. Pemungutan Suara Ulang Pilgub Jambi, Kondisi Darurat Harus Diantisipasi

Pemungutan Suara Ulang Pilgub Jambi, Kondisi Darurat Harus Diantisipasi

Penjabat Gubernur Jambi, Dr Hari Nur Cahya Murni, MSi (tiga dari kiri) pada rapat koordinasi  Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Jambi mengenai persiapan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi di kantor Gubernur Jambi, Kamis, (29/4/2021). (Foto : Matra/KominfoProvJambi)

(Matra, Jambi) – Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jambi periode 2021 – 2024 yang direncanakan Kamis (27/5/2021) harus benar-benar dipersiapkan secara matang.  Persiapan tersebut penting mencegah terjadinya hal-hal yang bisa mengganggu kelancaran PSU tersebut. Selain itu, PSU Pilgub Jambi juga mesti benar-benar dilaksanakan sesuai rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Pelaksanaan PSU Pilgub Jambi harus dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan. Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus valid. Seluruh logistik, termasuk distribusi logistik dan contingency planning (rencana dalam kondisi darurat) harus diantisipasi. Jika ada logistik yang kurang, terutama kertas suara, harus segera ditangani dengan cepat,”kata Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Dr Hari Nur Cahya Murni, M.Si pada Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi mengenai persiapan PSU Pilgub Jambi di kantor Gubernur Jambi, Kamis, (29/4/2021).

Rapat tersebut turut dihadiri Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, Komandan Korem (Danrem) 042/Garuda Putih (Gapu) Brigjen TNI M. Zulkifli, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, HM Subhan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, Asnawi dan perwakilan komisioner KPU dan Bawaslu Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Muarojambi, Batanghari, dan Tanjungjabung Timur.

Hari Nur Cahya Murni mengatakan, PSU Pilgub Jambi dilaksanakan sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PHP-GUB-XIX/2021 tentang Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jambi dengan Amar Putusan memerintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lima daerah kabupaten/kota.

Untuk itu, lanjutnya, KPU dan Bawaslu satu kota dan empat kabupaten penyelenggara PSU Pilgub Jambi harus memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi. Petugas Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untukPSU Pilgub Jambi harus diganti dengan petugas yang baru. 

“Kemudian sosialisasi mengenai peningkatan partisipasi masyarakat yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilih mereka pada PSU Pilgub Jambi nanti harus dilakukan dengan baik. Selain itu, anggaran juga harus dihitung secermat mungkin agar dana semua tahapan cukup. Penganggaran ini harus memenuhi prinsip akuntabel, efektif, dan efisien,”ujarnya.

Hari Nur Cahya Murni mengharapkan semua pihak terkait mempersiapkan PSU Pilgub Jambi sebaik-baiknya, sesuai dengan kewenangan masing-masing dan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Pelaksanaan protokol kesehatan selama proses PSU Pilgub Jambi juga harus benar-benar dipatuhi.

“Hal yang juga tak kalah pentingnya adalah menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara ketat dan tegas dalam seluruh tahapan PSU Pilgub Jambi. Jangan sampai PSU ini menjadi kluster baru penularan Covid-19. Di satu sisi, kita ingin PSU lancar, aman, dan sukses dan di sisi lain, masyarakat dan kita semua sehat,”tegasnya.

Kepada para pasangan calon yang  akan berlaga kembali, Hari Nur Cahya Murni meminta agar menjaga suasana kondusif dan demokratis. Calon gubernur dan wakil gubernur beserta semua tim untuk sama-sama menjaga kekondusifan Provinsi Jambi, baik sebelum, pada saat, maupun setelah pelaksanaan PSU. 

“Yang kita helat adalah kontestasi demokrasi, maka kita pun harus melaksanakannya secara demokratis. Prinsip fairness dan sportif harus kita terapkan dalam pelaksanaan kontestasi, supaya apapun nanti hasil PSU, Provinsi Jambi tetap aman dan rukun,”katanya. 

Dikatakan, seluruh tim pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi semua harus turut berkontribusi menjaga citra Provinsi Jambi. Dengan demikian, semua paslon dan tim harus benar-benar memegang teguh dan bersedia melaksanakan ikrar siap menang siap kalah.

“Pasca pelaksanaan PSU, kita semua harus berangkulan dengan damai, bersatu membangun Provinsi Jambi,”paparnya.

Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Dr Hari Nur Cahya Murni, MSi (dua dari kiri depan) memimpin ikrar netralitas aparatur sipil negara (ASN) se-Provinsi Jambi pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi di lapangan kantor Gubernur Jambi, Kamis (1/4/2021). (Foto : Matra/KominfoProvJambi)

Netralitas ASN

Menurut Hari Nur Cahya Murni, Pemprov Jambi dan pemerintah kabupaten/kota se - Provinsi Jambi mendukung terwujudnya PSU Pilgub Jambi yang jujur, adil, aman, lancar, damai dan sehat. Tanggal 1 April 2021, Hari Nur Cahya Murni telah memimpin pengucapan ikrar neralitas aparatur sipil negara (ASN). Ikrar tersebut diiukuti perwakilan ASN dari Pemprov Jambi dan pemerintah kabupaten/kota se - Provinsi Jambi.

“Ikrar ini merupakan salah satu upaya untuk mengingatkan ASN untuk menjaga netralitas dalam PSU Pilgub Jambi dan mengarahkan ASN turut berkontribusi mewujudkan suasana yang kondusif PSU Pilgub Jambi secara jujur, adil, lancar, aman, dan damai, dan sehat,”katanya.  

Sementara itu berdasarkan catatan medialintassumatera.com, Pilgub Jambi yang dilaksanakan 9 Desember 2021 diikuti tiga paslon. Ketiga paslon tersebut, paslon nomor urut 1 yang diusung koalisi Golkar dan PDIP, Cek Endra – Ratu Munawaroh, paslon nomor urut 2 (patahana) yang diusung Gerindra, Demokrat, PPP dan Hanura, Fachrori Umar – Syafril Nursal dan paslon nomor urut 3 yang diusung PKS, PAN dan PKB, Al Haris – Abdullah  Sani.

Suara terbanyak hasil Pilgub Jambi tersebut diraih paslon Al Haris – Abdullah  Sani dengan jumlah 597.518 (38,1 %). Kemudian di urutan kedua paslon Cek Endra – Ratu Munawaroh dengan perolehan 585.436 suara (37,3 %) dan urutan ketiga paslon Fachrori Umar – Syafril Nursal dengan perolehan 385.312 (24,6 %).

Namun paslon Cek Endra – Ratu Munawaroh menggugat hasil Pilgub Jambi tersebut ke MK. MK dalam sidang putusan mengenai gugatan atau sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Jakarta, Selasa (23/3/2021) akhirnya menerima gugatan tersebut dan memerintahkan PSU Pilgub Jambi harus dilaksanakan di 88 TPS.

PSU Pilgub Jambi di 88 TPS tersebut tersebar di 41 desa/kelurahan, 15 kecamatan di empat kabupaten dan satu kota. Kabupaten yang melakukan PSU Pilgub Jambi tersebut, Kabupaten Batanghari dengan jumlah 7 TPS, Muarojambi (59 TPS), Kerinci (7 TPS), dan Tanjungjabung Timur (14 TPS). Sedangkan satu kota yang melaksanakan PSU,yakni Kota Sungaipenuh hanya satu TPS. (Matra/AdeSM)



Berita Lainya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama