsep go green (hijau) dan ramah lingkungan. Mesin-mesin pengolah sampah di TPA Talang Gulo tersebut diproyeksikan beroperasi selama 90 tahun.

 “Melalui program pengelolaan sampah modern ini, TPA Talang Gulo lama akan ditutup karena sudah over kapasitas dan akan dijadikan lahan terbuka hijau yang memiliki nilai manfaat. TPA tersebut akan dijadikan taman edukasi. Cadangan gas metan yang ada di TPA tersebut nantinya akan dimanfaatkan dan dialirkan ke rumah warga di sekitar TPA Talang Gulo,”katanya.

Tempat  Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang lama di Talang Gulo, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Provinsi Jambi kini sudah penuh. Tampak sampah menggunung di TPA tersebut baru-baru ini.  (Foto : Matra/Radesman Saragih)

Limbah Industri

Sementara itu pengamatan medialintassumatera.com, salah satu tantangan lagi yang dihadapi Kota Jambi mengatasi masalah sampah, yakni penanganan limbah industri dan rumah sakit. Hingga saat ini masih ada industri pengolahan karet (crumb rubber) dan rumah sakit di Kota Jambi yang berlokasi di kawasan daerah aliran sungai (DAS). Pengelolaan limbah industri karet dan rumah sakit tersebut juga perlu ditangani Pemkot Jambi mencegah pencemaran air Sungai Batanghari.

Syarif  Fasha mengatakan, Pemkot Jambi kini sedang mengupayakan pengelolaan limbah industri, khususnya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara mandiri di kawasan TPA Talang Gulo, Kota Jambi. Namun hingga kini, Pemkot Jambi belum mendapat zonasi pengelolaan limbah B3.

Dijelaskan, belum adanya izin zonasi pengelolaan limbah B3 tersebut membuat Pemkot Jambi belum bisa melakukan pengelolaan limbah berbahaya tersebut di kawasan TPA Talang Gulo. Padahal limbah B3 dari rumah sakit, puskesmas dan industri lain di Kota Jambi terus meningkat.

Untuk manangani limbah B3, lanjut Syarif Fasha, Pemkot Jambi terpaksa terpaksa memanfaatkan jasa perusahaan transportir untuk mengangkut limbah B3 dari Kota Jambi ke daerah lain. Pengelolaan limbah B3 di Provinsi Jambi sendiri baru ada di Kabupaten Bungo.

“Namun kami terus berupaya agar pengelolaan limbah B3 di kawasan TPA Talang Gulo bisa dibangun. Untuk itu kami akan mengusulkan dilaskukannya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi. Revisi RTRW tersebut bisa diperjuangkan melalui DPRD Provinsi Jambi. Melalui revisi RTRW tersebut, lokasi pengelolaan limbah  B3 di Kota Jambi bisa ditetapkan,”katanya.

Jika lokasi pengelolaan limbah B3 tersebut ada di Kota Jambi, tentunya Pemkot Jambi akan bisa bekerja sama melakukan pengelolaan limbah B3 dengan pihak lain, termasuk pihak Prasadha Pemunah Limbah Industri (PPLI) Bogor, Jawa Barat. Semoga. (Matra/Radesman Saragih)





Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama