. Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemudik yang Nekad Melewati Jambi akan Dipaksa Putar Arah

Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemudik yang Nekad Melewati Jambi akan Dipaksa Putar Arah

Para penumpang yang tiba di Terminal Alam Barajo, Kota Jambi, 22 April 2020 diperiksa petugas kesehatan. (Foto : Matra/Ist)

(Matra, Jambi) – Para pemudik yang hendak mudik melalui Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Provinsi Jambi diharapkan tidak berspekulasi atau memaksakan diri melintas bertepatan dengan larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah (H),  6 – 17 Mei 2021. Kendaraan pemudik yang tertangkap hendak masuk ke Jambi atau mau keluar dari Jambi menjelang Idul Fitri nanti akan dipaksa putar arah atau kembali ke daerah asal.

“Kami akan memperketat pengawasan kendaraan ke luar masuk di setiap perbatasan Jambi dengan provinsi lain. Untuk itu kami akan mendirikan pos komano (posko) larangan mudik di setiap perbatasan. Kendaraan yang tertangkap hendak masuk atau ke luar Jambi pada saat diberlakukannya larangan mudik akan dipaksa putar arah,”kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra di Jambi, Selasa (20/4/2021).

Menurut Varial Adhi Putra, pihaknya akan membuat skema atau aturan mengenai  perketatan wilayah perbatasan terkait larangan mudik Lebaran (Idul Fitri) sebab kasus Covid-19 di Provinsi Jambi masih terus bertambah. Dinas Perhubungan Provinsi Jambi juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota di Jambi untuk melakukan penjagaan di pos perbatasan.

“Kami akan menerjunkan personel melakukan penjagaan di perbatasan Jambi dengan perbatasan lain. Rapat mengenai penjagaan wilayah perbatasan tersebut segera kami lakukan, khususnya menyangkut anggaran. Jumlah personil yang diterjunkan untuk penjagaan di posko perbatasan nanti disesuaikan dengan anggaran,”katanya.

Pemeriksaan terhadap penumpang bus di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Provinsi Jambi pada masa pandemi Covid-19,  April 2020. (Foto : Matra/HumasPemprovJambi)

Harus Efektif

Varial Adhi Putra menegaskan, posko penjagaan di perbatasan Jambi dengan daerah lain harus benar-benar efektif mencegah masuk dan keluarnya kendaraan pemudik. Hal itu penting agar jangan nanti sampai ada anggapan bahwa posko penjagaan perbatasan tersebut tidak berfungsi.

“Kami berupaya keras melaksanakan instruksi Kementerian Perhubungan mengenai larangan mudik Lebaran 6 – 16 Mei 2021. Kami akan melakukan penutupan pada terminal-terminal yang ada di Provinsi Jambi selama larangan mudik tersebut diberlakukan. Tetapi kami tidak akan member sanksi bagi pemudik yang tertangkap di perbatasan. Mereka hanya akan kami suruh putar arah,”katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho  mengatakan, pihaknya belum mengetahui aturan mengenai larangan mudik antar kota dalam provinsi. Dinas Perhubungan Kota Jambi masih menunggu hasil rapat koordinasi di tinkat provinsi mengenai penyekatan di perbatasan kota dengan kabupaten.

"Kami belum bisa memutuskan bentuk penyekatan di perbatasan Kota Jambi dengan Muarojambi karena aturan teknisnya belum kami terima. Hal itu penting agar ada keseragaman. Jangan nanti Dinas Perhubungan Kota Jambi melarang orang mudik ke Kota Jambi sementara kabupaten lain tidak melakukan larangan mudik,”katanya.

Secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, H Sudirman, SH, MH mengatakan, Pemprov Jambi tetap mengharapkan agar seluruh warga masyarakat Jambi mematuhi ketentuan Pemerintah Pusat mengenai larangan mudik Lebaran nanti.

“Larangan mudik tersebut penting dilakukan dengan kesadaran bersama karena hal tersebut merupakan upaya bersama untuk memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid-19. Kkalau vaksinasi sudah merata, tentunya semua akan berjalan normal, bisa mudik,”ujarnya.

Dijelaskan, berdasarkan rapat koordinasi tentang larangan mudik lebaran tahun ini di tingkat Provinsi Jambi sudah ada rekomendasi mengenai penutupan pintu masuk ke Jambi menjelang lebaran nanti. Pintu masuk ke Jambi yang akan ditutup setidaknya ada tujuh lokasi. Di antaranya pintu masuk Jalan Lintas Timur (Jalintim) Provinsi Jambi wilayah perbatasan Sumatera Selatan dengan Jambi, perbatasan Riau – Jambi dan pintu masuk Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Provinsi Jambi, batas Jambi – Sumatera Barat dan Provinsi Lampung – Jambi.

Mengenai larangan mudik antar kota dan kabupaten di Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan, beberapa perusahaan angkutan darat sudah mengajukan izin beroperasi. Usulan itu ada karena perusahaan angkutan darat sudah banyak yang tidak beroperasi sejak tahun lalu akibat Covid-19.

“Mudah-mudahan nanti kebijaksanaan mengenai permintaan perusahaan angkutan darat antar kota dalam provinsi tersebut. Kami masih mengkaji usulan tersebut. Namun regulasi sekarang ya seperti itu, mudik antar kabupaten kota dalam lingkup provinsi tidak boleh,”katanya.

Secara terpisah, Koordinator Satuan Pelayanan (Kepal) Terminal Alam Barajo Kota Jambi, Ibrahim mengatakan, jumlah penumpang busa yang berangkat dan datang di terminal tersebut selama April mengalami peningkatan. Jumlah penumpang yang datang di Terminal Alam Barajo, Kota Jambi 1 – 20 April 2021 mencapai 1.225 orang dengan bus sebanyak 112 unit. Sedangkan penumpang yang berangkat dari terminal tersebut sekitar 3.884 orang dangan bus 205 unit.

"Lonjakan penumpang di terminal ini memasuki bulan Puasa ini tidak ada. Namun peningkatan penumpang ada. Jumlah penumpang awal hingga pertengahan April ini meningkat diperkirakan karena adanya larangan mudik 6 – 17 Mei nanti. Kami memberikan sosialisasi kepada warga masyarakat yang hendka mudik berangkat lebih awal sebelum larangan mudik diberlakukan,”ujarnya.

Dijelaskan, para penumpang yang berangkat dari Jambi ke daerah lain untuk mudik Lebaran sebagian besar berasal dari para pekerja perkebunan, pegawai kontrak yang sudah menyelesaikan pekerjaan mereka. Belum ada pegawai pemerintah dan swasta yang mudik. (Matra/AdeSM)


Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama