(Matra, Jambi) – Sinkronisasi atau kesesuaian program pembangunan Pemerintah Pusat dengan pembangunan daerah perlu ditingkatkan. Hal itu penting guna mencegah terjadinya tumpang tindih pembangunan pusat dengan program pembangunan di daerah maupun mubazirnya program pembangunan pusat di daerah.
“Program-program yang diluncurkan Pemerintah Pusat untuk daerah harus sinkron dengan kebutuhan daerah. Kalau program pembangunan pusat sinkron dengan kebutuhan daerah hal itu akan mempermudah dan mendukung pembangunan daerah. Sinkronisasi program pembangunan pusat dengan daerah ini juga penting agar DPR RI lebih mudah memantau hasil pembangunan ketika melakukan reses atau kunjungan ke daerah,”kata Bupati Merangin, Al Haris pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Jambi 2022 di Swiss Bell Hotel Jambi, Selasa (6/4/2021).
Menurut Al Haris, pemerataan pembagian program Pemerintah Pusat ke daerah perlu dilakukan agar tidak ada daerah yang mendapat anggaran pembangunan yang kecil dan ada yang mendapat besar. Pemerataan anggaan pembangunan penting karena setiap daerah memiliki prioritas pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
‘’Rakyat kita itu ada di kabupaten/kota. Karena itu penyaluran anggaran pembangunan program harus dititik-beratkan ke kabupaten/kota. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kabupaten/kota perlu menyampaikan kebutuhan dan realisasi anggaran setiap daerah masing-masing secara transparan,’’katanya.
Bupati Merangin, Al Haris menandatangani beberapa proyek pembangunan di Merangin, Provinsi Jambi baru-baru ini. (Foto : Matra/KominfoMerangin)
Program Strategis
Al Haris lebih lanjut mengatakan, Provinsi Jambi hendaknya mendapatkan Program Strategis Nasional (PSN) yang lebih banyak setiap tahun. Hal itu penting agar Jambi dapat melakukan percepatan pembangunan perekonomian daerah dan masyarakat.
Dikatakan, jika menyimak paparan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tadi, ada delapan item program yang diakomodir Pemerintah Pusat untuk wilayah Provinsi Jambi. Kedelapan item program pembangunan pusat tersebut itu tidak berimbang dengan kondisi Provinsi Jambi sebenarnya.
“Dalam delapan item program pembangunan Pemeirntah Pusat di Jambi ada program pelatihan, rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) dan program lainnya. Program pembangunan tersebut kurang berdampak terhadap peningkatan ekonomi kerakyatan di Jambi,”ujarnya.
Al Haris mengatakan, program Pemerintah Pusat yang kurang bermanfaat untuk peningkatan ekonomi daerah tersebut perlu mendapat perhatian seluruh daerah kabupaten/kota di Jambi. Provinsi Jambi masih perlu berjuang untuk mendapat program-program dan anggaran pembangunan dari pusat untuk mendongkrak perbaikan perekonomian masyarakat Jambi di masa pandemi Covid-19 ini.
Target Makro
Sementara itu Sekjen Kemendagri, Muhammad Hudori pada kesempatan tersebut mengatakan, Pemerintah Pusat memiliki beberapa program prioritas atau target makro untuk dilaksanakan di Provinsi Jambi. Target makro tersebut, yakni peningkatan laju pertumbuhan ekonomi 4,21 % - 4,90 %, tingkat kemiskinan 7,10% - 7,05% dan pengangguran terbuka 4,12 - 5,11%.
Sedangkan sasaran pembangunan yang direncanakan dalam rancangan awal pembangunan Jambi 2022, yaitu pertumbuhan ekonomi antara 5,4% - 6,0%, tingkat pengangguran terbuka 5,5 % - 6,2 %, rasio gini 0,376 - 0,378), indeks pembangunan manusia 73,44 - 73,48 dan penurunan emisi gas rumah kaca 26,8 % - 27,1 %.
“Secara ekonomi kerakyatan, Jambi juga ditargetkan mampu meningkatkan nilai tukar petani antara 102 - 104, nilai tukar nelayan 102 – 105 dan dan tingkat kemiskinan 8,5 % - 9,0 %,”ujarnya.
Dijelaskan, total usulan program pembangunan Provinsi Jambi yang diakomodir Pemerintah Pusat untuk tahun 2022 sebanyak delapan program. Sedangkan total usulan program pembangunan Provinsi Jambi yang dibahas lebih lanjut sebanyak 19 program.
Menurut Muhammad Hudori, arah kebijakan perencanaan dan keuangan daerah selama pandemi Covid-19 dapat dilakukan dengan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran, serta pembiayaan alternatif. Selain itu kerja sama antar daerah, evaluasi hibah dan bantuan sosial, reorientasi belanja modal, dukungan pemulihan ekonomi sektor riil, elektronifikasi transaksi pemerintah daerah dan penguatan perlindungan sosial perlu juga dilakukan di daerah.
“Penyesuaian alokasi APBD dapat dilakukan dengan penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengamanan sosial atau social safety net, seperti pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin atau kurang mampu,”ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, pemerintah kabupaten/kota juga harus didorong mempercepat penyaluran bantuan sosial dan jaring pengaman sosial. Kemudian permasalahan stunting juga perlu dilakukan lebih serius selama pemulihan kondisi pasca pandemi.
“Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah untuk mendukung penurunan angka stunting di Indonesia melalui pelaksanaan 8 Aksi Akonvergensi Penurunan Stunting tahun 2022 di di 460 kabupaten/kota se-Indonesia,”ujarnya.
Dikatakan, pelaksanaan program pembangunan yang dilaksanakan pusat di daerah harus didukung pemerintah daerah. Hal tersebut sesuai dengan amanatkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Berdasarkan UU tersebut, pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah, dan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional,”katanya. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar